NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Friday, April 20, 2007

GUGATAN KONSTITUSIONAL

BKBH-UMM

Mekanisme gugatan konstitusional (constitutional complaint) sebagai salah satu alat perlindungan hak asasi manusia (HAM) tampaknya perlu dipertimbangkan menjadi bagian dari kewenangan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Inilah salah satu wacana yang mengemuka dalam acara diskusi terbatas antara para Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jerman Prof. Dr. Jutta Limbach serta rombongan dari Hanns Seidel Foundation (HSF) Jerman yang dipimpin oleh Dr. Christian Halgemer, di ruang serba guna MK, Senin 16 April 2007. Turut hadir pula dalam diskusi ini, jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI serta para staf ahli MK.

Menanggapi ide constitutional complaint, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H. di hadapan para wartawan menyatakan bahwa proses gugatan konstitusional merupakan wujud pengaduan masyarakat atas keberatan terhadap perlakuan kinerja pemerintah terhadap masyarakat, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, yang dianggap bertentangan dengan HAM yang diatur dalam konstitusi.

Dari sekitar enam ribu gugatan konstitusional yang ada di Jerman, hanya sekitar dua persen yang dikabulkan. Artinya, tidak mudah juga menentukan konstitusionalitas dari suatu gugatan. ”Bila diterapkan di Indonesia, setidaknya hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memperlakukan warganegaranya,” papar Maruarar. (Wiwik Budi Wasito)

1 comment:

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)