Penipuan dalam Transaksi Pembayaran Dengan Mencicil
- Menu-menu
- Font Size : A A A
- Kirim ke teman
- Print this page
- Gbookmarks
- 6 comments
Mohon kepada pengunjung
untuk memberikan komentar
kepada kami, melalui
kotak komentar dibawah ini
terima kasih
Dengan hormat,
Saya ingin menanyakan masalah saya, saya merasa telah ditipu oleh customer saya. Sejak 2 bulan ini saya telah beberapa kali menjual product ke customer saya, dan dia selalu melunasinya. Sampai pada saat transaksi terakhir, dia tidak mau membayar tagihan terakhir saya ke dia. Tidak ada alasan apapun, ataupun itikad baik dari dia untuk menyicil tagihan tersebut.
Saya telah melaporkan kasus ini ke polisi, tetapi polisi mengatakan bahwa ini tidak bisa dibilang penipuan, karena dia sebelumnya sudah ada transaksi dan sudah ada pembayaran. sehingga ini akan menjadi kasus perdata.Kalau memang demikian, berarti dia bisa saja menipu siapa saja dengan cara melakukan transaksi 1 atau 2 kali terlebih dahulu,
melakukan pembayaran, kemudian pada transaksi ke -3 dia bisa dengan bebas mengatakan bahwa dia tidak mau membayar lagi.Menurut bapak, apa yang harus saya lakukan, dan apakah ada perlindungan hukum bagi kami ?
terima kasih
imanuel
JAWAB : Secara hukum, memang mengkualifikasikan perbuatan hukum pidana dan perdata sangat sulit karena tergantung pada pembuktian tentang perbuatan itu sendiri. Namun demikian, putusan untuk menyatakan bahwa apakah perbuatan melawan hukum itu, pidana atau perdata hanyalah hakim yang berhak memutuskan. BUKAN KEPOLISIAN.
Dalam hal kasus anda dimana si pembeli telah melakukan transaksi mencicil sekilas memang telah menghilangkan unsur penipuannya namun demikian seharusnya anda tidak melaporkannya semata-mata telah melakukan penipuan (Pasal 378 KUHPidana).
Dalam kasus anda tersebut anda juga dapat melaporkannya telah melanggar Pasal 379a KUHPidana. Pasal 379a KUHPidana menyatakan sebagai berikut, "barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli baran-barag dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lama 4 Tahun".
Jadi, agar hak-hak anda tidak dilanggar lebih jauh oleh si pembeli tersebut sebaiknya anda kembali membuat laporan polisi. Jika si Polisi masih menolak laporan, anda sebagai warga masyarakat dapat mengingatkan bahwa tugas pokok kepolisian yakni untuk menerima dan menyelidik suatu laporan masyarakat dan Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menolak laporan tersebut.
JAWAB : Secara hukum, memang mengkualifikasikan perbuatan hukum pidana dan perdata sangat sulit karena tergantung pada pembuktian tentang perbuatan itu sendiri. Namun demikian, putusan untuk menyatakan bahwa apakah perbuatan melawan hukum itu, pidana atau perdata hanyalah hakim yang berhak memutuskan. BUKAN KEPOLISIAN.
wahh solusi yang baik neh :0 buat saya, kebetulan saya mengalami kasus sama seperti diatas, makasih ya pak sulami :x
ReplyDeletesaya rasa memang seharusnya dibrantas krn itu hanya kedok mengkredit padahal ujung2nya penipuan karena sayapun mengalami hal serupa.
ReplyDeletebijaksana bnget
ReplyDeleteDENGAN HORMAT !SAYA PUNYA MASALAH YG SAYA TIDAK TAHU APAKAH INI MASUK PIDANA ATAU PERDATA! ASAL MULA SI A MENJUAL CEK KEPADA SI B DENGAN NOMINAL 15JT SECARA BERTURUT TURUT HINGGA 4 CEK TETAPI WAKTU JATUH TEMPO TERNYATA KE 4 CEK TERSEBUT TIDAK ADA DANANYA KEMUDIAN SI B BERUSAHA MENGROSCEK KE SI A TERNYATA SI A USAHANYA BANGKRUT DAN TIDAK BISA MENGISI SALDO YG ADA KE 4 CEK TERSEBUT, KEMUDIAN SI A BERUSAHA MENCICIL 1JT DAN DI TERIMA OLEH SI B TIKAR DAN KEMUDIAN SI A SAMPAI SEKARANG TIDAK MEMBAYAR LAGI, MENURUT BAPAK APAKAH INI BISA MASUK PIDANA?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMenurut saya pasal 379a bisa diterapkan kpd si pelaku jika si pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan jumlah korban lebih dari 1 atau jika pelaku melakukan perbuatan yg berulang, karena pada pasal 379a terdapat unsur pasal yg berbunyi "membuat pencahariannya/kebiasaannya" dengan cara /maksud kredit macet. Kata pencaharian/kebiasaan tersebut harus dibuktikan bahwa perbuatan pelaku lebih dari 1 kali. Demikian pendapat saya, mohon koreksi jika salah
ReplyDelete