NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Tuesday, January 6, 2009

KOMENTAR ANDA TENTANG SIDANG MUNIR !

BKBH-UMM

C oba tanya suciwati.. Ada apa dengan semua ini.. mencoba melakukan manuver-manuver hukum..coba bayangkan bagaimana PK juga bisa dilakukan oleh Kejaksaan yang sebetulnya hanya oleh terdakwa..KUHAP jadi tidak berlaku..jadi sebetulnya siapa yang merekayasa..semua harus benar-benar obyektif dan jangan sampai terbawa oleh opini yang dibuat oleh kelompok2 tertentu yang mengatas namakan HAM yang akhirnya merusak kepastian hukum.. :) sekarang kejaksaan akan melaksanakan kasasi..coba baca lagi bagaimana kasasi itu bisa dilakukan..kalau inipun dilanggar bagaimana hukum di Indonesia ini dijalankan.. saya juga tidak membenarkan Muhdi atau Policarpus (bahkan saya tidak mengenalnya), tapi siapapun kalau kita lihat proses persidangan semua penuh dengan tekanan-tekanan dari pihak tertentu, penuh dengan rekayasa. Pokoknya mereka harus dihukum.. Itu muatanya.. Lalu ketika Muhdi bebas dari segala tuntutan semua bicara tidak adil dan tidak berperikemanusiaan. Tapi siapapun hakimnya tidak dapat menjatuhkan hukuman karena memang alat-alat buktinya tidak cukup..Jadi salah siapa? Polisi ketika menyidik tidak maksimal.. Jaksa dengan alat bukti dari kepolisian tidak punya rasa percaya diri yang kuat karena memang dari awal pembuktiannya sangat lemah sekali..(: Oleh karena itu satu keyakinan bahwa kalau benar Munir dibunuh (masih menjadi pertanyaan karena VER-nya tidak dibuat oleh saksi ahli dari Indonesia) , maka pembunuhnya masih berkeliaran di sana..siapapun itu .. Jadi kita jangan terbawa oleh opini-opini yang dibuat oleh mereka yang mengatakan pejuang-pejuang HAM yang pada dasarnya mereka itu yang merusak HAM itu sendiri, mengatakan mereka yang paling benar sehingga kepastian hukum di Indonesia semakin tidak jelas..

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)