NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Wednesday, July 18, 2007

Perjanjian

BKBH-UMM

PERJANJIAN PENDAFTARAN PN DI KSEI Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ______, tanggal ______, bulan______ tahun ______ (dd-mm-yyyy), antara: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”) dan PT ______, ______ (selanjutnya disebut “Perusahaan Terdaftar”). Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut "Para Pihak." Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya. 2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya sebesar Rp ______, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak tanggal ______ sampai dengan ______, selanjutnya disebut "PN Awal". 3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat _____ tertanggal ____, Perusahaan Terdaftar telah membuat dan menandatangani ______pada tanggal _____. 5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh tempo PN selama ____ (___) tahun terhitung sejak tanggal ____ sampai dengan tanggal ____. 6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN ____ tersebut, Perusahaan Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN ____ secara tanpa warkat (scripless) dan didaftarkan di KSEI. tessss

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)