NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Tuesday, January 6, 2009

Muchdi Akan Balas Tuntut 'Empat Serangkai'

BKBH-UMM

D ibebaskan dari kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, giliran Muhdi Purwoprandjono menuntut balik. Menurut kuasa hukumnya, M Lutfie Hakim mengatakan Muhdi akan menuntut 'empat serangkai' yakni istri Munir, Suciwati, Koordinator Kontras, Usman Hamid, Hendardi, dan Pungky. Keempatnya pernah bersaksi dalam kasus Muchdi. "Bukan kami yang menuntut, tapi terdakwa," kata Lutfie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008. Ditambahkan Lutfie, rencana menuntut 'empat serangkai' sudah direncanakan sejak lama. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada rumor bahwa Muchdi adalah perencana. Sudah diniati kalau persidangan selesai, tuntut balik," kata Lutfie. Terkait putusan bebas Muchdi, Lutfie mengatakan itu sesuai prediksi tim kuasa hukum. "Dari semalam waktu diwawancara TV One, kami merasa yakin keputusan pada hari ini akan menyatakan Muchdi bebas," kata dia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.

1 comment:

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)