NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Friday, January 9, 2009

KONSULTASI PENGAMBILAN SERTIFIKAT

Sekiranya mohon bantuan/ informasi cara menyelesaikan masalah ini. Saudara saya (BUDE) membeli rumah di cileungsi dengan cara over kredit dari bank BTN secara dibawah tangan dengan tidak melapor kepada bank. pembelian tersebut tidak konsultasi mau pun dibicarakan dengan pihak keluarga. Pihak keluarga baru tahu setelah terjadi jual beli tersebut jauh hari. Ternyata saudara saya adalah tangan/ pihak ketiga yang membeli dari tangan kedua dan melanjutkan angsuran dengan masih mengunakan nama pihak pertama(debiture BTN). Selang waktu saudara saya sakit dan meninggal dunia dengan meninggalkan anak. Angsuran BTN diteruskan oleh saudara-saudara dengan harapan peninggalannya tidak hilang di sita. pada bulan desember 2008 angsuran telah lunas. Pihak keluarga bingung bagaimana cara mengambil sertifikat karena dari keluarga tidak ada yang tahu keberadaan pihak/ tangan pertama, dan kedua. Pernah ditanyakan katanya bisa mengunakan surat pengadilan untuk mengantikan keberadaan pihak pertama yang tidak di ketahui keberadaannya. Bila bisa surat pengadilan apakah yang dibutuhkan dan harus dibuat dipengadilan mana dan berapa kemungkinan biayanya. atau mungkin ada cara lain?
JAWAB : Terima kasih telah menghubungi saya .... Permasalahan anda cukup pelik ...saran saya coba anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak BTN tentang adanya peralihan kredit dimaksud tentunya dengan membawa bukti2 pelunasan dan dokumen over kredit tsb ... Hal ini perlu anda lakukan karena pada umumnya Bank hanya mengacu pada perjanjian kredit yang telah baku dimana ketika terjadi peralihan kredit kepada pihak ketiga klausul perjanjian kredit tersebut umumnya menyatakan debitur harus memberitahukan kepada kreditur untuk persetujuannya ... Karena pihak pertama tidak diketahui keberadaannya, demi kepastian hukumnya, anda harus mengajukan permohonan ketidakhadiran pihak pertama tersebut kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup keberadaan objek (rumah KPR tsb). Ketidakhadiran dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu peristiwa hukum seperti yang anda alami. Gunanya adalah untuk menegaskan tentang ketidakhadiran si Pihak pertama tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 470 KUHPerdata yang menyatakan,
"Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu". ...Teruskan baca.."KONSULTASI PENGAMBILAN SERTIFIKAT"

Tuesday, January 6, 2009

Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi

M assa dari tiga organisasi massa memberikan dukungan pada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. Massa pertama datang dari Perguruan Silat Tapak Suci, organisasi di mana Muchdi menjadi Ketua Umumnya. Massa Tapak Suci diketahui dari seragam merah berstrip kuning yang disertai logo Tapak Suci di bagian dada sebelah kirinya. Massa pendukung Muchdi berikutnya adalah Front Betawi Rempug (FBR). Mereka mengenakan kemeja hitam khas Betawi, lengkap dengan tulisan FBR di bagian punggung. Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, mereka juga selalu hadir memberikan dukungan untuk Muchdi. Pendukung berikutnya adalah organisasi Satria Muda Indonesia, organisasi massa pemuda underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebagian massa Satria terlihat mengenakan kemeja berwarna merah-putih disertai logo Gerindra, burung garuda. Perlu diketahui, Muchdi juga Wakil Ketua Umum Gerindra, partai yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai presiden. Namun massa pendukung Muchdi mendapat saingan dari Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum). Massa Kasum hadir lebih pagi, dengan menumpangi sejumlah bus metromini. Pendukung Munir ini mengenakan kaos merah bergambarkan Munir dan bertuliskan "Keadilan untuk Munir Keadilan untuk Semua". Namun massa pendukung Munir kalah jumlah dari pendukung Muchdi. Massa kedua kubu ini berebutan masuk ke dalam ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri, Ruang Garuda. Mereka satu demi satu berusaha melewati pemeriksaan tiga lapis dari polisi. Terjadi sahut-sahutan antara kedua kubu yang berseberangan ini. Pendukung Muchdi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sementara pendukung Munir mengucapkan yel-yel yang bersemangat. "Hidup Munir!" ...Teruskan baca.."Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi"

Muchdi Akan Balas Tuntut 'Empat Serangkai'

D ibebaskan dari kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, giliran Muhdi Purwoprandjono menuntut balik. Menurut kuasa hukumnya, M Lutfie Hakim mengatakan Muhdi akan menuntut 'empat serangkai' yakni istri Munir, Suciwati, Koordinator Kontras, Usman Hamid, Hendardi, dan Pungky. Keempatnya pernah bersaksi dalam kasus Muchdi. "Bukan kami yang menuntut, tapi terdakwa," kata Lutfie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008. Ditambahkan Lutfie, rencana menuntut 'empat serangkai' sudah direncanakan sejak lama. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada rumor bahwa Muchdi adalah perencana. Sudah diniati kalau persidangan selesai, tuntut balik," kata Lutfie. Terkait putusan bebas Muchdi, Lutfie mengatakan itu sesuai prediksi tim kuasa hukum. "Dari semalam waktu diwawancara TV One, kami merasa yakin keputusan pada hari ini akan menyatakan Muchdi bebas," kata dia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir. ...Teruskan baca.."Muchdi Akan Balas Tuntut 'Empat Serangkai'"

Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan

S uciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Pr, sangat menyakitkan. "Saya pikir putusan ini menyakitkan," katanya seusai sidang putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, perjuangan dirinya untuk menegakkan keadilan, hasilnya dapat dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr. Ia juga mempertanyakan keberadaan majelis hakim, yang salah seorang anggotanya merupakan hakim yang membebaskan Tommy Soeharto. "Masyarakat bisa melihat majelis hakim itu tidak kredibel," katanya. Menurut Suciwati, putusan itu sarat dengan intervensi yang dapat ditunjukkan dengan banyaknya orang-orang pendukung Muchdi untuk mempengaruhi putusan hakim. "Itu dibuktikan dengan orang-orang pendukung Muchdi menguasai PN Jaksel," katanya. Sementara Koordinator LSM Kontras, Usman Hamid, menyatakan, putusan itu tidak menyurutkan perjuangan untuk menuntut keadilan. "Kami tidak akan menyerah," katanya. Dirinya belajar saat terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus yang dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Di PN, Pollycarpus bebas, tapi dalam PK dia divonis 20 tahun," katanya. Sidang kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan hari ini menetapkan vonis bebas bagi terdakwa, Muchdi Pr. "Menyatakan Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yang didakwakan," kata pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Soeharto, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP. Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi. "Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut," katanya. Seperti diketahui, JPU mendakwa terdakwa dendam terhadap Munir karena terdakwa dicopot sebagai Danjen Kopassus yang dijabat hanya 52 hari saja. Pencopotan itu terkait dengan kekritisan Munir yang mengangkat masalah kasus penculikan aktivis oleh Tim Mawar dari Kopassus. Serta Munir dianggap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen, RUU TNI dan RUU Teroris. Dalam dakwaan juga, Muchdi Pr didakwa telah memberikan sarana untuk pembunuhan Munir, seperti, pemberian uang terhadap Pollycarpus sebesar Rp10 juta pada 10 Juni 2004, Rp2 juta sebanyak dua kali, dan Rp3 juta saat Pollycarpus diperiksa penyidik. Hingga dengan pengangkatan terdakwa sebagai Deputi V BIN, telah memberikan peluang untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. (*) ...Teruskan baca.."Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan"

KOMENTAR ANDA TENTANG SIDANG MUNIR !

C oba tanya suciwati.. Ada apa dengan semua ini.. mencoba melakukan manuver-manuver hukum..coba bayangkan bagaimana PK juga bisa dilakukan oleh Kejaksaan yang sebetulnya hanya oleh terdakwa..KUHAP jadi tidak berlaku..jadi sebetulnya siapa yang merekayasa..semua harus benar-benar obyektif dan jangan sampai terbawa oleh opini yang dibuat oleh kelompok2 tertentu yang mengatas namakan HAM yang akhirnya merusak kepastian hukum.. :) sekarang kejaksaan akan melaksanakan kasasi..coba baca lagi bagaimana kasasi itu bisa dilakukan..kalau inipun dilanggar bagaimana hukum di Indonesia ini dijalankan.. saya juga tidak membenarkan Muhdi atau Policarpus (bahkan saya tidak mengenalnya), tapi siapapun kalau kita lihat proses persidangan semua penuh dengan tekanan-tekanan dari pihak tertentu, penuh dengan rekayasa. Pokoknya mereka harus dihukum.. Itu muatanya.. Lalu ketika Muhdi bebas dari segala tuntutan semua bicara tidak adil dan tidak berperikemanusiaan. Tapi siapapun hakimnya tidak dapat menjatuhkan hukuman karena memang alat-alat buktinya tidak cukup..Jadi salah siapa? Polisi ketika menyidik tidak maksimal.. Jaksa dengan alat bukti dari kepolisian tidak punya rasa percaya diri yang kuat karena memang dari awal pembuktiannya sangat lemah sekali..(: Oleh karena itu satu keyakinan bahwa kalau benar Munir dibunuh (masih menjadi pertanyaan karena VER-nya tidak dibuat oleh saksi ahli dari Indonesia) , maka pembunuhnya masih berkeliaran di sana..siapapun itu .. Jadi kita jangan terbawa oleh opini-opini yang dibuat oleh mereka yang mengatakan pejuang-pejuang HAM yang pada dasarnya mereka itu yang merusak HAM itu sendiri, mengatakan mereka yang paling benar sehingga kepastian hukum di Indonesia semakin tidak jelas..
...Teruskan baca.."KOMENTAR ANDA TENTANG SIDANG MUNIR !"