NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Monday, April 23, 2007

SURAT TERBUKA BUAT PRESIDEN

BKBH-UMM



Kepada Yth

Presiden Republik Indonesia

Dr. Soesilo B. Yudhoyono

Di tempat

Dengan hormat

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak agar Tuhan YME senantiasa memberikan arahan dan perlindungan kepada Bapak dalam menjalankan tugas sebagai Presiden RI

Bapak Presiden, kami menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas tewasnya Cliff Muntu , Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN), dikarenakan adanya tindak kekerasan yang terjadi di IPDN

Sebagai seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia, kami berharap Bapak masih teringat akan sumpah seorang Presiden ketika dilantik di MPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD RI. Kami juga yakin bahwa Bapak akan secara teguh memegang dan melaksanakan UUD dan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus.

Bapak Presiden, Hak atas pendidikan di Indonesia telah dijamin dalam Pasal 28 C dan Pasal 31 UUD 1945 jo Pasal 5 dan Pasal 15 TAP MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan 13 Pasal Kovenan International Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005. Pendidikan di Indonesia juga secara khusus diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naisonal. Kesemua peraturan perundang-undangan tersebut menjamin hak atas pendidikan dan juga menekankan pentingnya prinsip nir kekerasan dalam setiap tahapan dan/atau jenjang pendidikan.

Kami terkejut, sedih dan sekaligus juga menatap dengan penuh rasa takut akan terjadinya tindak kekerasan yang terus menerus terjadi di IPDN (d/h STPDN) yang bahkan berujung pada kematian beberapa Mahasiswa (Praja). Para Mahasiswa (Praja) tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang hak atas hidup dilindungi oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kematian seorang manusia, apalagi banyak manusia, bagi kami tetaplah sebuah tragedy kemanusiaan dan yang lebih menyedihkan hal ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan yang para alumnusnya diharapkan akan menjadi para pengayom di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Kami yakin bahwa tindak kekerasan ini tidaklah “hanya” dilakukan oleh oknum Mahasiswa (Praja) akan tetapi oleh sebuah system yang telah melembaga dengan mengadopsi secara sadar budaya kekerasan dalam sistem pendidikan di IPDN (d/h STPDN).

Kami juga geram akan terjadinya ketidak patuhan hukum yang ditampakkan secara terbuka oleh Mahasiswa (Praja) dan juga oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terhadap berbagai putusan pengadilan yang telah menetapkan bahwa para Mahasiswa (Praja) yang melakukan tindak kekerasan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tercatat dalam ingatan kami, tujuh Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN) yang melakukan tindak kekerasan yang berujung pada kematian Ery Rahman, Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN), masih dapat bekerja dengan tenang di lingkungan Departemen Dalam Negeri hingga saat ini, meski Mahkamah Agung telah memvonis ke tujuh Mahasiswa (PRaja) tersebut bersalah. Disamping itu putusan dari PN Sumedang terhadap gugatan perdata yang dilakukan oleh keluarga Ery Rahman juga tidak dapat dieksekusi karena Departemen Dalam Negeri tidak mau memberikan keterangan dimana ke tujuh Mahasiswa (Praja) tersebut bekerja.

Pengadopsian kekerasan cara militer ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan Pemerintah (termasuk pemerintahan anda) yang selalu memilih seorang militer untuk menjadi Menteri Dalam Negeri. Kami yakin bahwa Bapak Presiden paham, bahwa selama lebih dari 30 tahun tentara diberikan kepercayaan untuk memimpin Negara ini malah berakibat bangkrutnya seluruh sistem ketatanegaraan Indonesai dan kami melihat kebangkrutan tersebut di IPDN (d/h STPDN). Bapak Presiden, kami percaya, bahwa Bapak dan pemerintahan Bapak berusaha menjamin keselamatan dan rasa aman bagi seluuh masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD RI.

Oleh karena itu, terkait dengan terjadinya tindak kekerasan di IPDN (d/h STPDN), kami menginginkan hal-hal sebagai berikut :

1. Departemen Dalam Negeri tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang berlatar belakan Militer.
2. Menghapuskan seragam ala Militer di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
3. Menempatkan seluruh satuan pendidikan di bawah Departemen Pendidikan Nasional sehingga tidak ada lagi satuan pendidikan yang berada di bawah Departmen teknis
4. Mengusut dan membawa para pelaku kekerasan, baik pelaku langsung maupun tidak langsung, ke hadapan hukum
5. Membekukan seluruh kegiatan pendidikan di IPDN (d/h STPDN) selama lima tahun atau membubarkan IPDN (d/h STPDN)

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Jakarta, 19 April 2007.

Anggara First



Anggara

Pengelola

1 comment:

  1. mohon maaf sebelumnya . bila kata kata saya kurang berkenan maklum saya rakyat berpendidikan pas passan dan iq agak jongkok. bapaku yang terhormat , mohon segera harga pangan, sandang papan di murah kan , kami penghasilan menengah kebawah , sngat susah hidup di indonesia ini. terima kasih , sebelumnya atas segala perhatian.

    ReplyDelete

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)