“ Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acap kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita “.
Akhir bulan desember 2008 lalu tiba-tiba saja saya di beritahu kalau saya di berhentikan per akhir januari 2009. Sebagai kompensasi saya mendapat 9 bulan upah dan penghargaan 3x gaji. Saya sudah bekerja selama 9 tahun.
Menurut atasan saya ini adalah perintah dari direksi, namun saya dilarang menanyakan ini kepada direksi. Kesalahan yang dituduhkan kepada saya, saya di anggap tidak bisa menyelesaiakan sistem komputerisasi di perusahaan. Padahal sistem itu memang hanya di selesaikan 80% saja karena atasan saya dan lagi lagi atas nama direksi menyetop proyek itu.
Setelah proyek itu di stop tidak ada review maupun evaluasi apapun dari pihak atasan maupun direksi. Dua tahun sudah sistem yang 80% itu berjalan, tiba -tiba saya di vonis PHK, atas ketidakselesaian tersebut. Keputusan itu di buat setelah direksi menerima laporan sepihak dari para staf pelaksana. Dan saya tidak pernah diundang untuk klarifikasi. Jelas ini tidak fair. Saya tidak di kasih kesempatan untuk membela diri.
Berdasar kasus di atas apakah saya harus menerima PHK yang putuskan direksi tanpa perundingan dulu. Dan berhakkah saya menuntut kompensasi lebih besar dari Kepmen jika saya mau menerima PHK tersebut.
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan Pasal 151 di atas, jelas dan tegas dalam hal terjadinya PHK, karyawan memiliki hak untuk mendengar alasan perusahaan dalam PHK tersebut dan didengarkan alasan-alasan si karyawan untuk itulah kedua belah pihak membicarakan terlebih dahulu tentang pemutusan hubungan kerja dimaksud. Kalaupun Perusahaan tidak puas dengan kinerja anda dan ingin menyampingkan ketentuan adanya perundingan dengan pekerja tentang PHK, maka yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan skorsing terhadap si karyawan tersebut. Bukan langsung PHK.
Kembali pada PHK tanpa perundingan yang dialami anda, sesungguhnya PHK tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima".
Jadi, jawaban atas permasalahan anda tersebut adalah Anda selaku pekerja tidak wajib/ tidak harus menerima PHK yang dilakukan tanpa perundingan. Anda juga berhak menerima kompensasi yang lebih besar
Barangkali akan sangat baik sekali bila Badan Konsultasi ini dipublikasikan secara luas kepada masyarakat pekerja baik melalui web atu blog atau sarana apa saja yang dapat diakses dengan mudah terutama mereka yang awam soal hukum.
ReplyDeleteTerima kasih: DAENG MASIGA(http://daengmasiga.blogspot.com)
bagus koq,,menurut saya dengan adanya rubrik ini sgt membantu org2 yg awam,,
ReplyDeletesaya pernah di phk dari pt larasati jakarta, tanpa alasan yang jelas, dan saya bekerja baru 1.5 bulan apa yang harus saya lakukan ? terjadi 2007 dan baru saja saya di phk baru kerja 1.5 bulan juga di pt antar nusa
ReplyDeleteSaya seorang karywan kontrak PT.WAHANA CIPTA BANGUNWISMA KONSULTAN yang berkediaman di Komp.Gudang Peluru Blok A No.40-4 Tebet-JAKSEL, tapi saya sudah diPHK tanpa SURAT KONTRAK DAN SURAT PHK.
ReplyDeleteemail saya : hollytrisnyo@yahoo.com
saya pengurus serikat mandiri di perusahaan swasta, tiba tiba teman teman saya 6 anggota dan 3 orang pengurus di phk sepihak.dengan alasan tidak menuruti keinginan perusahaan, padahal keinginanya belum di rundingkan dan menyepakatinya..kami mau melaporkan ke dinas..kira kira pengusaha kami melanggar uu berapa ya kang...email saya wawanapriyanto@yahoo.co.id
ReplyDeletesuami saya pernah menjabat president director pt hanchang indonesia , di dalam akta pendirian perusahaan pun atas nama suami saya, setelah perusahaan berjalan dan maju pihak perusahaan korea yg joint dg suami saya yaitu pt hanjoo maritime mem phk suami saya sepihak dan menunjuk director baru tanpa persetujuan suami saya. saya awam hukum, tapi saya ingin keadilan tolong bantu saya menuntut keadilan untuk suami saya.
ReplyDeletebapak kami udah bekerja di pt. sinar abadi sidoarjo hampir 30 tahun di PHK sepihak tanpa pesangon hanya karena menuntut THR yang tidak dibayar 1x gaji. Nasib jadi buruh dan rakyat kecil di indonesia hanya jadi sapi perahan para bos cina yang memang tidak punya hati pada orang pribumi.
ReplyDeletebapak saya bekerja di salah satu perusahaan sawit,sebagai asisten manajer.pada tanggal 21 desember 2016 sampe tanggal 05 jan 2017 saya ambil cuti tahunan.sebelum saya dalam keadaan cuti saya udh posisi SP 2.Alasan perusahan saya dapat SP.Tidak mengikuti apel pagi selama 3 kali semenjak pergantian GM. soalnya apel pagi di pimpin langsng oleh GM .selama 15 hari saya dalam keadaan cuti saya dapat SP3 itupun saya dapat kabar dari pembantu di rumah dinas di kebun.disingkatkan aja kronologisnya saya sdh di PHK.tanpa saya tanda tangan SP3.Tanpa surat phk.sekarang saya sdh tidak bekerja.mohon pak bantuanya.apapun komentar bapak kirim ke email saya pak..jabir.abdullah1983@gmail.com
ReplyDeleteSelamat malam pak saya baru bekerja dengan PKWT pertama 6 bulan namun saya baru bekerja jalan 4 bulan terkena PHK sepihak pak . Apakah gaji terakhir aaya harus dibayar full? Mengingat bulan terakhir saya bekerja hanya masuk 15 hari . Dan apa saja hak saya yang masih berhak saya dapatkan . Mohon jawabannya pak
ReplyDeleteMohon jawabannya pak kirimkan penjelasan yang dapat membantu saya mendapatkan hak yang harusnya saya dapatkan pak tolong kirimkan penjelasan bapak ke email saya @muhlisyarif@yahoo.com
DeleteSelamat siang saya caryadi. Saya bekerja di pt sumber alfaria trijaya (Alfamart) sejak november 2011. Posisi saya sampai januari 2018 adalah sebagai kepala toko. Desember 2017 kmaren toko saya mengalami masalah yaitu nota barang hilang mencapai 29juta. Kemudian dengan kejadian ini perusahaan memberikan potongan gaji saya setiap bulan untuk membayar barang hilang tersebut. Dengan kejadian ini perusahaan memberikan sp2 karena perusahaan menganggap Saya melakukan kelalaian kerja sehingga mengakibatkan barang hilang di toko. Per februari saya di non aktifkan dari toko tetapi wajib absensi di kantor pusat. Saya mengikuti aturan yg diberikan perusahaan dengan melakukan absensi rutin ke kantor pusat. Tiba" akhir bulan februari saya di panggil HRD saya di beri pilihan. Pilihan yang pertama saya bisa tetap bekerja di alfamart dengan cara saya harus memohon pada area manager saya untuk tetap di pertahankan di alfamart. Apabila area manager saya tetap tidak mau membantu untuk mempertahankan pekerjaan saya maka HRD memberikan pilihan yang kedua yaitu saya harus mengundurkan diri dari perusahaan. Saya pun sudah mencoba menghubungi area manager saya tetapi tidak ada respon.. Sampai hari ini 23 maret 2018 saya menerima surat keputusan berakhirnya hubungan kerja.. Dan pihak HRD menyarankan untuk saya mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak mendapatkan uang pesangon ataupun jaminan sosial saya dengan alasan (uang paklaring saya di gunakan untuk membayar nbh toko saya yg 29juta) .. Yang ingin saya tanyakan apakah saya tidak berhak untuk mendapatkan kesempatan kerja lagi mengingat barang hilang di toko bukan karena saya yang menyebabkan dan apabila saya memang di paksa untuk keluar apakah saya tidak mempunyai hak untuk untuk mendapatkan hak" saya selama bekerja misalnya jamsostek ataupun pesangon karena perusahaan melakukan Phk secara sepihak. Kalaupun saya bisa mengusahakan untuk hak" saya selama bekerja 6th upaya hukum seperti apa yang dapat saya tempuh? Mohon jawabannya karena mengingat saya sebagai warga negara biasa yang sangat awam tentang hukum (tolong di kirim kan jawabanya pada e-mail saya @Caryadifety71@gmail.com
ReplyDeletePak sy Sdh bekerja selama 9tahun tiba2 GA sy memanggil n sy d suruh mengundurkan diri secara pemaksaan pokony akhir Bln ini trkhr.sy minta penjelasan dong pak k beliau kesalahan sy Ap? Ktny Klo sy tdk mengundurkan diri sy d ksh SP3 sedangkan SP 1 Ja tdk ad bagaimana sy harus menghadapi beliau n menuntut hak2 sy pak selama tahun n sekarang sy lagi hamil 6bln mksh pak
ReplyDeleteMohon pak jawaban BPK biar sy tdk d zolimi oleh perusahaan sy
Delete