NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Friday, January 9, 2009

KONSULTASI PENGAMBILAN SERTIFIKAT

BKBH-UMM

Sekiranya mohon bantuan/ informasi cara menyelesaikan masalah ini. Saudara saya (BUDE) membeli rumah di cileungsi dengan cara over kredit dari bank BTN secara dibawah tangan dengan tidak melapor kepada bank. pembelian tersebut tidak konsultasi mau pun dibicarakan dengan pihak keluarga. Pihak keluarga baru tahu setelah terjadi jual beli tersebut jauh hari. Ternyata saudara saya adalah tangan/ pihak ketiga yang membeli dari tangan kedua dan melanjutkan angsuran dengan masih mengunakan nama pihak pertama(debiture BTN). Selang waktu saudara saya sakit dan meninggal dunia dengan meninggalkan anak. Angsuran BTN diteruskan oleh saudara-saudara dengan harapan peninggalannya tidak hilang di sita. pada bulan desember 2008 angsuran telah lunas. Pihak keluarga bingung bagaimana cara mengambil sertifikat karena dari keluarga tidak ada yang tahu keberadaan pihak/ tangan pertama, dan kedua. Pernah ditanyakan katanya bisa mengunakan surat pengadilan untuk mengantikan keberadaan pihak pertama yang tidak di ketahui keberadaannya. Bila bisa surat pengadilan apakah yang dibutuhkan dan harus dibuat dipengadilan mana dan berapa kemungkinan biayanya. atau mungkin ada cara lain?
JAWAB : Terima kasih telah menghubungi saya .... Permasalahan anda cukup pelik ...saran saya coba anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak BTN tentang adanya peralihan kredit dimaksud tentunya dengan membawa bukti2 pelunasan dan dokumen over kredit tsb ... Hal ini perlu anda lakukan karena pada umumnya Bank hanya mengacu pada perjanjian kredit yang telah baku dimana ketika terjadi peralihan kredit kepada pihak ketiga klausul perjanjian kredit tersebut umumnya menyatakan debitur harus memberitahukan kepada kreditur untuk persetujuannya ... Karena pihak pertama tidak diketahui keberadaannya, demi kepastian hukumnya, anda harus mengajukan permohonan ketidakhadiran pihak pertama tersebut kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup keberadaan objek (rumah KPR tsb). Ketidakhadiran dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu peristiwa hukum seperti yang anda alami. Gunanya adalah untuk menegaskan tentang ketidakhadiran si Pihak pertama tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 470 KUHPerdata yang menyatakan,
"Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu".

4 comments:

  1. Saya bahagia bs terbantu. lhoo...maju terus wahai Law of Syari'ah....

    ReplyDelete
  2. Mohon pencerahannya..
    Saya mengambil kredit di salah satu bank dengan bunga 1,2% dengan tenor, 60 bulan. Dan berjalan 24 bulan, saya hitung2 sangat besar bunga itu. Dan kemudian saya lunasi kredit saya dengan yg masih 36 bulan dengan total 75juta500rb. Nah saat pengbilan sertifikat di bank itu susah sekali.. Katanya tunggu 2 minggu, setelah 2 minggu saya ambil, katanya masih proses, minimal 1bulan... Waduh.. Gimana ni.. Apa memang prosedurnya begitu? Saya rugi puluhan juta gara2 sertifikat lambat diambil.. Mohon pencerahanya...

    ReplyDelete
  3. Mohon pencerahannya...saya ambil rumah over kredit dan ad surat jual beli notaris,kalau saya mau ambil sertifikat ke bang apa aj syarat nya

    ReplyDelete
  4. mohon pencerahannya,...saya mengambil rumah oper kredit wktuitu lewat notaris jg,skrg sudh lunas tp drpihak kami pas mau ambil surat2 ke bank gak bisa harus lewat pihak pertama,tapi kami nggak tau. pihak pertama ke beradaanya,kami sudah mencari alamat pertama tapi sudah tidak ada lg,kami nggak tau keberadaannya,saya minta solusi gmna caranya biar dapet surat rumah itu trmakasi.

    ReplyDelete

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)