Friday, January 9, 2009
Tuesday, January 6, 2009
Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi
M
assa dari tiga organisasi massa memberikan dukungan pada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. Massa pertama datang dari Perguruan Silat Tapak Suci, organisasi di mana Muchdi menjadi Ketua Umumnya. Massa Tapak Suci diketahui dari seragam merah berstrip kuning yang disertai logo Tapak Suci di bagian dada sebelah kirinya.
Massa pendukung Muchdi berikutnya adalah Front Betawi Rempug (FBR). Mereka mengenakan kemeja hitam khas Betawi, lengkap dengan tulisan FBR di bagian punggung. Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, mereka juga selalu hadir memberikan dukungan untuk Muchdi.
Pendukung berikutnya adalah organisasi Satria Muda Indonesia, organisasi massa pemuda underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebagian massa Satria terlihat mengenakan kemeja berwarna merah-putih disertai logo Gerindra, burung garuda. Perlu diketahui, Muchdi juga Wakil Ketua Umum Gerindra, partai yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai presiden.
Namun massa pendukung Muchdi mendapat saingan dari Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum). Massa Kasum hadir lebih pagi, dengan menumpangi sejumlah bus metromini. Pendukung Munir ini mengenakan kaos merah bergambarkan Munir dan bertuliskan "Keadilan untuk Munir Keadilan untuk Semua". Namun massa pendukung Munir kalah jumlah dari pendukung Muchdi.
Massa kedua kubu ini berebutan masuk ke dalam ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri, Ruang Garuda. Mereka satu demi satu berusaha melewati pemeriksaan tiga lapis dari polisi.
Terjadi sahut-sahutan antara kedua kubu yang berseberangan ini. Pendukung Muchdi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sementara pendukung Munir mengucapkan yel-yel yang bersemangat. "Hidup Munir!"
...Teruskan baca.."Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi"
Posted by
BKBH UMM
at
10:36 AM
0
comments
Muchdi Akan Balas Tuntut 'Empat Serangkai'
D ibebaskan dari kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, giliran Muhdi Purwoprandjono menuntut balik. Menurut kuasa hukumnya, M Lutfie Hakim mengatakan Muhdi akan menuntut 'empat serangkai' yakni istri Munir, Suciwati, Koordinator Kontras, Usman Hamid, Hendardi, dan Pungky. Keempatnya pernah bersaksi dalam kasus Muchdi. "Bukan kami yang menuntut, tapi terdakwa," kata Lutfie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008. Ditambahkan Lutfie, rencana menuntut 'empat serangkai' sudah direncanakan sejak lama. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada rumor bahwa Muchdi adalah perencana. Sudah diniati kalau persidangan selesai, tuntut balik," kata Lutfie. Terkait putusan bebas Muchdi, Lutfie mengatakan itu sesuai prediksi tim kuasa hukum. "Dari semalam waktu diwawancara TV One, kami merasa yakin keputusan pada hari ini akan menyatakan Muchdi bebas," kata dia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir. ...Teruskan baca.."Muchdi Akan Balas Tuntut 'Empat Serangkai'"
Posted by
BKBH UMM
at
10:12 AM
1 comments
Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan
S uciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Pr, sangat menyakitkan. "Saya pikir putusan ini menyakitkan," katanya seusai sidang putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, perjuangan dirinya untuk menegakkan keadilan, hasilnya dapat dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr. Ia juga mempertanyakan keberadaan majelis hakim, yang salah seorang anggotanya merupakan hakim yang membebaskan Tommy Soeharto. "Masyarakat bisa melihat majelis hakim itu tidak kredibel," katanya. Menurut Suciwati, putusan itu sarat dengan intervensi yang dapat ditunjukkan dengan banyaknya orang-orang pendukung Muchdi untuk mempengaruhi putusan hakim. "Itu dibuktikan dengan orang-orang pendukung Muchdi menguasai PN Jaksel," katanya. Sementara Koordinator LSM Kontras, Usman Hamid, menyatakan, putusan itu tidak menyurutkan perjuangan untuk menuntut keadilan. "Kami tidak akan menyerah," katanya. Dirinya belajar saat terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus yang dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Di PN, Pollycarpus bebas, tapi dalam PK dia divonis 20 tahun," katanya. Sidang kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan hari ini menetapkan vonis bebas bagi terdakwa, Muchdi Pr. "Menyatakan Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yang didakwakan," kata pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Soeharto, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP. Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi. "Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut," katanya. Seperti diketahui, JPU mendakwa terdakwa dendam terhadap Munir karena terdakwa dicopot sebagai Danjen Kopassus yang dijabat hanya 52 hari saja. Pencopotan itu terkait dengan kekritisan Munir yang mengangkat masalah kasus penculikan aktivis oleh Tim Mawar dari Kopassus. Serta Munir dianggap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen, RUU TNI dan RUU Teroris. Dalam dakwaan juga, Muchdi Pr didakwa telah memberikan sarana untuk pembunuhan Munir, seperti, pemberian uang terhadap Pollycarpus sebesar Rp10 juta pada 10 Juni 2004, Rp2 juta sebanyak dua kali, dan Rp3 juta saat Pollycarpus diperiksa penyidik. Hingga dengan pengangkatan terdakwa sebagai Deputi V BIN, telah memberikan peluang untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. (*) ...Teruskan baca.."Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan"
Posted by
BKBH UMM
at
9:51 AM
0
comments
KOMENTAR ANDA TENTANG SIDANG MUNIR !

Posted by
BKBH UMM
at
9:34 AM
0
comments