KECELAKAAN LALULINTAS
- Menu-menu
- Font Size : A A A
- Kirim ke teman
- Print this page
- Gbookmarks
- 6 comments
Kepada Bapak/Ibu Pengasuh Konsultasi Hukum UMM, Saya ingin meminta tolong nasehat dan bimbingan nya untuk masalah yang sedang saya hadapi sekarang. Pada tanggal 26 Maret 2009 pukul 06.30 Wib terjadi kecelakaan lalulintas di perempatan jalan antara sepeda motor Nopol AG XXXX P dengan Nopol AG XXXXX SD yang mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia. Berikut ini kronologinya : Pada perempatan jalan lampu trafiglight menyala merah, pengendara A berboncengan dengan istrinya, kemudian lampu menyala hijau dengan pelan2 pengendara tersebut jalan, tanpa disangka dari arah belakang samping kanan setang motor B menyenggol badan pengendara A akhirnya terjatuh dan istrinya terpelanting beberapa meter dari jalan, kemudian istri A dibawa ke Rumah sakit dalam keadaan kritis, dan sempat di rawat di rumah sakit, pada pukul 10.00 Wib RS merujuk ke RS kediri, namun sampai tengah perjalanan korban sudah tidak tertolong lagi karena mengalami pendarahan pada kepalanya. Pada saat itu pelaku juga turut serta mengantarka kerumah sakit, dan melaporkan diri pada lakalantas setepat. Yang saya tanyakan : 1. Siapa dalam hal ini yang bersalah ? 2. Bagaimana pertangungjawaban pelaku terhadap pihak korban ? Jawaban : JAWAB : 1) UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan menyatakan sebagai berikut : Pasal 27 : (1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan kendaraan; b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan; c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat. (2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat. Pasal 28: Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pasal 29 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan; b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Atas dasar pasal -pasal tersebut, apakah ketika teman anda menabrak, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi ? Jika tidak melapor tentunya kita tidak dapat memposisikan siapa yang salah atau siapa yang benar mengingat untuk itu harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. 2) Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : "seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya ...dst ... majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya" Atas pengertian pasal tersebut pada dasarnya memang anda harus ikut bertanggung jawab mengingat si pelaku adalah orang yang bekerja untuk anda. 3) Saran saya sebaiknya dilakukan musyawarah untuk mufakat dengan tidak bermaksud untuk meremehkan apa dan siapa, ini tho kecelakaan yang artinya musibah. Ketika musibah terjadi tidak patut untuk mempertanyakan siapa yang salah atau yang benar. Kondisi yang memungkinkan untuk musibah andalah menyikapi bahwa para pihak turut andil dalam terjadinya musibah.
ya memeng harus disikapi dengan tenang dan bijaksana :)
ReplyDeletewah,,gmn ya itu???
ReplyDeleteyg pnting jgn main amarah dulu lah
sama2 tenang
hehehehe
ok lahhh
ReplyDeletePak, kampanye2 mengmudi yg aman, menyebrang yg aman, dst musti dilakuakn dgn gencar pak.. di sekolahan SD anak saya aja dikasih pelatihan lalu lintas sm Shell Road Safety..
ReplyDeletePerlu di contoh tuh, pengajaran lalu lintas sejak dini! :)]
mobil terparkir tiap hari di depan ruko ( setiap ruko di jalan ini memarkirkan mobil di depan ruko, jalan ini tidak ada tanda dilarang parkir), jika terjadi kecelakaan dan ada korban yang meninggal pas kena parkiran mobil ruko, apakah mobil parkiran bersalah? apakah pemilik mobil bakal kena pasal 310 dan 311 thn 2002 UULA ? kalau pasal 310 dan 311 buat setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa ( jadi pasal ini artinya harus ada unsur pengemudi, lalu unsur sengaja, kalau begitu mobil yang terparkir dan pemiliknya tidak bisa dinyatakan bersalah, benar Pak? lalu kenapa polisi berbelit terus bilang bersalah, sampe mau sita mobil yang terparkir ? mohon petunjuk pak. thx
ReplyDeleteKepada Bapak Ibu saya mau tanya mengenai perlindungan warga perumahan terhadap adanya home industri di kompleks perumahan.
ReplyDeleteuu apa yang dapat saya pergunakan untuk perlindungan, karena adanya bahaya kebakaran dan polusi yang sangat signifikan. bagaimana prosedurnya, karena saya sudah melapor ke RW tp RW tsb tidak berdaya. kemana lagi saya harus melaporkannya. mengingat kompleks perumahan, bukan untuk peruntukan industri, krn ybs juga telah diusir dari perumahan lainnya. Demikian dan terima kasih.