NAVIGATOR:    | HOME   | INFORMASI HUKUM |   | NEGARA |   | PERUNDANGAN |   | KAMUS HUKUM


Monday, September 10, 2007

KONTRAK RUMAH

BKBH-UMM

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
    1. Pada hari ini …….., ….(……) …… 2007 (dua ribu tujuh), di Malang, diadakan perjanjian sewa menyewa antara : Nama : ………………….. Pekerjaan : ……………… Alamat : …………………………………….
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama : ……………………. Pekerjaan : ………………. Alamat : ……………………………………. Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jln. ……….. Kelurahan ………….. Kecamatan ………….. Kota Malang, yang untuk selanjutnya perumahan tersebut beserta fasilitas-fasilitas yang ditentukan dalam perjanjian ini disebut sebagai OBYEK SEWA. 2. Bahwa PIHAK PERTAMA tersebut hendak menyewakan OBYEK SEWA kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai ……….... 3. Bahwa PIHAK KEDUA menerima tawaran sewa menyewa terhadap OBYEK SEWA tersebut dari PIHAK PERTAMA Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah, dengan isi perjanjian sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal di bawah ini : Pasal 1 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu …. (….) tahun, terhitung mulai tanggal ….(……) Pebruari 2007 (dua ribu tujuh) dan berakhir pada tanggal 11(sebelas) Pebruari 2009 (dua ribu sembilan). (2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berakhir, maka perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak. Pasal 2 HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Kedua belah pihak setuju bahwa harga sewa dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. …………..,- (………….. juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. (2) Harga sewa sebagaimana dimaksud pasal 2 (1) tersebut dibayar secara sekaligus/tunai pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak. (3) Untuk penerimaan uang harga sewa tersebut PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi tersendiri sebesar Rp ………… (............. ) dan merupakan bukti yang sah atas pelunasan pembayaran sewa terhadap OBYEK SEWA. Pasal 3 PENYERAHAN (1) PIHAK PERTAMA menyerahkan OBYEK SEWA kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik, 1 (satu) hari setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. (2) Dalam hal jangka waktu perjanjian sesuai dengan pasal 1 berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali OBYEK SEWA tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat baik. Pasal 4 JAMINAN (1) Selama masa sewa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan gangguan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas OBYEK SEWA yang disewa oleh PIHAK KEDUA. (2) Selama masa sewa PIHAK PERTAMA menjamin OBYEK SEWA yang disewakan bebas dari kerusakan struktur bangunan atau kerusakan lainnya. Pasal 5 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA (1) wajib merawat dan menjaga OBYEK SEWA, dengan sebaik-baiknya. (2) wajib melakukan pembayaran biaya beban pemakaian listrik dan air khusus OBYEK SEWA sesuai dengan tagihan rekening dari instasi terkait. (3) PIHAK KEDUA dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas OBYEK SEWA yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. (4) wajib mengosongkan kembali OBJEK SEWA dan mengembalikan ke kondisi semula seperti sebelum ditempati apabila OBJEK SEWA tersebut tidak diperpanjang. (5) berhak atas penggunaan jaringan listrik dan menaikkan tegangan sesuai dengan kebutuhan. (6) berhak mengubah bentuk dan struktur bangunan OBJEK SEWA dengan ijin yang telah diberikan PIHAK PERTAMA. Pasal 6 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA (1) Menyerahkan OBYEK SEWA untuk digunakan PIHAK KEDUA, dalam keadaan baik dan tidak digunakan oleh pihak manapun untuk keperluan apapun. (2) Mengijinkan PIHAK KEDUA menggunakan OBYEK SEWA, sesuai dengan fungsinya. (3) Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk menaikkan tegangan listrik sesuai dengan kegunaan dan fungsinya. (4) Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan perubahan struktur bangunan terhadap OBYEK SEWA sesuai dengan kebutuhan. (5) Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan dilokasi setiap terjadi kerusakan OBYEK SEWA. (6) Melakukan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB)sesuai dengan tagihan tahun berjalan. PASAL 7 PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Setelah berakhirnya jangka waktu sewa tersebut maka PIHAK KEDUA diberikan prioritas untuk memperpanjang waktu sewa dengan mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu sewa berakhir. (2) Dalam kondisi normal, apabila PIHAK KEDUA menghendaki perjanjian kerjasama ini diakhiri sebelum waktunya, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib mengembalikan sisa harga sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk periode sewa yang belum berjalan, sebaliknya apabila PIHAK PERTAMA yang menghendaki pengakhiran perjanjian tersebut maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa harga sewa untuk masa sewa yang belum berjalan tersebut dan membayar biaya kompensasi atas pemindahan barang-barang berserta perlengkapannya. PASAL 8 PENYELESAIAN SENGKETA (1) Apabila terjadi perselisian antara kedua belah pihak yang berhubungan dengan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. (2) Apabila penyelesaian perjanjian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak, Pihak Pertama dan Pihak Kedua, sepakat memilih tempat kediaman hukum yang sah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang. PASAL 9 DOMISILI Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Malang. PASAL 10 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dengan kata sepakat tanpa adanya paksaan atau kekeliruan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, semua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sama dan ditandatangani oleh pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari tanggal yang telah disebut pada halaman pertama di atas. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA (………………….. ) (…………………)

8 comments:

  1. Ini sangatt bermanfaat mengingat banyak yang butuh :)

    ReplyDelete
  2. Terima kasih...sangat bermanfaat membantu yang awam.

    ReplyDelete
  3. Sangat membantu bagi yang tidak tahu cara membuat kontrak sewa menyewa rumah. Apalagi belakangan ini, orang yang menyewa rumah sering klaim bahwa rumah itu miliknya atau malah minta dibayar kalau penyewa dipindahkan dari rumah kontrak saat jangka waktunya berakhir. Pokoknya, macam-macamlah, ulahnya penyewa rumah itu ....Thanks banget

    ReplyDelete
  4. mau tanya boleh tidak? saya adalah pihak kedua yang menyewa sebuah rumah tinggal... mengenai pembayaran tagihan keamana yang mengalami kekeliruan pembayaran, selama 2 tahun kami menyewa ternyata kami membayar tagihan dengan harga yang salah, rumah yang kami sewa masuk dalam golongan 1 (tertinggi), padahal seharusnya golongan 4 (terendah), ada selisih pembayaran selama 2 tahun ini, kami konfirmasi kepada pemilik rumah, jawabannya tidak tahu, dan tidak bersedia untuk koopertif dengan memberikan document yang bisa mensupport untuk merubah keadaan itu,... apakah kami sebagai pihak kedua mempunyai hak untuk menuntut pertanggung jawaban hal ini kepada pihak pertama? atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

    ReplyDelete
  5. Akhirnya aku jadi menyewakan rumah. Trim's BKBH UMM

    ReplyDelete
  6. tolong kasih tau aku ,apa aja sih persyaratanya ?apakah penyewa disyaratkan harus yg ber keluarga ,soalnya aku belum berkeluarga ingin pindah ke malang

    ReplyDelete
  7. Bagaimana posisi penyewa rumah yang hanya memiliki kwitansi pembayaran kontrak bila terjadi persengketaan dengan pemilik rumah yang tidak bisa diselesaikan secara damai.

    Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
    Ratman S.

    ReplyDelete

SILAHKAN MENGISI SARAN, KRITIK KOMENTAR ANDA :)