NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Wednesday, July 18, 2007

BKBH-UMM

Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 1/9 Lampiran 4 PERJANJIAN PENDAFTARAN PN DI KSEI Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ______, tanggal ______, bulan ______ tahun ______ (dd-mm-yyyy), antara: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”) dan PT ______, ______ (selanjutnya disebut “Perusahaan Terdaftar”). Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut "Para Pihak." Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya. 2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya sebesar Rp ______, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak tanggal ______ sampai dengan ______, selanjutnya disebut "PN Awal". 3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat _____ tertanggal ____, Perusahaan Terdaftar telah membuat dan menandatangani ______pada tanggal _____. 5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh tempo PN selama ____ (___) tahun terhitung sejak tanggal ____ sampai dengan tanggal ____. 6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN ____ tersebut, Perusahaan Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN ____ secara tanpa warkat (scripless) dan didaftarkan di KSEI. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Pendaftaran Promissory Notes Di KSEI (untuk selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 2/9 Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 1/9 Lampiran 4 PERJANJIAN PENDAFTARAN PN DI KSEI Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ______, tanggal ______, bulan ______ tahun ______ (dd-mm-yyyy), antara: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”) dan PT ______, ______ (selanjutnya disebut “Perusahaan Terdaftar”). Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut "Para Pihak." Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya. 2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya sebesar Rp ______, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak tanggal ______ sampai dengan ______, selanjutnya disebut "PN Awal". 3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat _____ tertanggal ____, Perusahaan Terdaftar telah membuat dan menandatangani ______pada tanggal _____. 5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh tempo PN selama ____ (___) tahun terhitung sejak tanggal ____ sampai dengan tanggal ____. 6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN ____ tersebut, Perusahaan Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN ____ secara tanpa warkat (scripless) dan didaftarkan di KSEI. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Pendaftaran Promissory Notes Di KSEI (untuk selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 2/9 PASAL 1 DEFINISI Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka semua kata atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian yang sama dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan KSEI berkenaan dengan layanan jasa Kustodian sentral, serta dalam _____. Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan: 1. “Promissory Notes atau disingkat PN” berarti surat hutang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terdaftar kepada Pemegang PN yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo PN untuk jangka waktu __ (____) terhitung sejak tanggal perpanjangan PN _____, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan PN yang ditetapkan oleh Perusahaan Terdaftar, berjumlah pokok seluruhnya Rp ______ (______) dengan nama PN ______ yang akan ditawarkan oleh ____ kepada pemesan melalui ______ sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan PN yang tercantum dalam _____, serta didaftarkan di KSEI. 2. “Pemegang PN” adalah Pemegang Efek yang memiliki manfaat atas PN yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek. 3. “Tanggal Pelunasan PN” adalah tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaan Terdaftar untuk pelunasan PN yang diterbitkan kepada Pemegang PN melalui Pemegang Rekening. PASAL 2 PENDAFTARAN PN 1. Perusahaan Terdaftar setuju untuk mendaftarkan PN di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftar PN yang diterbitkan oleh Perusahaan Terdaftar di KSEI, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini. 2. Atas pendaftaran PN tersebut, KSEI dan Perusahaan Terdaftar menyatakan akan tunduk dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini, peraturan KSEI serta ketentuan perundang-undangan Pasar Modal yang mengatur tentang Penitipan Kolektif. PASAL 3 KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERDAFTAR Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI, serta ketentuan dan persyaratan PN, tugas dan kewajiban Perusahaan Terdaftar berkenaan dengan PN yang disimpan di KSEI adalah sebagai berikut: Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 3/9 1. Mengakui dan memperlakukan setiap Pemegang Rekening sebagai Pemegang PN sebagaimana dibuktikan dengan konfirmasi tertulis atau laporan Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, dan karenanya Pemegang PN berhak untuk menerima pelunasan pokok dan hak-hak lain yang melekat pada PN. 2. Melaksanakan pelunasan pokok dan hak-hak lain Pemegang PN melalui KSEI sesuai ketentuan dan persyaratan PN yang dibuat untuk penerbitan PN. 3. Menyediakan dana yang cukup untuk pelunasan pokok PN, dana mana harus telah efektif di rekening KSEI pada Bank Pembayaran yang ditunjuk oleh KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan PN. 4. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KSEI atas setiap perubahan dari data yang diberikan kepada KSEI dengan ketentuan sebagai berikut: a) Perubahan ketentuan dan persyaratan PN disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah mulai berlakunya perubahan tersebut. b) perubahan pejabat atau petugas yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menangani urusan dengan KSEI dan hasil keputusan yang berhubungan dengan perubahan alamat atau perubahan pejabat atau petugas tersebut, perubahan disampaikan selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya perubahan, kecuali untuk perubahan susunan direksi dan atau komisaris yang harus disampaikan 2 (dua) Hari Kerja setelah perubahan tersebut berlaku efektif. 5. Perusahaan Terdaftar wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KSEI seluruh informasi yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pelunasan pokok PN maupun pembagian hakhak PN lainnya. Pasal 4 Kewajiban KSEI Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI, serta ketentuan dan persyaratan PN, tugas dan kewajiban KSEI berkenaan dengan PN yang disimpan di KSEI adalah sebagai berikut: 1. Mendistribusikan PN perpanjangan yang telah dikonversi kepada PN melalui Pemegang Rekening sesuai dengan instruksi Perusahaan Terdaftar. 2. Menyampaikan Daftar Pemegang Rekening kepada Perusahaan Terdaftar selambatlambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan PN. 3. Menyampaikan pemberitahuan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perusahaan Terdaftar untuk pelunasan pokok PN selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan PN. 4. Mendistribusikan pembayaran pelunasan PN kepada Pemegang PN melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pelunasan PN yang ditetapkan, dengan ketentuan KSEI telah menerima dana yang cukup untuk pembayaran hak tersebut dari Perusahaan Terdaftar. Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 4/9 5. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Terdaftar mengenai pelaksanaan pembayaran pelunasan PN termasuk dalam hal tidak dilaksanakannya pembayaran karena kegagalan atau keterlambatan Perusahaan Terdaftar dalam menyediakan dana yang cukup selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan atau jatuh waktu PN. PASAL 5 PEMBERITAHUAN Kecuali ditentukan lain oleh KSEI dan Perusahaan Terdaftar, semua pemberitahuan dan hubungannya dengan Perusahaan Terdaftar berdasarkan Perjanjian ini harus dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili yang kemudian harus disusulkan dengan konfirmasi tertulis. Pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan atau dibuat, bilamana telah diserahkan dengan disertai tanda penerimaan kepada alamat-alamat sebagai berikut. KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5 Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 Telepon : (021) 5299 1099 Faksimili : (021) 5299 1199 Untuk perhatian : Bambang Indiarto – Direktur Utama Sulistyo Budi – Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral Perusahaan Terdaftar: PT ______ ______ ______ Telepon : ____________ Faksmili : ____________ Untuk perhatian : ____________ Dalam hal adanya perubahaan alamat, maka pihak yang melakukan perubahaan alamat wajib memberitahukan kepada pihak yang lainnya dalam waktu selambat-lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut. PASAL 6 BIAYA-BIAYA 1. Perusahaan Terdaftar wajib membayar kepada KSEI biaya pendaftaran PN awal sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan biaya pendaftaran PN tahunan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran biaya pendaftaran PN awal dan biaya pendaftaran PN tahunan jasa tersebut menjadi tanggungan yang harus dibayar oleh Perusahaan Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 5/9 Terdaftar dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan. 3. Biaya-biaya dan PPN tersebut wajib dibayar Perusahaan Terdaftar kepaa KSEI selambatlambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penagihan (invoice) yang lengkap oleh Perusahaan Terdaftar dari KSEI. 4. Apabila pada tanggal pembayaran biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 Perjanjian ini, Perusahaan Terdaftar lalai melaksanakan kewajibannya, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu seperti tersebut diatas, sehingga tidak diperlukan surat tegoran juru sita atau surat-surat lain yang sejenis maka tiap-tiap hari kelalaian Perusahaan Terdaftar dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari kalender yang dihitung dari jumlah biaya yang terlambat dibayar, terhitung 1 (satu) hari kalender setelah tanggal jatuh temponya pembayaran, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. PASAL 7 JAMINAN DAN GANTI RUGI 1. Para Pihak dengan ini saling memberikan jaminan kepada pihak lainnya bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini: a) Para Pihak (pejabat yang mewakili Para Pihak) memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini. b) Para Pihak (pegawai atau agen yang ditunjuk) memiliki kewenangan untuk melaksanakan Perjanjian ini dan menandatangani dokumen-dokumen pelaksanaannya. c) Telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan (termasuk tetapi tidak terbatas pemenuhan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan atau perizinan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini. d) Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini tidak bertentangan dan melanggar setiap kewajiban yang mengikat Para Pihak baik yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan, perjanjian, maupun ketentuan hukum yang berlaku bagi Para Pihak. 2. KSEI dengan ini memberikan jaminan kepada Perusahaan Terdaftar bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur operasional yang dikeluarkan oleh KSEI dari waktu ke waktu. 3. Perusahaan Terdaftar dengan ini memberikan jaminan kepada KSEI bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur operasional yang dikeluarkan oleh KSEI dari waktu ke waktu. Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 6/9 4. Baik Perusahaan Terdaftar maupun KSEI bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan semua informasi dan konfirmasi yang disampaikan dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita pihak lain sesuai Perjanjian ini sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahannya berkenaan dengan informasi atau konfirmasi tersebut. 5. Perusahaan Terdaftar wajib bertanggung jawab dan membebaskan KSEI atas setiap kerugian, tuntutan, biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan hak-hak yang melekat pada PN sebagaimana ditetapkan dalam ______ yang dibuat dalam rangka penerbitan PN, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan KSEI. 6. KSEI bertanggung jawab dan membebaskan Perusahaan Terdaftar atas setiap kerugian, tuntutan, biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas dengan Daftar Pemegang Rekening yang disampaikan kepada Perusahaan Terdaftar dalam rangka pelaksanaan hakhak yang melekat pada PN, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Perusahaan Terdaftar. 7. Baik KSEI maupun Perusahaan Terdaftar dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi apabila terjadinya kelalaian atau keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memberi pengaruh tidak baik terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi kewajibannya. PASAL 8 PEMBATALAN PENDAFTARAN PN 1. KSEI, atas permohonan Perusahaan Terdaftar dapat membatalkan pendaftaran PN Perusahaan Terdaftar sesuai ketentuan peraturan KSEI. 2. Perusahaan Terdaftar yang bermaksud membatalkan pendaftaran PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 Perjanjian ini harus menyampaikan permohonan pembatalan kepada KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sebelum tanggal berlakunya pembatalan pendaftaran PN. 3. Apabila PN Perusahaan Terdaftar dibatalkan pendaftarannya di KSEI, Perusahaan Terdaftar atas biayanya sendiri, setuju untuk menerbitkan sertifikat PN yang dibatalkan dan menyerahkan sertifikat PN tersebut kepada KSEI untuk didistribusikan kepada Pemegang PN melalui Pemegang Rekening dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pembatalan. 4. Segera setelah KSEI menerima sertifikat PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 Perjanjian ini, KSEI wajib mengembalikan Sertifikat Jumbo PN kepada Perusahaan Terdaftar. Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 7/9 PASAL 9 HUKUM YANG BERLAKU Untuk pelaksanaan Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka: 1. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. 2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal ("BAPMI") dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. 3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam selaku profesi penunjang pasar modal; c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e) Apabila jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat 3 d) Perjanjian ini telah lewat dan tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan i) Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 8/9 PASAL 11 PENGALIHAN 1. Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana di atur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh KSEI atau Perusahaan Terdaftar kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya. 2. Dalam hal terjadi merger oleh KSEI atau Perusahaan Terdaftar dengan pihak lain, maka Perjanjian in i tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun penggantinya. PASAL 12 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1. Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, pemogokan, bencana nuklir atau radio aktif, atau huru hara di Indonesia, perdagangan efek di bursa efek di Indonesia pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh instansi yang berwenang, perubahan di bidang politik, pasar modal, ekonomi dan moneter, perubahan dibidang yang terkait dengan usaha Perusahaan Terdaftar, terjadinya kegagalan sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional (namun tidak termasuk kejadian yang berkaitan dengan kegagalan sistem KSEI). 2. Dalam hal terjadi peristiwa keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya peristiwa force majeure tersebut. PASAL 13 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN 1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan akan berakhir dengan sendirinya apabila: a) Perusahaan Terdaftar batal melakukan penawaran PN; atau b) Pendaftaran PN telah dibatalkan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 Perjanjian ini; atau c) Seluruh pokok PN telah dilunasi oleh Perusahaan Terdaftar. 2. Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah. 3. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diatur lebih lanjut dalam peraturan KSEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 9/9 memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. 4. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan KSEI dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perusahaan Terdaftar. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mengikat Para Pihak beserta para penggantinya dan atau penerusnya pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini setelah ditandatangani oleh Para Pihak atau wakil-wakil yang ditunjuk secara sah oleh Para Pihak di bawah ini. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT ______ meterai Nama : Bambang Indiarto Nama : ____________ Jabatan : Direktur Utama Jabatan : _____________

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)