NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Tuesday, January 6, 2009

Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan

BKBH-UMM

S uciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Pr, sangat menyakitkan. "Saya pikir putusan ini menyakitkan," katanya seusai sidang putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, perjuangan dirinya untuk menegakkan keadilan, hasilnya dapat dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr. Ia juga mempertanyakan keberadaan majelis hakim, yang salah seorang anggotanya merupakan hakim yang membebaskan Tommy Soeharto. "Masyarakat bisa melihat majelis hakim itu tidak kredibel," katanya. Menurut Suciwati, putusan itu sarat dengan intervensi yang dapat ditunjukkan dengan banyaknya orang-orang pendukung Muchdi untuk mempengaruhi putusan hakim. "Itu dibuktikan dengan orang-orang pendukung Muchdi menguasai PN Jaksel," katanya. Sementara Koordinator LSM Kontras, Usman Hamid, menyatakan, putusan itu tidak menyurutkan perjuangan untuk menuntut keadilan. "Kami tidak akan menyerah," katanya. Dirinya belajar saat terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus yang dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Di PN, Pollycarpus bebas, tapi dalam PK dia divonis 20 tahun," katanya. Sidang kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan hari ini menetapkan vonis bebas bagi terdakwa, Muchdi Pr. "Menyatakan Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yang didakwakan," kata pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Soeharto, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP. Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi. "Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut," katanya. Seperti diketahui, JPU mendakwa terdakwa dendam terhadap Munir karena terdakwa dicopot sebagai Danjen Kopassus yang dijabat hanya 52 hari saja. Pencopotan itu terkait dengan kekritisan Munir yang mengangkat masalah kasus penculikan aktivis oleh Tim Mawar dari Kopassus. Serta Munir dianggap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen, RUU TNI dan RUU Teroris. Dalam dakwaan juga, Muchdi Pr didakwa telah memberikan sarana untuk pembunuhan Munir, seperti, pemberian uang terhadap Pollycarpus sebesar Rp10 juta pada 10 Juni 2004, Rp2 juta sebanyak dua kali, dan Rp3 juta saat Pollycarpus diperiksa penyidik. Hingga dengan pengangkatan terdakwa sebagai Deputi V BIN, telah memberikan peluang untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. (*)

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)