NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Friday, December 12, 2008

BKBH-UMM

S URAT PERJANJIAN KERJA SAMA Pada hari ini, ........ tanggal ......... Juni 2008 , kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : Muhammad Shohib, S.Psi Jabatan : Pembantu Dekan III Fakultas Psikologi Alamat : Jln. Raya Tlogomas No. 246 Malang Dalam hal ini bertindak untuk dan atas mana Universitas Muhammadiyah Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : Mukti M.W Jabatan : Pimpinan Focus Enterprise Alamat : Jln. Kartini II/C-5 Semarang Dalam hal ini bertindak untuk dan atas mana diri senidiri sebagai Pimpinan Focus Enterprise yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini. Pasal 1 Lingkup Kerjasama 1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK PERTAMA mengadakan bursa kerja (job fair) bekerjasama dengan PIHAK KEDUA 2. Bahwa PIHAK KEDUA sebagai Event Organizer menyusun dan mengatur kegiatan tersebut dengan baik. Pasal 7 Kewajiban Masing-Masing Pihak KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Mengelola kegiatan pada pasal 1 secara profesional. 2. Memberikan laporan pendapatan penjualan tiket pendaftaran peserta job fair pada setiap tanggal 14, 15 dan 16 Agustus 2008. 3. Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaand dengan laporan keuangan. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga rahasia perusahaan. 2. PIHAK KEDUA tidak berhak menarik kembali sahamnya langsung dari perusahaan, PIHAK KEDUA hanya berhak menjual sahamnya kepada pihak lain. Pasal 8 Batas Waktu Kerjasama Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini. Pada tanggal 15 November 2010, surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjanjian baru, atas kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 9 Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. Pasal 10 Force Majeure 1. Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini , yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, hura hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah. 2. Apabila terjadi force majeure, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga. Pasal 11 Lain-Lain 1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 2. Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak Pasal 12 Penutup Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Palembang pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).

1 comment:

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)