NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Saturday, December 13, 2008

ADA YANG KOMENTAR TENTANG MUNIR !!!! !???

BKBH-UMM

Adakah Intervensi Pada Persidangan Kasus Munir ? Lihat Proses sidangnya klik disini :http://video.okezone.com/play/2008/12/11/236/5722/budi-santoso-kembali-absen-di-sidang-munir P engadilan terhadap Muchdi PR, tersangka kasus pembunuh Munir di PN Jakarta Selatan sudah berjalan sekian kali, dan sejauh ini secara teknis terkesan lancar. Apa yang dikhawatirkan banyak pihak tentang adanya intervensi dari pihak luar maupun dari dalam negeri yang dapat mengganggu kelancaran sidang, alhamdulillah tidak pernah terjadi. Sebagaimana pernah dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu, Direktur Institute for Policy Studies (IPS) Fadli Zon pernah mengungap indikasi adanya intervensi Kongres Amerika Serikat terhadap proses hukum kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Fadil Zon menyebutkan adanya dua surat dari Kongres AS, yakni pada 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006 sebagai bentuk intervensi pihak AS terhadap proses hukum kasus Munir. Namun, jika cara menilainya agak kita perluas, saya justeru memahami bahwa isi surat dari Kongres AS itu, substansinya justeru bukan sebagai upaya intervensi tetapi lebih sebagai sebuah pesan moral. Dalam kedua surat Kongres AS tersebut, sangat tampak adanya pesan moral tersebut. Pada surat pertama yang ditandatangani oleh 50 anggota Kongres AS, dinyatakan bahwa Kongres AS peduli terhadap HAM dan menaruh perhatian pada pembunuhan dan investigasi kasus Munir. Mereka juga mendukung terbentuknya tim pencari fakta (TPF) kasus Munir demi terselesaikannya kasus itu. Sedangkan pada surat yang kedua yang ditandatangani oleh empat anggota Kongres AS dinyatakan bahwa Kongres AS menyatakan kecewa karena penanganan kasus pembunuhan Munir berjalan di tempat. Dorongan AS tersebut kini telah membuahkan hasil untuk perbaikan kondisi HAM dan penegakkan hukum di republik ini. Apa yang dikhawatirkan oleh Fadli Zon bahwa surat Kongres AS itu telah mengganggu kepentingan nasional RI sama sekali tidak terbukti. Lihat saja, setelah kasus pembunuhan Munir digelar di pengadilan, kepentingan nasional yang mana yang telah terganggu? Justeru sebaliknya, publik Indonesia telah mendapatkan sebuah pendidikan politik yang bagus. Setidaknya, ada dengan pengadilan kasus Munir tersebut, sebuah kemajuan signifikan di bidang hukum dan penegakkan HAM sedang terjadi di negeri ini. Bahwa siapapun yang bersalah, dari mana asal institusinya, tidak akan pernah lepas dari tuntutan hukum. Termasuk juga bagi Muchdi PR, mantan Danjen Kopassus dan mantan Deputi V lembaga telik sandi itu. Demikianpun intervensi dari dalam negeri, juga terkesan tidak ada. Kopassus dan BIN kendatipun telah “dipojokkan” oleh berbagai pihak sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kematian Munir, sangat tampak sikap kooperatifnya. Setidaknya media massa belum pernah memberitakan bahwa BIN atau Kopassus telah melakukan upaya-upaya destruktif penuh intrik untuk menggagalkan pelaksanaan sidang pengadilan kasus Munir tersebut. Karena kedua institusi itu sangat menyadari bahwa mereka sama sekali tidak kebal hukum. Setiap anggotanya yang terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh pimpinannya masing-masing justeru didorong untuk mentaati hukum yang berlaku. Sebuah pemandangan positif yang patut kita banggakan. Kalau soal pencabutan BAP oleh para saksi di depan sidang, itu adalah hal yang jamak terjadi dalam persidangan-persidangan di pengadilan selama ini. Tidak hanya terjadi pada Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dari upaya melenyapkan Munir. Beralasan atau tidaknya pencabutan BAP oleh Budi Santoso dan beberapa staf dari BIN itu kita serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim yang memimpin persidangan. Karena hakim saat ini sudah bebas dari pengaruh politis. Hakim-hakim saat ini tidak bisa lagi diintervensi oleh pihak manapun, termasuk para pejabat negara seperti terjadi pada era Orba. Para hakim sudah independen untuk menentukan putusannya. Sebagai bangsa, kita berharap persidangan kasus Munir dapat berakhir dengan adil. Kita dukung semua pihak, lebih-lebih aparat penegak hukum yang saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap pelaku pembunuhan Munir, dengan tetap berpegang pada koridor-koridor hukum yang ada. Jangan lagi ada rekayasa, jangan lagi ada salah tangkap dan seterusnya, yang justeru membuat wajah hukum di negeri ini menjadi sasaran cemoohan bangsa lain.

4 comments:

  1. Bagamana menurt anda tentang kasus munir, silahkan beri wacana, komentar, ungkapan hati anda :)!!

    ReplyDelete
  2. Kalau ada yang mengkeritik soal pembelaan BKBH UMM atas Muhdi PR baru blog ini dipenuhi artikel Munir, ya terserahdeh itu urusan dunia akademik macam BKBH UMM mau bela siapa, setidaknya ini bukan ajang klarifikasi atas tanggapan beberapa orang yang sudah bersuara miring yang menganggap oportunis dunia akademik, yang jelas suara miring itu sudah terpateri (ini ungkapan hai saya sebagaimana tawaran admin disamping kiri tag ini)

    ReplyDelete
  3. Lacak SMS misterius

    Isu SMS misterius telah beredar di kalangan wartawan tatkala Mabes Polri tengah menyidik kasus kematian Munir.Kalangan wartawan malah mengaku sudah mendapat informasi semacam itu sesaat setelah laporan Netherland Forensic Institute (NFl) tentang sebab-sebab kematian Munir dilansir publik pada pertengahan November 2004. Padahal saat itu Mabes Polri tengah menyidik kasus kematian Munir. Polisi belum lagi menetapkan siapa tersangkanya. Tapi pesan singkat itu telah menyebar kemana-mana, termasuk ke handphone para pejabat, kalangan LSM, dan wartawan ibukota . Entah siapa yang mengirimkan dan menyebarkan SMS ini pertama kali sehingga kemudian menjadi pesan berantai. Pesan berantai tersebut berbunyi :

    "Pilot Garuda Pollycarpus: Pada bulan 02-2002 di rekrut oleh Muchdi PR Deputi V BIN sebagai agen utama intelijen negara, diangkat dengan Skep Ka BIN nomor 113/2/2002. Ia diberi senjata api pistol, ditandatangani oleh Serma Nurhadi dan diperpanjang oleh Serma Suparto (SPT)."

    Lebih jauh dalam SMS tersebut menyebutkan:
    “Sehari setelah kasus itu, nama Polly muncul di media, yang bersangkutan kemudian diminta kembalikan pistol dan hari itu juga, seluruh dokumen Polly, di hapus atau dihilangkan. Yang memerintah adalah Muchdi PR, Spt dan Asad Waka BIN. Gang of 3 ini yang sebenarnya kuasai BIN. Polly sering ke BIN untuk ketemu Muchdi PR untuk merencanakan pembunuhan Munir karena takut di luar negeri Munir akan membuka lagi kasus penculikan aktivis di akhir orba 1997 lalu.”

    Di akhir SMS berbunyi,
    “Penyidik Polri dan Kepala BIN yang baru (Syamsir Siregar) diduga mengetahui keterlibatan ke-3 pejabat BIN tersebut dalam pembunuhan Munir. Tetapi tidak berani mengungkap.”

    Tentang tersebarnya SMS misterius ini dimuat di situs berita detik.com (1/02/2005).

    Inti dari sms-sms yang berseliweran itu berkisar tentang informasi bahwa Polly adalah anggota BIN, punya pistol BIN dan otak pembunuh Munir ada di BIN. Selain itu, bila melihat isi SMS tadi, agaknya si pengirim sudah mengarahkan bahwa Munir mati karena beberapa orang. Dan kuat dugaan bahwa SMS inilah yang kelak kemudian menjadi bahan bagi penyidik dan TPF "menunjuk" target.

    Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004, yang beranggotakan unsur Polri, Kejaksaan, Departemen Luar Negeri, dan aktivis HAM ini akhirnya memang merekomendasikan agar Polly ditahan. Setelah menahan Polly, TPF kemudian melangkah ke BIN. Tiba-tiba TPF menemukan petunjuk berupa print out komunikasi telepon antara Polly dengan kantor BIN. TPF menetapkan sasaran berikutnya, yakni mantan Kepala BIN Hendropriyono dan Muchdi. Sampai di sini muncul pertanyaan: bagaimana asal usulnya hingga TPF mengarah kepada dua orang ini? Apakah cukup hanya berupa petunjuk dari SMS?

    Sampai saat ini belum ada penyelidikan yang mengungkap siapa orang yang menebar SMS misterius itu. Yang pasti, si pengirim SMS itu memiliki data lengkap soal pejabat, LSM dan para wartawan. Di kalangan pers sendiri, isi SMS itu dimuat berulang-ulang. Mirip sekali dengan propaganda.

    Memang wajar dan perlu diungkap tentang siapa yang menyuplai informasi kepada TPF? Siapa pula yang rajin mengirimkan SMS kepada wartawan seputar kaitan antara Polly dan BIN?

    Demi hukum, SMS misterius ini harus diungkap.

    ReplyDelete
  4. ini menjadi bukti bahwa Hukum Indonesia tidak pernah membaik, kasus ini telah beberapa taun ini hilang dari perbincangan dan kini bahkan terlupakan, hanya beberapa orang yang tersadarkan HAM Indonesia tidak pernah ada.

    ReplyDelete

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)