PERJANJIAN
PENDAFTARAN PN DI KSEI
Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ______, tanggal ______, bulan______ tahun ______ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ______, ______ (selanjutnya disebut “Perusahaan
Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut "Para Pihak."
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya
sebesar Rp ______, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak
tanggal ______ sampai dengan ______, selanjutnya
disebut "PN Awal".
3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat
_____ tertanggal ____, Perusahaan
Terdaftar telah membuat dan menandatangani ______pada tanggal _____.
5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh
tempo PN selama ____ (___) tahun terhitung sejak tanggal
____ sampai dengan tanggal ____.
6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN ____ tersebut, Perusahaan
Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN ____ secara tanpa warkat
(scripless) dan didaftarkan di KSEI.
tessss
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) :f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Post a Comment
SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)