NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Monday, April 23, 2007

“LEGAL STANDING”

BKBH-UMM

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) terhadap UUD 1945, sehingga permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara 031/PUU-IV/2006 di Jakarta (17/4).

Menurut MK, berlakunya UU Penyiaran tidak menimbulkan kerugian hak atau kewenangan konstitusional KPI. UU Penyiaran sebagai sumber kewenangan KPI sekaligus sebagai undang-undang yang membentuk dan melahirkannya, tidak mungkin menimbulkan kerugian bagi kewenangannya, karena rumusan, ruang lingkup, serta isi wewenang KPI tersebut dirumuskan dalam undang-undang yang membentuk KPI sendiri. MK berpendapat bahwa KPI sebagai lembaga negara yang merupakan “produk” atau sebagai “anak kandung” UU KPI tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang yang melahirkannya, karena hal itu sama dengan mempersoalkan eksistensi atau keberadaannya sendiri.

Selain itu, KPI sebagai satu lembaga yang lahir dan dibentuk dengan satu undang-undang akan menerima eksistensi dan segala wewenang, tugas, dan kewajibannya, dengan segala kelemahan atau kekurangan maupun keuntungan dan kerugiannya, sebagai hal yang melekat dalam dirinya sendiri. Menurut MK, bagaimana mungkin satu undang-undang yang melahirkan satu lembaga dengan segala kewenangan, fungsi, tugas, dan kewajibannya merugikan kewenangan yang diberikan undang-undang itu. Kalaupun ada, maka lembaga negara dimaksud adalah lembaga negara lain, bukan lembaga negara yang dilahirkan oleh UU KPI.

MK juga menyatakan bahwa KPI sebagai lembaga negara yang merupakan produk dari UU Penyiaran yang melahirkannya, tidak akan pernah dirugikan oleh UU Penyiaran itu sendiri, dengan tafsiran apapun yang akan dipakai atas Pasal 51 UU MK atas kerugian kewenangan konstitusional suatu lembaga negara. Karena, dengan kelahiran eksistensi dan kewenangan-kewenangannya, KPI semata-mata merupakan pihak yang diuntungkan (beneficiary), terlepas dari kemungkinan adanya penilaian oleh sementara kalangan bahwa rumusan kebijakan yang dituangkan dalam UU Penyiaran kabur atau terdapat pertentangan dalam dirinya sendiri (self-contradictory).

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)