<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105</id><updated>2012-01-26T16:19:38.142+07:00</updated><category term='Sewa menyewa rumah'/><title type='text'>Badan Konsultasi Bantuan Hukum UMM 0.2™</title><subtitle type='html'>Selamat Datang di Blog Informasi Hukum , Bantuan Hukum &amp;amp; Ilmu Hukum. Disini anda dapat mencari informasi mengenai Artikel Hukum, Materi Kuliah Ilmu Hukum, Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan informasi terbaru mengenai beasiswa. Tentu saja semua informasi ini kami sajikan dengan cara lugas dan mudah difahami. Kami berharap anda dapat mengambil manfaat dari Blog ini, dan nantinya anda dapat berperan aktif dalam memperbaiki Sistem Hukum di Negara Kita.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>31</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-1519325302970310116</id><published>2009-04-07T11:41:00.000+07:00</published><updated>2009-04-07T12:07:36.299+07:00</updated><title type='text'>KECELAKAAN LALULINTAS</title><content type='html'>Kepada Bapak/Ibu Pengasuh Konsultasi Hukum UMM,

Saya ingin meminta tolong nasehat dan bimbingan nya untuk masalah yang sedang saya hadapi sekarang.

Pada tanggal 26 Maret 2009 pukul 06.30 Wib terjadi kecelakaan lalulintas di perempatan jalan antara sepeda motor Nopol AG XXXX P dengan Nopol AG XXXXX SD yang mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia. 

Berikut ini kronologinya :

Pada perempatan jalan lampu trafiglight menyala merah, pengendara A berboncengan dengan istrinya, kemudian lampu menyala hijau dengan pelan2 pengendara tersebut jalan, tanpa disangka dari arah belakang samping kanan setang motor B menyenggol badan pengendara A akhirnya terjatuh dan istrinya terpelanting beberapa meter dari jalan, kemudian istri A dibawa ke Rumah sakit dalam keadaan kritis, dan sempat di rawat di rumah sakit, pada pukul 10.00 Wib RS merujuk ke RS kediri, namun sampai tengah perjalanan korban sudah tidak tertolong lagi karena mengalami pendarahan pada kepalanya. Pada saat itu pelaku juga turut serta mengantarka kerumah sakit, dan melaporkan diri pada lakalantas setepat.

Yang saya tanyakan :
1. Siapa dalam hal ini yang bersalah ?
2. Bagaimana pertangungjawaban pelaku terhadap pihak korban ?

&lt;span class="fullpost"&gt;
Jawaban :

JAWAB :


1) UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan menyatakan sebagai berikut : 

Pasal 27 :

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

(2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 28: 

Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Atas dasar pasal -pasal tersebut, apakah ketika teman anda menabrak, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi ? Jika tidak melapor tentunya kita tidak dapat memposisikan siapa yang salah atau siapa yang benar mengingat untuk itu harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. 

2) Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : "seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya ...dst ... majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya" 

Atas pengertian pasal tersebut pada dasarnya memang anda harus ikut bertanggung jawab mengingat si pelaku adalah orang yang bekerja untuk anda. 

3) Saran saya sebaiknya dilakukan musyawarah untuk mufakat dengan tidak bermaksud untuk meremehkan apa dan siapa, ini tho kecelakaan yang artinya musibah. Ketika musibah terjadi tidak patut untuk mempertanyakan siapa yang salah atau yang benar. Kondisi yang memungkinkan untuk musibah andalah menyikapi bahwa para pihak turut andil dalam terjadinya musibah.

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-1519325302970310116?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/1519325302970310116/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/04/kecelakaan-lalulintas.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/1519325302970310116'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/1519325302970310116'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/04/kecelakaan-lalulintas.html' title='KECELAKAAN LALULINTAS'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-4268008181305934120</id><published>2009-01-23T15:12:00.007+07:00</published><updated>2009-01-24T08:01:08.332+07:00</updated><title type='text'>ANOMALI YURISPRUDENSI PUTUSAN BEBAS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SXpnUwvjN6I/AAAAAAAAAF4/eqZl6SOKwjA/s1600-h/palu.jpeg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 111px; height: 111px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SXpnUwvjN6I/AAAAAAAAAF4/eqZl6SOKwjA/s320/palu.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5294657918306826146" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;center&gt;
Oleh: SUMALI, SH.MH&lt;br/&gt;Advokat dan Dosen Pengajar UMM&lt;/center&gt;&lt;br/&gt;

Diangsurkannya permohonan kasasi oleh JPU kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan pasca putusan bebas terhadap Muhdi Pr, tak pelak telah mengundang kontroversi di kalangan ahli hukum di negeri ini. Pasalnya, KUHAP sendiri secara lugas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak boleh dikasasi. Begitu juga pada bagian penjelasan Pasal 244 KUHAP dikatakan sudah jelas. Lantas mengapa jaksa tetap nekad mengajukan permohonan kasasinya itu ke Mahkamah Agung (MA)? Apakah jaksa memiliki argument hukum yang lebih valid dan obyektif  untuk mengabaikan ketentuan undang-undang (KUHAP)? Apakah MA akan menerima permohonan kasasi jaksa tersebut? Adakah implikasi hukumnya bagi penegakan sistim peradilan pidana dan mekanisme sistim checks and balance?


&lt;span class="fullpost"&gt;
Ikhwal diafirmasinya upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak lain   disandarkan  kepada asas hukum yang mendalilkan  bahwa peraturan yang tidak adil tidak perlu dipatuhi (ius contra legem). Selanjutnya secara definitif  asas tersebut dipositifkan di dalam Lampiran  Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03. Tahun 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, yang menyatakan bahwa atas alasan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. 
 
 Bak gayung bersambut, selang lima hari pasca terbitnya regulasi Kepmenkeh tersebut, MA  melahirkan yurisprudensi yang mengabulkan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa yang diajukan jaksa, melalui putusan MA Reg. No. 275/K/Pid/1983. Adapun legal reasoning yang digunakan MA untuk menjustifikasi kasasi  terhadap putusan bebas, antara lain: pertama, asas ius contra legem; dan, kedua, konsepsi putusan bebas yang  dibedakan atas bebas murni (vrijspraak) dan bebas tidak murni (verkapte vrijspraak). Menurut MA, indikator putusan vrijspraak yakni jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah. Sementara itu yang dimaksud dengan nomenklatur verkapte vrijspraak atau bebas tidak murni  indikatornya yaitu: (i) jika putusan bebas itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan; (ii) jika dalam menjatuhkan putusan, pengadilan telah melampaui wewenangnya di ranah kompetensi absolut maupun relatif, serta memberikan pertimbangan yang bersifat non juridis. Terhadap katagori bebas tidak murni inilah kasasi wajib untuk diperiksa. (Yahya Harahap, 1985, 543-546)

 Kendati sistim hukum di Indonesia tidak menganut prinsip jurisprudensi mengikat (binding jurisprudence act atau stare decisis),namun dalam perkembangannya yurisprudensi yang dinisbahkan oleh MA, mengenal nomenklatur yurisprudensi tetap, yakni yurisprudensi yang wajib diikuti oleh hakim yang kemudian, sebab telah dirujuk berulang-ulang dan penerapannya berlangsung efektif. Dalam konteks yag demikian ini, yurisprudensi tentang kasasi atas putusan bebas merupakan salah satu yurisprudensi yang dikatagorikan yurisprudensi tetap. Hal ini dibuktikan   dari berulangkalinya MA memeriksa kasasi terhadap putusan bebas,  misalnya terhadap kasus-kasus:  Natalegawa, Newmont, Korupsi Hilton dll.


Jurisprudensi Inskonstitusional

Bepijak dari riwayat kelahiran dan penerapan yurisprudensi kasasi terhadap putusan bebas oleh institusi MA selama ini, maka tak pelak pengajuan kasasi oleh JPU Cyrus Sinaga terhadap putusan bebas Muhdi Pr adalah benar adanya. Selanjutnya Jaksa tinggal membuktikan putusan bebas Muhdi Pr adalah putusan bebas tidak murni (verkopte vrijspraak). Namun persoalannya adalah sesederhana itu, di dalam era reformasi hukum yang berobsesi untuk mewujudkan paradigma negara hukum yang demokratis dengan bersendikan prinsip trias politika beserta derivasinya yakni prinsip cheks and balances, maka legalitas yurisprudensi tetap sebagai dasar pijakan untuk mengenyampingkan produk hukum undang-undang  (KUHAP) patut dipertanyakan validitasnya.  

Pada masa lalu ijtihad atau rechtvinding yang dilakukan oleh MA melalui instrumen yurisprudensi untuk mengisi kevakuman hukum bahkan kerapkali menganulir materi  peraturan setingkat undang-undang berdasar dalil ius contra legem memang dapat dimaklumi. Pasalnya, sistem hukum ketatanegaraan kita sebelum era reformasi tidak mengenal pranata uji materi  (judicial review/ toetsingrecht)  terhadap peraturan setingkat UU. Instrumen review itupun kalau ada baru sebatas kepada peraturan di bawah UU, dan yang memiliki otoritas  untuk melakukannya tidak lain adalah MA. Oleh karena itu wajar jika kemudian MA tidak saja berperan sekedar corong UU belaka, melainkan berinisiatif  untuk melakukan temuan dan terobosan   hukum  melalui keputusan-keputusannya di pengadilan  (judge made law).  
 
 Namun saat ini legal reasoning yang digunakan untuk menjustifikasi    yurisprudensi MA atas dasar ius contra legem dapat mengabaikan UU, jelas sudah tidak relevan lagi bahkan inskonstitusional.  Sebab menurut konstitusi,  UU hanya dapat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi  (MK)  dan bukannya oleh MA. Hal demikian ini sejalan dengan semangat era reformasi hukum yang salah satu misinya adalah konsolidasi sistim ketatanegaraan dan validasi regulasi melalui amandemen UUD 1945. Melalui perubahan jilid ketiga, MK didaulat sebagai lembaga yang memuncaki kekuasaan kehakiman bersama dengan MA. Selain itu MK dibekali sejumlah kewenangan yang tidak dimiliki MA, namun mengenai kewenangan untuk melakukanjudicial review, kedua lembaga tinggi hukum itu sama-sama memilikinya. Bedanya, MK berwenang menguji produk hukum UU, sementara itu MA diberi kewenangan untuk menguji peraturan di bawah UU. Berdasarkan konfigurasi hukum yang demikian ini,  seharusnya sejak diamandemennya UUD 1945 yang ketiga pada tahun 2003, sudah tidak ada lagi yurisprudensi yang menabrak UU. 
Selanjutnya jika merujuk kepada esensi mekanisme sistem checks and balance, maka eksistensi yurisprudensi tetap yang digunakan untuk mengontrol produk hukum cabang kekuasaan selain yudikatif, sangatlah tidak fair. Oleh karena substansi mekanisme checks and balance adalah tersedianya akses untuk  saling mengontrol di antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Jika legislatif menelurkan produk undang-undang, maka kekuasaan yudikatif lah yang akan mengontrolnya melalui judicial review di MK. Begitu juga halnya dengan eksekutif yang dalam keadaan emergency dilegalkan menerbitkan UU darurat atau Perpu, maka yang mengontrol Perpu tersebut adalah legislatif. Namun tidak demikian halnya dengan yurisprudensi tetap yang esensinya merupakan produk hukum yang berkarakter regeling dan bersifat mengikat, maka terhadap produk hukum yudikatif  ini tidak ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan lain untuk mengontrolnya. Lebih-lebih lagi jika yurisprudensi yang dihasilkan oleh MA ini jelas-jelas melabrak UU, maka tak pelak lembaga yudikatif menjadi lembaga super body di antara eksekutif dan legislatif. Hal demikian ini jelas telah mencederai sistim hukum dan ketatanegaraan yang dibangun dengan susah payah lewat amandemen konstitusi. 
Bahkan lebih jauh, keberadaan yurisprudensi yang berseberangan dengan UU   haruslah dengan sendirinya batal demi hukum (null and avoid) beriringan dengan lahirnya UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dengan tegas tidak mengenal nomenklatur yurisprudensi di dalam konfigurasi hirarki perundang-undangan. Materi muatan undang-undang aquo semakin meneguhkan konstatasi bahwa kedudukan yurisprudensi hanyalah sebatas asesori hukum yang bersifat komplementer dan bukannya elementer. Melalui Undang-undang aquo yurisprudensi  dikembalikan kepada habitatnya yang orisinal  yakni sebagai sumber hukum manakala undang-undang tidak atau belum mengaturnya (rechtsvacuum),  dan bukannya sebagai penganulir undang-undang.

Kado Ketua MA Baru
 Seiring dengan terpilihnya ketua MA yang baru, maka menjadi menarik untuk menunggu dan melihat reaksi dan sikap ketua MA terhadap kasasi yang diajukan oleh JPU terhadap putusan bebas Muhdi Pr. Ditengah hiruk pikuk tekanan publik dan mass media yang mengharapkan terkuaknya labirin pembunuhan Munir melalui instrumen peradilan.  Beranikah ketua MA tidak menerima kasasi yang diajukan JPU tersebut (niet onvantkelijke verklaard) dengan dalih bahwa KUHAP jelas-jelas mengatur pengecualian kasasi terhadap putusan bebas, dan sekaligus mengatakan bahwa yurisprudensi tetap No. 275/K/Pid/1983 yang selama ini dijadikan acuan, adalah bertentangan dengan konstitusi. Jika sikap demikian yang ditempuh dan diikuti tindakan menganulir yurisprudensi tetap aquo, maka posisi MA jelas lebih fair, proper and wisdom.
Akan tetapi jika memutuskan yang sebaliknya, yakni menerima pengajuan kasasi tersebut. Maka sejumlah implikasi hukum telah menghadang MA, yakni: Pertama MA jelas telah bertindak inskonstitusional, yakni telah melakukan perbuatan hukum yang melampaui kewenangan dan atau bertindak sewenang-wenang (detournement de povoir atau willekeur). Konsekuensinya, produk hukum MA berupa yurisprudensi yang melanggar UU harus dapat diajukan review lewat MA, bahkan lewat peradilan TUN. Ketiadaan regulasi yang mengatur hal yang demikian ini bukan berarti tidak boleh, pasalnya UU pokok Kehakiman menegaskan, hakim dilarang menolak perkara dengan dalih belum ada peraturannya. Sementara itu di lain sisi, pengajuan judicial review terhadap yurisprudensi melalui MA. Sulit membayangkan terjadinya peradilan yang fair dan impartial ketika MA harus menguji produk hukum yang dibuatnya sendiri. Jika yang demikian ini terjadi, maka sungguh ironi  MA sebagai pemuncak kekuasaan kehakiman justru menciptakan anomali hukumnya sendiri; Kedua, Anomali hukum yang terjadi akan semakin memperburuk citra dan kinerja MA itu sendiri yang selama ini terkesan konservatif dan arogan, simak saja resistensi masyarakat terhadap perpanjangan usia hakim agung dan juga kukuhnya sikap MA yan tidak mau diaudit oleh BPK; Ketiga, secara langsung maupun tidak langsung MA ikut memberi kontribusi terhadap  rusaknya sistim peradilan pidana dan juga sistim ketatanegaraan yang mengedepankan mekanisme cheks and balance. Selain itu perlu diingat, bahwa salah satu faktor penyebab buruknya kinerja peradilan di Indonesia adalah ketidak pastian hukum (uncertainty) yakni hukum tidak dapat diprediksi larinya mau kemana, ganti kepala ganti interpretasi. Oleh karena itu jangan persalahkan maraknya mafia peradilan dan ketidak patuhan hukum di kalangan aparat hukum terhadap sistim peradilan di Indonesia yang sulit ditebak, tidak akuntabel serta tidak transpran itu. Jangan pula dipersalahkan jika banyak orang menyebut KUHP sebagai akronim dari “kasih uang habis perkara, kurang uang hukuman penjara”.
Ilustrasi yang buram itu tentu saja tidak kita harapkan terjadi pada awal terpilihnya ketua MA yang baru. Justru inilah momen penting yang harus dilakukan oleh MA untuk menunjukkan independensi dan imparsialitas melalui aktivitas pembenahan dan pemberdayaan institusi peradilan yang paling puncak. Keberanian bersikap tegas untuk mengatakan tidak atau menolak terhadap perkara-perkara hukum yang sejatinya sudah jelas regulasinya  dan tidak perlu interpretasi lagi melalui instrumen yurisprudensi tetap, tidak saja sesuai dengan kedudukan yurisprudensi itu sendiri, tetap juga segendang dan sepenarian dengan ruh reformasi hukum dan sistim ketatanegaraan di cabang-cabang kekuasaan lainnya itu. 
Sejalan itu pula, MA juga perlu melakukan langkah elegan dan taktis untuk menginventarisir dan sekaligus me review produk hukumnya sendiri berupa yurisprudensi tetap, agar sejalan dengan produk hukum lain dan tidak menimbulkan anomali hukum dan sistim peradilan. Langkah semacam ini pernah pula dilakukan oleh MPR yang  mereview produk hukumnya berupa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR.
Begitu pula halnya dengan pihak JPU yang sudah terlanjur mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan bebas Muhdi Pr, adalah suatu tindakan terpuji dan terhormat apabila pengajuan kasasi tersebut dibarengi pula dengan pengajuan judicial review ke MK terhadap ketentuan Pasal 244 KUHAP yang tidak mengenal katagori putusan bebas murni (vrijspraak) ataupun putusan bebas tidak murni (verkopte vrijspraak). Jika hal demikian ini dilakukan, sungguh elok dan cantik nian sistim hukum kita yang dibangun dengan semangat kesatria dan profesionalisme. Suatu hari kelak, anak cucu kita akan menjawab pertanyaan: “kalau sudah besar kamu ingin jadi apa?, tukasnya tegas “mau jadi professional hukum!  Allahu bissawab.
      
       Malang, 17 Januari 2009

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-4268008181305934120?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/4268008181305934120/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/bebas.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/4268008181305934120'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/4268008181305934120'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/bebas.html' title='ANOMALI YURISPRUDENSI PUTUSAN BEBAS'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SXpnUwvjN6I/AAAAAAAAAF4/eqZl6SOKwjA/s72-c/palu.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-6050416112927100528</id><published>2009-01-09T09:14:00.005+07:00</published><updated>2009-01-09T10:14:52.226+07:00</updated><title type='text'>Penipuan dalam Transaksi Pembayaran Dengan Mencicil</title><content type='html'>&lt;p style="border-right: #ffd324 2px solid; padding-right: 5px; border-top: #ffd324 2px solid; padding-left: 5px; background: url(http://lh3.ggpht.com/jaloee/SJnkSrFjzrI/AAAAAAAACXw/l0Kv-9PRepQ/pin.png) #f3f0eb no-repeat 50% 0px; padding-bottom: 5px; margin: 10px auto; border-left: #ffd324 2px solid; width: 300px; padding-top: 20px; border-bottom: #ffd324 2px solid; text-align: center"&gt; 

&lt;br/&gt;Mohon kepada pengunjung 
&lt;br/&gt;untuk memberikan komentar 
&lt;br/&gt;kepada kami, melalui 
&lt;br/&gt;kotak komentar dibawah ini
&lt;br/&gt;terima kasih
&lt;/p&gt;

&lt;div style="width: 45%; float: left;"&gt;&lt;b&gt;Dengan hormat,&lt;/b&gt;

Saya ingin menanyakan masalah saya, saya merasa telah ditipu oleh customer saya. Sejak 2 bulan ini saya telah beberapa kali menjual product ke customer saya, dan dia selalu melunasinya. Sampai pada saat transaksi terakhir, dia tidak mau membayar tagihan terakhir saya ke dia. Tidak ada alasan apapun, ataupun itikad baik dari dia untuk menyicil tagihan tersebut. 

Saya telah melaporkan kasus ini ke polisi, tetapi polisi mengatakan bahwa ini tidak bisa dibilang penipuan, karena dia sebelumnya sudah ada transaksi dan sudah ada pembayaran. sehingga ini akan menjadi kasus perdata.Kalau memang demikian, berarti dia bisa saja menipu siapa saja dengan cara melakukan transaksi 1 atau 2 kali terlebih dahulu, &lt;/div&gt;

&lt;div style="width: 45%; float: right;"&gt;
melakukan pembayaran, kemudian pada transaksi ke -3 dia bisa dengan bebas mengatakan bahwa dia tidak mau membayar lagi.Menurut bapak, apa yang harus saya lakukan, dan apakah ada perlindungan hukum bagi kami ?
terima kasih
imanuel
&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;
&lt;b&gt;JAWAB : &lt;/b&gt;

Secara hukum, memang mengkualifikasikan perbuatan hukum pidana dan perdata sangat sulit karena tergantung pada pembuktian tentang perbuatan itu sendiri. Namun demikian, putusan untuk menyatakan bahwa apakah perbuatan melawan hukum itu, pidana atau perdata hanyalah hakim yang berhak memutuskan. BUKAN KEPOLISIAN.&lt;/div&gt;

&lt;div style="clear: both;"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;
Dalam hal kasus anda dimana si pembeli telah melakukan transaksi mencicil sekilas memang telah menghilangkan unsur penipuannya namun demikian seharusnya anda tidak melaporkannya semata-mata telah melakukan penipuan (Pasal 378 KUHPidana). 
Dalam kasus anda tersebut anda juga dapat melaporkannya telah melanggar Pasal 379a KUHPidana. Pasal 379a KUHPidana menyatakan sebagai berikut, "barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli baran-barag dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lama 4 Tahun".
Jadi, agar hak-hak anda tidak dilanggar lebih jauh oleh si pembeli tersebut sebaiknya anda kembali membuat laporan polisi. Jika si Polisi masih menolak laporan, anda sebagai warga masyarakat dapat mengingatkan bahwa tugas pokok kepolisian yakni untuk menerima dan menyelidik suatu laporan masyarakat dan Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menolak laporan tersebut.
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-6050416112927100528?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/6050416112927100528/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/penipuan-dalam-transaksi-pembayaran.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6050416112927100528'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6050416112927100528'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/penipuan-dalam-transaksi-pembayaran.html' title='Penipuan dalam Transaksi Pembayaran Dengan Mencicil'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-3018944162847705829</id><published>2009-01-09T08:42:00.003+07:00</published><updated>2009-01-09T09:11:44.778+07:00</updated><title type='text'>TERKENA PHK SEPIHAK</title><content type='html'>&lt;p style="background:#fff url(http://lh6.ggpht.com/jaloee/SJmSrIWMTBI/AAAAAAAACXo/uGZUMSZjpLE/s144/1178088344844.png) center no-repeat;background-position:15px 50%;text-align:left;padding:5px 20px 5px 50px;border-top:2px solid #ffd324;border-bottom:2px solid #ffd324;"&gt; “ Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acap kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita “.&lt;/p&gt;

&lt;div style="width: 45%; float: left;"&gt;Akhir bulan desember 2008 lalu tiba-tiba saja saya di beritahu kalau saya di berhentikan per akhir januari 2009. Sebagai kompensasi saya mendapat 9 bulan upah dan penghargaan 3x gaji. Saya sudah bekerja selama 9 tahun. 

Menurut atasan saya ini adalah perintah dari direksi, namun saya dilarang menanyakan ini kepada direksi. Kesalahan yang dituduhkan kepada saya, saya di anggap tidak bisa menyelesaiakan sistem komputerisasi di perusahaan. Padahal sistem itu memang hanya di selesaikan 80% saja karena atasan saya dan lagi lagi atas nama direksi menyetop proyek itu.&lt;/div&gt;

&lt;div style="width: 45%; float: right;"&gt;Setelah proyek itu di stop tidak ada review maupun evaluasi apapun dari pihak atasan maupun direksi. Dua tahun sudah sistem yang 80% itu berjalan, tiba -tiba saya di vonis PHK, atas ketidakselesaian tersebut. Keputusan itu di buat setelah direksi menerima laporan sepihak dari para staf pelaksana. Dan saya tidak pernah diundang untuk klarifikasi. Jelas ini tidak fair. Saya tidak di kasih kesempatan untuk membela diri. 

Berdasar kasus di atas apakah saya harus menerima PHK yang putuskan direksi tanpa perundingan dulu. Dan berhakkah saya menuntut kompensasi lebih besar dari Kepmen jika saya mau menerima PHK tersebut.&lt;/div&gt;

&lt;div style="clear: both;"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;
JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. 

(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. 

(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 


Berdasarkan Pasal 151 di atas, jelas dan tegas dalam hal terjadinya PHK, karyawan memiliki hak untuk mendengar alasan perusahaan dalam PHK tersebut dan didengarkan alasan-alasan si karyawan untuk itulah kedua belah pihak membicarakan terlebih dahulu tentang pemutusan hubungan kerja dimaksud. Kalaupun Perusahaan tidak puas dengan kinerja anda dan ingin menyampingkan ketentuan adanya perundingan dengan pekerja tentang PHK, maka yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan skorsing terhadap si karyawan tersebut. Bukan langsung PHK. 

Kembali pada PHK tanpa perundingan yang dialami anda, sesungguhnya PHK tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima". 
Jadi, jawaban atas permasalahan anda tersebut adalah Anda selaku pekerja tidak wajib/ tidak harus menerima PHK yang dilakukan tanpa perundingan. Anda juga berhak menerima kompensasi yang lebih besar
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-3018944162847705829?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/3018944162847705829/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/terkena-phk-sepihak.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/3018944162847705829'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/3018944162847705829'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/terkena-phk-sepihak.html' title='TERKENA PHK SEPIHAK'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-8754583353336583149</id><published>2009-01-09T08:31:00.003+07:00</published><updated>2009-01-09T08:39:54.100+07:00</updated><title type='text'>PEMBATALAN SEPIHAK DALAM JUAL BELI</title><content type='html'>&lt;p style="background:#fff url(http://lh4.ggpht.com/jaloee/SGjtZsChf7I/AAAAAAAACEk/N_HAnR0jplA/8.gif) center no-repeat;background-position:15px 50%;text-align:left;padding:5px 20px 5px 50px;border-top:2px solid #ffd324;border-bottom:2px solid #ffd324;"&gt; Cinta membuat kita bergairah dalam hidup ..apa betul begitu ?&lt;/p&gt;
&lt;div style="width: 45%; float: left;"&gt;Saya mau minta informasi seputar sanksi jika penjual membatalkan secara sepihak : 

1. Sanksinya apa ? apakah betul sanksinya pengembalian tanda jadi sebesar 2 kali lipatnya .

2. apakah ada peraturan / undang-undang yang mengatur sanksi tersebut .

3. jika pembatalan ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak penjual masuk kategori PIDANA ( ada pembeli lain yang harganya lebih tinggi dari harga yang sudah disepakati ) atau karena suatu hal harus dibatalkan masuk kategori PERDATA ?

4. menurut pengalaman Bp. WAHYU lebih baik diselesaikan lewat jalur HUKUM ( POLISI / PENGADILAN ) atau secara kekeluargaan, untuk pertimbangan biaya yang timbul untuk proses di kepolisian / pengacara.

Awal mula perkara sebagai berikut :

Saya mengontrak rumah type 21 sampai akhir Juni 2009 , Awal bulan Juli 2008 pemilik rumah menawarkan kepada saya untuk membelinya dengan harga Rp. 35.000.000,- ( tanpa tawar menawar). Kita sepakat dengan membuat perjanjian diatas meterai Tgl. 11 Juli 2008 dengan tanda jadi Rp. 5.000.000,-pelunasan/kekurangan pembayaran dikasih tempo sampai akhir desember 2008. 

Kemudian pada Tgl. 02 September 2008 saya bayar lagi untuk pelunasan sisa angsuran kredit di BTN sebesar Rp. 5.767.940( untuk mengambil sertifikat ) dan pada Tgl. 10 September 2008 yang punya rumah minta tambah lagi Rp. 1.500.000,- sehingga total tanda jadi menjadi :&lt;/div&gt;

&lt;div style="width: 45%; float: right;"&gt;Tgl. 11 Juli 2008 : Rp. 5.000.000,-
Tgl. 02 September 2008 : Rp. 5.767.940,-
Tgl. 10 September 2008 : Rp. 5.000.000,-

TOTAL TANDA JADI : Rp. 12.267.940,- 

Harga jual Rumah : Rp. 35.000.000,- 
Kekurangan pembayaran : Rp. 22.732.060,-
dikurangi sisa kontrak : Rp. 331.034,- 
kekurangan yg hrs dibayar : Rp. 22.401.026,- 

untuk kekurangannya saya mengajukan kredit di BTN , pas mau akat kredit pada Tgl. 22 Desember 2008 baru muncul permasalahan istri dari pihak penjual tidak mau tanda tangan balik nama dengan alasan tidak setuju rumah dijual (padahal sudah berjalan 6 bulan kesepakatan jual beli dan waktu itu ada NOTARIS yang menjadi saksi kalo istrinya tidak mau tanda tangan dan sudah dijelaskan sama NOTARIS kalo batal ada aturan mainnya / sanksi tapi mereka tidak menggubrisnya) keliatan ada masalah intern mereka berdua (pembagian hasil penjualan). Dari pihak suami dia merasa rumah yg dijual bukan harta gono gini (di beli sebelum menikah) jadi hasil pembagian suami porsi lebih banyak tapi kemauan sang istri dia yang mengatur pembagiannya, gara-gara masalah itu jadi gagal akad kredit sampai sekarang belum ada kepastian (padahal jelas-jelas di perjanjian tertulis suami akan bertanggung jawab jika timbul sengketa atau masalah dikemudian hari atas penjualan rumah tersebut). &lt;/div&gt;

&lt;div style="clear: both;"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;
Pihak penjual sekarang minta tambahan uang sebesar 5.000.000,- dengan dalih untuk dana konpensasi biar istrinya mau tanda tangan apa nggak lucu mereka yg punya masalah kok di bebankan ke saya, mereka juga tidak takut diproses lewat jalur hukum karena yg batalkan istrinya bukan dia. Selang 4 hari berubah lagi minta tambah 3 juta tidak jadi 5 juta kalo tidak setuju mereka mengancam akan dijual kepihak lain dengan harga lebih tinggi (karena mereka menganggap perjanjian hangus karena lewat akhir desember 2008 padahal gara-gara mereka membatalkan sepihak jadi kelewat batas dari perjanjian) atau jika batal di cuma mau bayar 18 juta dari total sanksi pembatalan sepihak yaitu Rp. 24.535.880,- dengan dalih kemampuan mereka cuma segitu padahal dia punya aset :

1. Sebidang tanah (tegalan/kebun ).
2. Rumah yang sekarang mau saya beli.
3. Sebidang tanah hasil pembagian warisan tahun 2008. 

Sebaiknya langkah apa yang harus saya tempuh PAK SUMALI ?
&lt;b&gt;JAWAB :&lt;/b&gt;

1) Pasal 1464 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pembelian dilakukan dengan uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian tersebut dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjar. 

Jadi terkait dengan pasal tersebut, karena pembelian tersebut telah diberikan uang muka maka penjual tidak dapat mengklaim atas pembatalan perjanjian jual beli, dengan dalih apapun. Adapun sanksi bagi penjual yang membatalkan secara sepihak, pembeli dapat menuntut pengembalian uang muka pembelian, pengantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya yang timbul atas transaksi jual beli tersebut (Pasal 1501 KUHPerdata). 

Mengenai pengembalian uang muka (tanda jandi), secara khusus tidak diatur tentang kewajiban penjual untuk mengembalikan 2 X lipat, namun hukum mensyaratkan apa yang telah ditentukan dalam Pasal 1501 KUHPerdata (maaf, isinya terlalu banyak untuk dikutip :-D)

2) Peraturan secara khusus tidak ada karena transaksi jual beli secara umum telah diatur dalam KUHPerdata, yang tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi pidana maka ketentuan pidananya tunduk pada ketentuan KUHPidana

3) Pembatalan perjanjian termasuk dalam lingkup Perdata, mengenai alibi seperti yang anda kemukakan, menurut saya, belum dapat dikatakan sebagai kategori PIDANA karena unsur menguntungkan bagi penjual secara hukum sah-sah saja diterapkan penjual. Jadi, jika anda bersikukuh pembatalan dengan unsur kesengajaan menguntungkan penjual, anda harus melengkapinya dengan unsur-unsur yang lain seperti adanya penipuan atau pemerasan. Saya tertarik dengan "penjual minta uang 5 jt yg kemudian turun menjadi 3 jt", bagi saya hal tersebut dia telah melakukan pemerasan dan segala bentuk transaksi jual beli yang dilakukannya dapat digolongkan sebagai penipuan karena pada kenyataannya si Penjual ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan internal dengan istrinya.

4) Menurut saya, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena hal itu adalah cara penyelesaian yang paling praktis dan mudah. Jika secara kekeluargaan ternyata tidak dapat diselesaikan, tentunya anda sebagai pembeli yang dirugikan memiliki opsi untuk penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-8754583353336583149?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/8754583353336583149/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/pembatalan-sepihak-dalam-jual-beli.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/8754583353336583149'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/8754583353336583149'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/pembatalan-sepihak-dalam-jual-beli.html' title='PEMBATALAN SEPIHAK DALAM JUAL BELI'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2199220343362035313</id><published>2009-01-09T08:18:00.005+07:00</published><updated>2009-01-09T08:30:15.796+07:00</updated><title type='text'>KONSULTASI PENGAMBILAN SERTIFIKAT</title><content type='html'>&lt;div style="width: 45%; float: left;"&gt;Sekiranya mohon bantuan/ informasi cara menyelesaikan masalah ini.

Saudara saya (BUDE) membeli rumah di cileungsi dengan cara over kredit dari bank BTN secara dibawah tangan dengan tidak melapor kepada bank. pembelian tersebut tidak konsultasi mau pun dibicarakan dengan pihak keluarga. Pihak keluarga baru tahu setelah terjadi jual beli tersebut jauh hari. Ternyata saudara saya adalah tangan/ pihak ketiga yang membeli dari tangan kedua dan melanjutkan angsuran dengan masih mengunakan nama pihak pertama(debiture BTN). 

Selang waktu saudara saya sakit dan meninggal dunia dengan meninggalkan anak. Angsuran BTN diteruskan oleh saudara-saudara dengan harapan peninggalannya tidak hilang di sita. pada bulan desember 2008 angsuran telah lunas. Pihak keluarga bingung bagaimana cara mengambil sertifikat karena dari keluarga tidak ada yang tahu keberadaan pihak/ tangan pertama, dan kedua. 

Pernah ditanyakan katanya bisa mengunakan surat pengadilan untuk mengantikan keberadaan pihak pertama yang tidak di ketahui keberadaannya. Bila bisa surat pengadilan apakah yang dibutuhkan dan harus dibuat dipengadilan mana dan berapa kemungkinan biayanya. atau mungkin ada cara lain?&lt;/div&gt;

&lt;div style="width: 45%; float: right;"&gt;&lt;b&gt;JAWAB :&lt;/b&gt;

Terima kasih telah menghubungi saya .... Permasalahan anda cukup pelik ...saran saya coba anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak BTN tentang adanya peralihan kredit dimaksud tentunya dengan membawa bukti2 pelunasan dan dokumen over kredit tsb ... Hal ini perlu anda lakukan karena pada umumnya Bank hanya mengacu pada perjanjian kredit yang telah baku dimana ketika terjadi peralihan kredit kepada pihak ketiga klausul perjanjian kredit tersebut umumnya menyatakan debitur harus memberitahukan kepada kreditur untuk persetujuannya ... 

Karena pihak pertama tidak diketahui keberadaannya, demi kepastian hukumnya, anda harus mengajukan permohonan ketidakhadiran pihak pertama tersebut kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup keberadaan objek (rumah KPR tsb). Ketidakhadiran dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu peristiwa hukum seperti yang anda alami. Gunanya adalah untuk menegaskan tentang ketidakhadiran si Pihak pertama tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 470 KUHPerdata yang menyatakan, &lt;/div&gt;

&lt;div style="clear: both;"&gt;&lt;/div&gt;


&lt;span class="fullpost"&gt;
"Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu".
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-2199220343362035313?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/2199220343362035313/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/konsultasi-pengambilan-sertifikat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2199220343362035313'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2199220343362035313'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/konsultasi-pengambilan-sertifikat.html' title='KONSULTASI PENGAMBILAN SERTIFIKAT'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5608694165783542355</id><published>2009-01-06T10:36:00.001+07:00</published><updated>2009-01-06T10:40:46.312+07:00</updated><title type='text'>Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SWLSmMsno3I/AAAAAAAAAFY/REcaZieC3aA/s1600-h/MUHDI3.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 225px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SWLSmMsno3I/AAAAAAAAAFY/REcaZieC3aA/s320/MUHDI3.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5288020466171618162" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;span class="awal"&gt;M &lt;/span&gt;
assa dari tiga organisasi massa memberikan dukungan pada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. Massa pertama datang dari Perguruan Silat Tapak Suci, organisasi di mana Muchdi menjadi Ketua Umumnya. Massa Tapak Suci diketahui dari seragam merah berstrip kuning yang disertai logo Tapak Suci di bagian dada sebelah kirinya.

Massa pendukung Muchdi berikutnya adalah Front Betawi Rempug (FBR). Mereka mengenakan kemeja hitam khas Betawi, lengkap dengan tulisan FBR di bagian punggung. Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, mereka juga selalu hadir memberikan dukungan untuk Muchdi.

Pendukung berikutnya adalah organisasi Satria Muda Indonesia, organisasi massa pemuda underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebagian massa Satria terlihat mengenakan kemeja berwarna merah-putih disertai logo Gerindra, burung garuda. Perlu diketahui, Muchdi juga Wakil Ketua Umum Gerindra, partai yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai presiden.

Namun massa pendukung Muchdi mendapat saingan dari Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum). Massa Kasum hadir lebih pagi, dengan menumpangi sejumlah bus metromini. Pendukung Munir ini mengenakan kaos merah bergambarkan Munir dan bertuliskan "Keadilan untuk Munir Keadilan untuk Semua". Namun massa pendukung Munir kalah jumlah dari pendukung Muchdi.

Massa kedua kubu ini berebutan masuk ke dalam ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri, Ruang Garuda. Mereka satu demi satu berusaha melewati pemeriksaan tiga lapis dari polisi.

Terjadi sahut-sahutan antara kedua kubu yang berseberangan ini. Pendukung Muchdi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sementara pendukung Munir mengucapkan yel-yel yang bersemangat. "Hidup Munir!"
&lt;span class="fullpost"&gt;

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-5608694165783542355?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/5608694165783542355/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/tiga-organisasi-massa-dukung-muchdi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5608694165783542355'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5608694165783542355'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/tiga-organisasi-massa-dukung-muchdi.html' title='Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SWLSmMsno3I/AAAAAAAAAFY/REcaZieC3aA/s72-c/MUHDI3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-6058744840709676787</id><published>2009-01-06T10:12:00.001+07:00</published><updated>2009-01-06T10:16:23.859+07:00</updated><title type='text'>Muchdi Akan Balas Tuntut 'Empat Serangkai'</title><content type='html'>&lt;span class="awal"&gt;D &lt;/span&gt;
ibebaskan dari  kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, giliran Muhdi Purwoprandjono menuntut balik. Menurut kuasa hukumnya, M Lutfie Hakim mengatakan Muhdi akan menuntut 'empat serangkai' yakni istri Munir, Suciwati, Koordinator Kontras, Usman Hamid, Hendardi, dan Pungky. Keempatnya pernah bersaksi dalam kasus Muchdi.

"Bukan kami yang menuntut, tapi terdakwa," kata Lutfie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.
&lt;span class="fullpost"&gt;
Ditambahkan Lutfie, rencana menuntut 'empat serangkai' sudah direncanakan sejak lama. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada rumor bahwa Muchdi adalah perencana. Sudah diniati kalau persidangan selesai, tuntut balik," kata Lutfie.

Terkait putusan bebas Muchdi, Lutfie mengatakan itu sesuai prediksi tim kuasa hukum. "Dari semalam waktu diwawancara TV One, kami merasa yakin keputusan pada hari ini akan menyatakan Muchdi bebas," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-6058744840709676787?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/6058744840709676787/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/muchdi-akan-balas-tuntut-empat.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6058744840709676787'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6058744840709676787'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/muchdi-akan-balas-tuntut-empat.html' title='Muchdi Akan Balas Tuntut &apos;Empat Serangkai&apos;'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-513368544969219803</id><published>2009-01-06T09:51:00.001+07:00</published><updated>2009-01-06T09:54:49.465+07:00</updated><title type='text'>Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan</title><content type='html'>&lt;span class="awal"&gt;S &lt;/span&gt;
uciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Pr, sangat menyakitkan.

"Saya pikir putusan ini menyakitkan," katanya seusai sidang putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, perjuangan dirinya untuk menegakkan keadilan, hasilnya dapat dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr.

Ia juga mempertanyakan keberadaan majelis hakim, yang salah seorang anggotanya merupakan hakim yang membebaskan Tommy Soeharto.

"Masyarakat bisa melihat majelis hakim itu tidak kredibel," katanya.

Menurut Suciwati, putusan itu sarat dengan intervensi yang dapat ditunjukkan dengan banyaknya orang-orang pendukung Muchdi untuk mempengaruhi putusan hakim.

"Itu dibuktikan dengan orang-orang pendukung Muchdi menguasai PN Jaksel," katanya.

Sementara Koordinator LSM Kontras, Usman Hamid, menyatakan, putusan itu tidak menyurutkan perjuangan untuk menuntut keadilan.

"Kami tidak akan menyerah," katanya.

Dirinya belajar saat terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus yang dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Di PN, Pollycarpus bebas, tapi dalam PK dia divonis 20 tahun," katanya.
&lt;span class="fullpost"&gt;
Sidang kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan hari ini menetapkan vonis bebas bagi terdakwa, Muchdi Pr.

"Menyatakan Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yang didakwakan," kata pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Soeharto, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

"Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut," katanya. 

Seperti diketahui, JPU mendakwa terdakwa dendam terhadap Munir karena terdakwa dicopot sebagai Danjen Kopassus yang dijabat hanya 52 hari saja.

Pencopotan itu terkait dengan kekritisan Munir yang mengangkat masalah kasus penculikan aktivis oleh Tim Mawar dari Kopassus.

Serta Munir dianggap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen, RUU TNI dan RUU Teroris.

Dalam dakwaan juga, Muchdi Pr didakwa telah memberikan sarana untuk pembunuhan Munir, seperti, pemberian uang terhadap Pollycarpus sebesar Rp10 juta pada 10 Juni 2004, Rp2 juta sebanyak dua kali, dan Rp3 juta saat Pollycarpus diperiksa penyidik.

Hingga dengan pengangkatan terdakwa sebagai Deputi V BIN, telah memberikan peluang untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. 
(*)
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-513368544969219803?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/513368544969219803/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/istri-munir-putusan-bebas-muchdi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/513368544969219803'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/513368544969219803'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/istri-munir-putusan-bebas-muchdi.html' title='Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-6973411694172319775</id><published>2009-01-06T09:34:00.005+07:00</published><updated>2009-01-06T09:48:39.891+07:00</updated><title type='text'>KOMENTAR ANDA TENTANG SIDANG MUNIR !</title><content type='html'>&lt;div align="left"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SWLFq1dwEwI/AAAAAAAAAFI/M8u1aRHHa2o/s1600-h/suci.jpeg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 145px; height: 145px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SWLFq1dwEwI/AAAAAAAAAFI/M8u1aRHHa2o/s320/suci.jpeg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5288006252183425794" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;span class="awal"&gt;C &lt;/span&gt;
oba tanya suciwati.. Ada apa dengan semua ini.. mencoba melakukan manuver-manuver hukum..coba bayangkan bagaimana PK juga bisa dilakukan oleh Kejaksaan yang sebetulnya hanya oleh terdakwa..KUHAP jadi tidak berlaku..jadi sebetulnya siapa yang merekayasa..semua harus benar-benar obyektif dan jangan sampai terbawa oleh opini yang dibuat oleh kelompok2 tertentu yang mengatas namakan HAM yang akhirnya merusak kepastian hukum.. :)

sekarang kejaksaan akan melaksanakan kasasi..coba baca lagi bagaimana kasasi itu bisa dilakukan..kalau inipun dilanggar bagaimana hukum di Indonesia ini dijalankan..

saya juga tidak membenarkan Muhdi atau Policarpus (bahkan saya tidak mengenalnya), tapi siapapun kalau kita lihat proses persidangan semua penuh dengan tekanan-tekanan dari pihak tertentu, penuh dengan rekayasa. Pokoknya mereka harus dihukum.. Itu muatanya.. Lalu ketika Muhdi bebas dari segala tuntutan semua bicara tidak adil dan tidak berperikemanusiaan. Tapi siapapun hakimnya tidak dapat menjatuhkan hukuman karena memang alat-alat buktinya tidak cukup..Jadi salah siapa? Polisi ketika menyidik tidak maksimal..
Jaksa dengan alat bukti dari kepolisian tidak punya rasa percaya diri yang kuat karena memang dari awal pembuktiannya sangat lemah sekali..(:

Oleh karena itu satu keyakinan bahwa kalau benar Munir dibunuh (masih menjadi pertanyaan karena VER-nya tidak dibuat oleh saksi ahli dari Indonesia) , maka pembunuhnya masih berkeliaran di sana..siapapun itu ..

Jadi kita jangan terbawa oleh opini-opini yang dibuat oleh mereka yang mengatakan pejuang-pejuang HAM yang pada dasarnya mereka itu yang merusak HAM itu sendiri, mengatakan mereka yang paling benar sehingga kepastian hukum di Indonesia semakin tidak jelas..
&lt;span class="fullpost"&gt;

&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-6973411694172319775?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/6973411694172319775/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/c-oba-tanya-suciwati.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6973411694172319775'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6973411694172319775'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/c-oba-tanya-suciwati.html' title='KOMENTAR ANDA TENTANG SIDANG MUNIR !'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SWLFq1dwEwI/AAAAAAAAAFI/M8u1aRHHa2o/s72-c/suci.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5661696835649680270</id><published>2008-12-18T09:32:00.007+07:00</published><updated>2008-12-18T09:43:07.806+07:00</updated><title type='text'>RUU MA AKAN DISAHKAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUm2iuk9smI/AAAAAAAAAEA/TzcSv4JwPh8/s1600-h/cV2cmZnum1.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 250px; height: 250px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUm2iuk9smI/AAAAAAAAAEA/TzcSv4JwPh8/s320/cV2cmZnum1.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280952745803493986" /&gt;&lt;/a&gt;

&lt;span class="awal"&gt;K&lt;/span&gt;endati masih menuai pro dan kontra, namun DPR bersikukuh akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna pagi ini.

Sidang paripurna rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Paripurna Nusantara II DPR RI. Selain itu akan mengesahkan RUU MA, DPR juga akan mengesahkan empat RUU lain. Yaitu RUU tentang Penetapan Perpu No 2/2008 tentang perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia.

RUU tentang Penetapan Perpu No 3/2008 tentang Perubahan atas UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, RUU tentang Penetapan Perpu No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, serta RUU tentang Kesejahteraan Sosial.

&lt;span class="fullpost"&gt;

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-5661696835649680270?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/5661696835649680270/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/k-endati-masih-menuai-pro-dan-kontra.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5661696835649680270'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5661696835649680270'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/k-endati-masih-menuai-pro-dan-kontra.html' title='RUU MA AKAN DISAHKAN'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUm2iuk9smI/AAAAAAAAAEA/TzcSv4JwPh8/s72-c/cV2cmZnum1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-7496836434976445110</id><published>2008-12-15T09:24:00.008+07:00</published><updated>2008-12-15T09:45:52.475+07:00</updated><title type='text'>KRONOLIGIS KASUS MUNIR :)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUXDZzST6XI/AAAAAAAAADI/hP1k23C4UjU/s1600-h/SIDANG2.jpeg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 115px; height: 87px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUXDZzST6XI/AAAAAAAAADI/hP1k23C4UjU/s320/SIDANG2.jpeg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5279840986192931186" /&gt;&lt;/a&gt;Munir’s Case in Chronological Order
(7 September 2004 – 16 January 2005)  :#
&lt;span class="awal"&gt;I&lt;/span&gt;ndonesian human rights activists and founder of Commission for Disappeared Persons
and Victims of Violence (KontraS) and Imparsial, Munir (39 year-old) died on Garuda
flight 974 while en route from Jakarta to Amsterdam to pursue graduate studies. Based
on its national law, the Netherlands government has conducted autopsy to Munir’s
body.
12 Sept 2004
The funeral of Munir in Batu, Malang, Eatern Java.
11 Nov 2004
Munir’s family was informed by Dutch media on the finding of the autopsy conducted by
the Dutch Forensic Institute. The finding has revealed the fact that the cause of death
was the presence of a lethal dose of arsenic in Munir’s body.
12 Nov 2004
Suciwati, Munir’s wife, visited Indonesian Police Headquarters to ask the finding of the
autopsy but she did not get it. President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) vowed to
follow up the case. Several Indonesian NGOs gathered at KontraS’ office for a press
conference. They asked the Indonesian government to investigate the case and to
submit the finding of the autopsy to Munir’s family. Moreover, they also asked an
independent fact finding team to investigate the case. Several people echoed similar
messages across the country.
18 Nov 2004
Indonesian Police Headquarters sent a team including a forensic expert and Mr. Usman
Hamid (KontraS’ Coordinator) to the Netherlands. The team was there to obtain the
result of the autopsy as well as to discuss it with the expert in the Dutch Forensic
Institute. The team did not get the result since they failed to follow administrative
procedure asked by the Netehrlands government.
20 Nov 2004
Munir’s wife, Suciwati, was terrorized at her house in Bekasi.
22 Nov 2004
Suciwati and several Indonesian NGO activists visited the Indonesian parliament (The
Third Commission). The Commission and Munir’s families have agreed to ask the
government to set up an independent investigation team.
23 Nov 2004
The General Session of the parliament has agreed to ask the government to set up an
independent investigation team and to submit the result of the autopsy to Munir’s family.
Moreover, the parliament has set up its own investigation team.
24 Nov 2004
Suciwati and several Indonesian NGO activists met the president in Presedential
palce. The presedent again vowed for an independent investigation team for the case.
26 Nov 2004
Imparsial dan KontraS submitted a draft on their suggestion for an independent
investigation team to the president. The spokesman of the president, Mr. Andi
Malarangeng, received the draft. The draft contained several sugestions on the form,
the mechanism and the potential candidate of the team.
28 Nov 2004
Indonesian Police has examined eight Garuda (the Indonesian airlines) crew who were
in the same flight with Munir. Twenty one persons have been examined so far.
2 Des 2004
Several activists and human rights violation victims rallied in front of presidential palace
asking president’s commitment to set up an independent investigation team. :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;  :f   :D   :)   ;;)   :x   :$  x(   :? 

 :@   :~   :|   :))   :(   :s   :((   :o

21 Des 2004
The Indonesian police, the attorney general, the department of law and human rights as
well as Indonesian human rights activists had a meeting in the Indonesian Police
Headquarters to discuss the follow up of the idea of independent investigation team.
23 Des 2004
President SBY declared a Fact Finding Team for Munir’s case involving some people
from civil society. The team will support the police in Munir’s case.
11 Feb 2005
The team asked the police for a reconstruction of the case. The police told the team that
reconstruction should be adressed to Garuda.
24 Feb 2005
The chief of the team, Brigadier General Marsudi Hanafi made his opinion clear to the
public. He said Garuda did not want to cooperate for a reconstruction process.
28 Feb 2005
Brigadier Marsudi Hanafi also stated that Garuda was trying to cover up the death of
Munir. Garuda has not shown its commitment for a reconstruction process. Moreover,
Garuda also has allegedly issued a fake letter of assignment for one of their pilots
namely Pollycarpus.
3 Mar 2005
The Fact Finding team met the president to submit its progress report on the case. The
team has found evidence on conspiracy activities behind the death of Munir. The chief
of the team, Brigadier Hanafi, announced a strong indication of conspiracy involving
several persons in Garuda as well as its director. They played direct and inderect role in
the case. Therefore, Munir’s death was not an individual crime activities.
4 Mar 2005
The Chief of Indonesian Police, Da’i Bachtiar, shared his agreement on the finding of the
team saying the involvement of Garuda’s director in Munir’s case.
7 Mar 2005
The parliament investigation team declared that Pollycarpus did not tell the truth during
the hearing with the parliament.
8 Mar 2005
Several Indonesian human rights organization will address Munir’s case to the United
Nations Commision on Human Rights General Session in Geneve, Switzerland, on
March 14 until April 22, 2005 because Munir is an international human rights activist.
10 Mar 2005
Pollycarpus did not come to the Indonesian police headquarters following an order by
the police for a meeting. He told the police his body was not well.
12 Mar 2005
The chief of fact finding team, Brigadier General Marsudi Hanafi issued a statement
saying his disappointment on the work of Criminal Divison of Indonesian Police
Headquarters in investigating Munir’s case.
14 Mar 2005
Investigators from Criminal Divison Penyidik started the investigation process for
Pollycarpus. The investigation process took 13 hours long by using lie detector.
15 Mar 2005
The police again investigated Pollycarpus.
15 Mar 2005
The fact finding team has recommended six potential suspects. Four of them are from
Garuda.
16 Mar 2005
The chief of National Intelligence Agency (NIA), Major General, Syamsir Siregar, denied
the involvement of agency’s officer in Munir’s case.
18 Mar 2005
The police announced officially that Pollycarpus was a suspect. He would stay in
Indonesian Police Headquarters for further process.
23 Mar 2005
Suciwati delivered her testimony before the United Nations Commission Session in
Geneve, Switzerland.
26 Mar 2005
The chief of NIA, Syamsir Siregar, denied that Pollycarpus was a member of NIA.
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-7496836434976445110?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/7496836434976445110/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/kronoligis-kasus-munir.html#comment-form' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/7496836434976445110'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/7496836434976445110'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/kronoligis-kasus-munir.html' title='KRONOLIGIS KASUS MUNIR :)'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUXDZzST6XI/AAAAAAAAADI/hP1k23C4UjU/s72-c/SIDANG2.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2338866768781030711</id><published>2008-12-13T13:23:00.003+07:00</published><updated>2008-12-13T13:27:44.410+07:00</updated><title type='text'>ADA YANG KOMENTAR TENTANG MUNIR !!!! !???</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUNVpHdMTxI/AAAAAAAAAC4/xSPGRs-_e1c/s1600-h/munir.jpeg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 150px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUNVpHdMTxI/AAAAAAAAAC4/xSPGRs-_e1c/s320/munir.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5279157353072840466" /&gt;&lt;/a&gt;

Adakah Intervensi Pada Persidangan Kasus Munir ?
Lihat Proses sidangnya klik disini :http://video.okezone.com/play/2008/12/11/236/5722/budi-santoso-kembali-absen-di-sidang-munir
&lt;span class="awal"&gt;P&lt;/span&gt;
engadilan terhadap Muchdi PR, tersangka kasus pembunuh Munir di PN Jakarta Selatan sudah berjalan sekian kali, dan sejauh ini secara teknis terkesan lancar. Apa yang dikhawatirkan banyak pihak tentang adanya intervensi dari pihak luar maupun dari dalam negeri yang dapat mengganggu kelancaran sidang, alhamdulillah tidak pernah terjadi.

Sebagaimana pernah dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu, Direktur Institute for Policy Studies (IPS) Fadli Zon pernah mengungap indikasi adanya intervensi Kongres Amerika Serikat terhadap proses hukum kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Fadil Zon menyebutkan adanya dua surat dari Kongres AS, yakni pada 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006 sebagai bentuk intervensi pihak AS terhadap proses hukum kasus Munir.
&lt;span class="fullpost"&gt;
Namun, jika cara menilainya agak kita perluas, saya justeru memahami bahwa isi surat dari Kongres AS itu, substansinya justeru bukan sebagai upaya intervensi tetapi lebih sebagai sebuah pesan moral. Dalam kedua surat Kongres AS tersebut, sangat tampak adanya pesan moral tersebut. Pada surat pertama yang ditandatangani oleh 50 anggota Kongres AS, dinyatakan bahwa Kongres AS peduli terhadap HAM dan menaruh perhatian pada pembunuhan dan investigasi kasus Munir. Mereka juga mendukung terbentuknya tim pencari fakta (TPF) kasus Munir demi terselesaikannya kasus itu. Sedangkan pada surat yang kedua yang ditandatangani oleh empat anggota Kongres AS dinyatakan bahwa Kongres AS menyatakan kecewa karena penanganan kasus pembunuhan Munir berjalan di tempat.

Dorongan AS tersebut kini telah membuahkan hasil untuk perbaikan kondisi HAM dan penegakkan hukum di republik ini. Apa yang dikhawatirkan oleh Fadli Zon bahwa surat Kongres AS itu telah mengganggu kepentingan nasional RI sama sekali tidak terbukti. Lihat saja, setelah kasus pembunuhan Munir digelar di pengadilan, kepentingan nasional yang mana yang telah terganggu? Justeru sebaliknya, publik Indonesia telah mendapatkan sebuah pendidikan politik yang bagus. Setidaknya, ada dengan pengadilan kasus Munir tersebut, sebuah kemajuan signifikan di bidang hukum dan penegakkan HAM sedang terjadi di negeri ini. Bahwa siapapun yang bersalah, dari mana asal institusinya, tidak akan pernah lepas dari tuntutan hukum. Termasuk juga bagi Muchdi PR, mantan Danjen Kopassus dan mantan Deputi V lembaga telik sandi itu.

Demikianpun intervensi dari dalam negeri, juga terkesan tidak ada. Kopassus dan BIN kendatipun telah “dipojokkan” oleh berbagai pihak sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kematian Munir, sangat tampak sikap kooperatifnya. Setidaknya media massa belum pernah memberitakan bahwa BIN atau Kopassus telah melakukan upaya-upaya destruktif penuh intrik untuk menggagalkan pelaksanaan sidang pengadilan kasus Munir tersebut. Karena kedua institusi itu sangat menyadari bahwa mereka sama sekali tidak kebal hukum. Setiap anggotanya yang terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh pimpinannya masing-masing justeru didorong untuk mentaati hukum yang berlaku. Sebuah pemandangan positif yang patut kita banggakan.

Kalau soal pencabutan BAP oleh para saksi di depan sidang, itu adalah hal yang jamak terjadi dalam persidangan-persidangan di pengadilan selama ini. Tidak hanya terjadi pada Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dari upaya melenyapkan Munir. Beralasan atau tidaknya pencabutan BAP oleh Budi Santoso dan beberapa staf dari BIN itu kita serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim yang memimpin persidangan. Karena hakim saat ini sudah bebas dari pengaruh politis. Hakim-hakim saat ini tidak bisa lagi diintervensi oleh pihak manapun, termasuk para pejabat negara seperti terjadi pada era Orba. Para hakim sudah independen untuk menentukan putusannya.

Sebagai bangsa, kita berharap persidangan kasus Munir dapat berakhir dengan adil. Kita dukung semua pihak, lebih-lebih aparat penegak hukum yang saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap pelaku pembunuhan Munir, dengan tetap berpegang pada koridor-koridor hukum yang ada. Jangan lagi ada rekayasa, jangan lagi ada salah tangkap dan seterusnya, yang justeru membuat wajah hukum di negeri ini menjadi sasaran cemoohan bangsa lain. 
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-2338866768781030711?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/2338866768781030711/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/ada-yang-komentar-tentang-munir.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2338866768781030711'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2338866768781030711'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/ada-yang-komentar-tentang-munir.html' title='ADA YANG KOMENTAR TENTANG MUNIR !!!! !???'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SUNVpHdMTxI/AAAAAAAAAC4/xSPGRs-_e1c/s72-c/munir.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5251276316049469858</id><published>2008-12-12T14:02:00.000+07:00</published><updated>2008-12-12T14:04:33.872+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span class="awal"&gt;S&lt;/span&gt;
URAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, ........ tanggal ......... Juni  2008 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.   Nama               : Muhammad Shohib, S.Psi
      Jabatan   : Pembantu Dekan III Fakultas Psikologi
      Alamat             : Jln. Raya Tlogomas No. 246 Malang
            
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas mana Universitas Muhammadiyah Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
 
2.   Nama               : Mukti M.W
            Jabatan             : Pimpinan Focus Enterprise
            Alamat             : Jln. Kartini II/C-5 Semarang
 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas mana diri senidiri sebagai Pimpinan Focus Enterprise yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
 
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini.

&lt;span class="fullpost"&gt;
Pasal 1             
Lingkup Kerjasama
1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK PERTAMA mengadakan bursa kerja (job fair) bekerjasama dengan PIHAK KEDUA 
2. Bahwa PIHAK KEDUA sebagai Event Organizer menyusun dan mengatur kegiatan tersebut dengan baik.
 
Pasal 7             
Kewajiban Masing-Masing Pihak
 
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Mengelola kegiatan pada pasal 1 secara profesional.
2. Memberikan laporan pendapatan penjualan tiket pendaftaran peserta job fair pada setiap tanggal 14, 15 dan 16 Agustus 2008.
3. Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaand dengan laporan keuangan.
 
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga rahasia perusahaan.
2. PIHAK KEDUA tidak berhak menarik kembali sahamnya langsung dari perusahaan, PIHAK KEDUA hanya berhak menjual sahamnya kepada pihak lain.
 
Pasal 8             
Batas Waktu Kerjasama
 
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini. Pada tanggal 15 November 2010, surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjanjian baru, atas kesepakatan kedua belah pihak.
 
 
Pasal 9             
Perselisihan
 
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
 
Pasal 10         
Force Majeure
 
1. Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan   Perjanjian Kerjasama ini , yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, hura hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.
 
2. Apabila terjadi force majeure, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga.
 

 
Pasal 11         
Lain-Lain
 
1.      Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.      Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak
 
 
Pasal 12         
Penutup
 
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Palembang pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-5251276316049469858?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/5251276316049469858/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/s-urat-perjanjian-kerja-sama-pada-hari.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5251276316049469858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5251276316049469858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/s-urat-perjanjian-kerja-sama-pada-hari.html' title=''/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2959409775246463435</id><published>2008-10-10T09:38:00.004+07:00</published><updated>2008-10-10T09:44:36.149+07:00</updated><title type='text'>CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SO7BQ3xH2pI/AAAAAAAAACo/KOwjTGnXp3M/s1600-h/BARANG.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SO7BQ3xH2pI/AAAAAAAAACo/KOwjTGnXp3M/s320/BARANG.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5255350310780000914" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG INVENTARIS
KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Nomor : E.4.c/     /MAWA-UMM/IX/2008


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama   : Drs. Ahmad Mubin, ST.MT
Jabatan  : Kabiro. Kemahasiswaan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kemahasiswaan UMM yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2.  Nama   : ______________________
 NIM  : ______________________
 Jabatan  : Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) UMM
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BEMU UMM yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan Serah Terima Barang Inventaris Milik UMM di Kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal I

PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU Barang Inventaris Milik UMM berupa seperangkat komputer dan kelengkapannya sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara ini.

Pasal 2

Sejak Berita Acara ini ditandatangani maka tanggung jawab pengurusan barang Inventaris Milik UMM tersebut beralih dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap dua satu lembar/berkas dipegang oleh PIHAK KESATU dan satu lembar/berkas dipegang oleh PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan selebihnya untuk tembusan.

Malang, 23 September 2008
PIHAK KESATU      PIHAK KEDUA



  Drs. Ahmad Mubin, ST.MT        ............................................


MENGETAHUI/MENYETUJUI
Pembantu Rektor III



Drs. Joko Widodo, MS.i

&lt;span class="fullpost"&gt;

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-2959409775246463435?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/2959409775246463435/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/10/contoh-berita-acara-serah-terima-barang.html#comment-form' title='12 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2959409775246463435'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2959409775246463435'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/10/contoh-berita-acara-serah-terima-barang.html' title='CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SO7BQ3xH2pI/AAAAAAAAACo/KOwjTGnXp3M/s72-c/BARANG.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>12</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-3892578320241258862</id><published>2008-05-08T12:30:00.003+07:00</published><updated>2008-05-08T12:33:08.946+07:00</updated><title type='text'>WEBSITE ALUMNI UMM RESMI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SCKQEPkE82I/AAAAAAAAABs/t6a14y4FlbA/s1600-h/alumni.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SCKQEPkE82I/AAAAAAAAABs/t6a14y4FlbA/s320/alumni.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5197875322510701410" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Silahkan kepada alumni UMM untuk registrasi diri, mencari lowongan, mailinglist sehingga dapat meningkatkan hubungan komunikasi antara kampus UMM deng Rekan2 Alumni.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sambutan Pembantu Rektor III&lt;br /&gt;Universitas Muhammadiyah Malang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan Taufik dan Hidayah-NYA kepada kita semua, terhitung mulai bulan April 2008 kita dapat menggunakan website ini. Ide pembuatan website ini berawal dari kebutuhan untuk memenuhi akreditasi Universitas dan permintaan dari para alumni yang ingin berpartisipasi memberikan informasi kepada mahasiswa UMM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan antara para Alumni UMM dengan dosen Pengajar dan mahasiwa UMM, maka untuk hal tersebut diatas kita dapat lakukan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Menjunjung tinggi profesionalisme dan setia menjaga nama baik almamater.&lt;br /&gt;   2. Memberikan informasi kegiatan setelah lulus kepada Universitas melalui Forum Komunikasi Alumni Universitas Muhammadiyah Malang&lt;br /&gt;   3. Berpartisipasi dalam kegiatan reuni yang berkesinambungan guna mempererat tali silaturahmi.&lt;br /&gt;   4. Berpartisipasi aktif dalam Forum Komunikasi Alumni Universitas Muhammadiyah Malang yang merupakan program Universitas, dimana forum tersebut merupakan wadah yang dapat memberikan informasi timbal balik antara sesama lulusan dan para mahasiswa, khususnya dalam membantu memberikan informasi peluang kerja di seluruh Indonesia .&lt;br /&gt;   5. Selalu menginformasikan kembali kepada Forum Komunikasi Alumni Universitas Muhammadiyah Malang apabila ada perubahan alamat tinggal, tempat bekerja dan jabatan, agar segera diperbaharui data-data tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembuatan website ini masih jauh dari sempurna, kami tampilkan homepage ini di internet dengan harapan agar masukan, kritik, saran pengembangan dan tawaran bantuan dapat kami terima sebagai bahan pertimbangan akan datang. Kami berharap dalam waktu dekat, menu-menu yang belum berfungsi dapat selesai. Juga desain grafisnya, akan diupgrade sehingga tampak lebih menarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. WB &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-3892578320241258862?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/3892578320241258862/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/05/website-alumni-umm-resmi.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/3892578320241258862'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/3892578320241258862'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2008/05/website-alumni-umm-resmi.html' title='WEBSITE ALUMNI UMM RESMI'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/SCKQEPkE82I/AAAAAAAAABs/t6a14y4FlbA/s72-c/alumni.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5299491758615005494</id><published>2007-09-10T08:54:00.000+07:00</published><updated>2007-09-10T09:00:44.148+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sewa menyewa rumah'/><title type='text'>KONTRAK RUMAH</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;PERJANJIAN  &lt;/span&gt;
&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;SEWA  MENYEWA RUMAH&lt;/span&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;ol&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pada hari ini …….., ….(……) …… 2007 (dua ribu tujuh), di Malang, diadakan perjanjian sewa menyewa antara :
Nama                   : …………………..
Pekerjaan            : ………………
Alamat                : …………………………………….
&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;/ol&gt;Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
              2.  Nama                    : …………………….
                   Pekerjaan             : ……………….
                   Alamat                 : …………………………………….
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jln. ……….. Kelurahan  ………….. Kecamatan ………….. Kota Malang, yang untuk selanjutnya perumahan tersebut beserta fasilitas-fasilitas yang ditentukan dalam perjanjian ini disebut sebagai OBYEK SEWA.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA tersebut hendak menyewakan OBYEK SEWA kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai ………....
3. Bahwa PIHAK KEDUA menerima tawaran sewa menyewa terhadap OBYEK SEWA tersebut dari PIHAK PERTAMA

&lt;span class="fullpost"&gt;
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah, dengan isi perjanjian sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal di bawah ini :





Pasal 1
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu …. (….) tahun, terhitung mulai tanggal ….(……) Pebruari 2007 (dua ribu tujuh) dan berakhir pada tanggal 11(sebelas) Pebruari 2009 (dua ribu sembilan). 
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berakhir, maka perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak.

Pasal 2
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Kedua belah pihak setuju bahwa harga sewa dalam perjanjian ini adalah sebesar          Rp. …………..,- (………….. juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
(2) Harga sewa sebagaimana dimaksud pasal 2 (1) tersebut dibayar secara sekaligus/tunai pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 
(3) Untuk penerimaan uang harga sewa tersebut PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi tersendiri sebesar Rp ………… (............. ) dan merupakan bukti yang sah atas pelunasan pembayaran sewa terhadap OBYEK SEWA. 

Pasal 3
PENYERAHAN
(1) PIHAK PERTAMA menyerahkan OBYEK SEWA  kepada  PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik, 1 (satu) hari setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. 
(2) Dalam hal jangka waktu perjanjian sesuai dengan pasal 1 berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali OBYEK SEWA tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat baik.


Pasal 4
JAMINAN
(1) Selama masa sewa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan gangguan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas OBYEK SEWA yang disewa oleh PIHAK KEDUA. 
(2) Selama masa sewa PIHAK PERTAMA menjamin OBYEK SEWA yang disewakan bebas dari kerusakan struktur bangunan  atau kerusakan lainnya.

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA
 (1)  wajib merawat dan menjaga OBYEK SEWA, dengan sebaik-baiknya.
(2)  wajib melakukan pembayaran biaya beban pemakaian listrik dan air khusus OBYEK SEWA sesuai dengan tagihan rekening dari instasi terkait. 
(3) PIHAK KEDUA dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas OBYEK SEWA yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(4) wajib mengosongkan kembali OBJEK SEWA dan mengembalikan ke kondisi semula seperti sebelum ditempati apabila OBJEK SEWA tersebut tidak diperpanjang.
(5) berhak atas penggunaan jaringan listrik dan menaikkan tegangan sesuai dengan kebutuhan. 
(6)  berhak mengubah bentuk dan struktur bangunan OBJEK SEWA dengan ijin yang telah diberikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
(1) Menyerahkan OBYEK SEWA untuk digunakan PIHAK KEDUA, dalam keadaan baik dan tidak digunakan oleh pihak manapun untuk keperluan apapun.
(2) Mengijinkan PIHAK KEDUA menggunakan OBYEK SEWA, sesuai dengan fungsinya. 
(3) Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk menaikkan tegangan listrik sesuai dengan kegunaan dan fungsinya.
(4) Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan perubahan struktur bangunan terhadap OBYEK SEWA sesuai dengan kebutuhan.
(5)  Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan dilokasi setiap terjadi kerusakan OBYEK SEWA.
(6)  Melakukan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB)sesuai dengan tagihan tahun berjalan. 

PASAL 7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu sewa tersebut maka PIHAK KEDUA diberikan prioritas untuk memperpanjang waktu sewa dengan mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu sewa berakhir.
(2) Dalam kondisi normal, apabila PIHAK KEDUA menghendaki perjanjian kerjasama ini diakhiri sebelum waktunya, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib mengembalikan sisa harga sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk periode sewa yang belum berjalan, sebaliknya apabila PIHAK PERTAMA yang menghendaki pengakhiran perjanjian tersebut maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa harga sewa untuk masa sewa yang belum berjalan tersebut dan membayar biaya kompensasi atas pemindahan barang-barang berserta perlengkapannya.

PASAL 8
PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Apabila terjadi perselisian antara kedua belah pihak yang berhubungan dengan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perjanjian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak, Pihak Pertama dan Pihak Kedua, sepakat memilih tempat kediaman hukum yang sah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang.





PASAL 9
DOMISILI

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Malang.

PASAL 10
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dengan kata sepakat tanpa adanya paksaan atau kekeliruan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, semua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sama dan ditandatangani oleh pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari tanggal yang telah disebut pada halaman pertama di atas.


PIHAK KEDUA      PIHAK PERTAMA            



(………………….. )     (…………………)

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-5299491758615005494?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/5299491758615005494/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/09/kontrak-rumah.html#comment-form' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5299491758615005494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/5299491758615005494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/09/kontrak-rumah.html' title='KONTRAK RUMAH'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-3779929889443560492</id><published>2007-07-18T10:58:00.000+07:00</published><updated>2007-07-18T11:00:04.454+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;DRAFT SURAT PERJANJIAN/KONTRAK&lt;/span&gt;
&lt;/div&gt;
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (“Perjanjian” dan “Persetujuan”) itu adalah sama artinya. Perkataan “Kontrak” lebih sempit karena ditunjukkan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis

Atas hal-hal di atas, maka kami menyediakan beberapa contoh Draft Surat Perjanjian/Kontrak yang bersifat standar. Anda dapat meng-Clik [ Standar Draft Perjanjian ] guna melihat berbagai macam Draft Perjanjian Standar terlampir dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan anda.
&lt;span class="fullpost"&gt;
DRAFT SURAT PERJANJIAN/KONTRAK

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (“Perjanjian” dan “Persetujuan”) itu adalah sama artinya. Perkataan “Kontrak” lebih sempit karena ditunjukkan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis

Atas hal-hal di atas, maka kami menyediakan beberapa contoh Draft Surat Perjanjian/Kontrak yang bersifat standar. Anda dapat meng-Clik [ Standar Draft Perjanjian ] guna melihat berbagai macam Draft Perjanjian Standar terlampir dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan anda.

Syarat Sahnya Perjanjian

Dasar: Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek)

Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;

Perlu diketahui, bahwa syarat No 1 dan 2 merupakan syarat subyektif yang apabila tidak terpenuhi maka Perjanjian dapat dibatalkan dan syarat No. 3 dan 4 merupakan syarat obyektif yang apabila tidak terpenuhi maka Perjanjian batal demi hukum
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-3779929889443560492?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/3779929889443560492/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/draft-surat-perjanjiankontrak-suatu.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/3779929889443560492'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/3779929889443560492'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/draft-surat-perjanjiankontrak-suatu.html' title=''/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2188760530707342162</id><published>2007-07-18T10:53:00.000+07:00</published><updated>2007-07-18T10:54:43.103+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 1/9&lt;/span&gt;
&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Lampiran 4&lt;/span&gt;
&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;PERJANJIAN&lt;/span&gt;
&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;PENDAFTARAN PN DI KSEI&lt;/span&gt;
&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy

&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ___&lt;hari&gt;___, tanggal ___&lt;tanggal&gt;___, bulan
___&lt;bulan&gt;___ tahun ___&lt;tahun&gt;___ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ___&lt;nama perusahaan=""&gt;___, ___&lt;alamat&gt;___ (selanjutnya disebut “Perusahaan
Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut "Para Pihak."
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya
sebesar Rp ___&lt;jumlah pokok=""&gt;___, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak
tanggal ___&lt;tgl penerbitan=""&gt;___ sampai dengan ___&lt;tgl jatuh="" tempo=""&gt;___, selanjutnya
disebut "PN Awal".
3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat
__&lt;nama dokumen="" penerbitan="" pn=""&gt;___ tertanggal __&lt;tgl dokumen="" diterbitkan="" 4="" bahwa="" untuk="" keperluan="" perpanjangan="" jatuh="" tempo="" pn="" _=""&gt;&lt;nama pn=""&gt;__, Perusahaan
Terdaftar telah membuat dan menandatangani ___&lt;nama dokumen="" perpanjangan="" tsb=""&gt;___pada tanggal __&lt;tgl dokumen="" diterbitkan=""&gt;___.
5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh
tempo PN selama __&lt;jangka wkt="" perpjgan=""&gt;__ (___) tahun terhitung sejak tanggal
__&lt;dimulainya perpanjangan=""&gt;__ sampai dengan tanggal __&lt;akhir perpjgan=""&gt;__.
6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN __&lt;nama pn=""&gt;__ tersebut, Perusahaan
Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN __&lt;nama pn=""&gt;__ secara tanpa warkat
(scripless) dan didaftarkan di KSEI.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Tentang Pendaftaran Promissory Notes Di KSEI (untuk selanjutnya
disebut "Perjanjian") dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 2/9
&lt;span class="fullpost"&gt;
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 1/9
Lampiran 4
PERJANJIAN
PENDAFTARAN PN DI KSEI
Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ___&lt;hari&gt;___, tanggal ___&lt;tanggal&gt;___, bulan
___&lt;bulan&gt;___ tahun ___&lt;tahun&gt;___ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ___&lt;nama perusahaan=""&gt;___, ___&lt;alamat&gt;___ (selanjutnya disebut “Perusahaan
Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut "Para Pihak."
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya
sebesar Rp ___&lt;jumlah pokok=""&gt;___, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak
tanggal ___&lt;tgl penerbitan=""&gt;___ sampai dengan ___&lt;tgl jatuh="" tempo=""&gt;___, selanjutnya
disebut "PN Awal".
3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat
__&lt;nama dokumen="" penerbitan="" pn=""&gt;___ tertanggal __&lt;tgl dokumen="" diterbitkan="" 4="" bahwa="" untuk="" keperluan="" perpanjangan="" jatuh="" tempo="" pn="" _=""&gt;&lt;nama pn=""&gt;__, Perusahaan
Terdaftar telah membuat dan menandatangani ___&lt;nama dokumen="" perpanjangan="" tsb=""&gt;___pada tanggal __&lt;tgl dokumen="" diterbitkan=""&gt;___.
5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh
tempo PN selama __&lt;jangka wkt="" perpjgan=""&gt;__ (___) tahun terhitung sejak tanggal
__&lt;dimulainya perpanjangan=""&gt;__ sampai dengan tanggal __&lt;akhir perpjgan=""&gt;__.
6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN __&lt;nama pn=""&gt;__ tersebut, Perusahaan
Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN __&lt;nama pn=""&gt;__ secara tanpa warkat
(scripless) dan didaftarkan di KSEI.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Tentang Pendaftaran Promissory Notes Di KSEI (untuk selanjutnya
disebut "Perjanjian") dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 2/9
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka semua kata atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai
pengertian yang sama dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan KSEI berkenaan dengan layanan
jasa Kustodian sentral, serta dalam ___&lt;nama dokumen="" penerbitan="" pn=""&gt;__.
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. “Promissory Notes atau disingkat PN” berarti surat hutang yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Terdaftar kepada Pemegang PN yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo PN
untuk jangka waktu __ (____) terhitung sejak tanggal perpanjangan PN __&lt;nama pn="" awal=""&gt;___, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan PN yang ditetapkan oleh Perusahaan
Terdaftar, berjumlah pokok seluruhnya Rp ___&lt;jumlah emisi=""&gt;___ (___&lt;terbilang&gt;___)
dengan nama PN ___&lt;nama pn=""&gt;___ yang akan ditawarkan oleh __&lt;pihak yang="" menawarkan=""&gt;__ kepada pemesan melalui ___&lt;jenis penawaran=""&gt;___ sesuai dengan syarat
dan ketentuan-ketentuan PN yang tercantum dalam ___&lt;nama dokumen="" penerbitan="" pn=""&gt;__,
serta didaftarkan di KSEI.
2. “Pemegang PN” adalah Pemegang Efek yang memiliki manfaat atas PN yang disimpan dan
diadministrasikan dalam Rekening Efek.
3. “Tanggal Pelunasan PN” adalah tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaan Terdaftar untuk
pelunasan PN yang diterbitkan kepada Pemegang PN melalui Pemegang Rekening.
PASAL 2
PENDAFTARAN PN
1. Perusahaan Terdaftar setuju untuk mendaftarkan PN di KSEI dan KSEI setuju untuk
mendaftar PN yang diterbitkan oleh Perusahaan Terdaftar di KSEI, sesuai dengan ketentuan
dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini.
2. Atas pendaftaran PN tersebut, KSEI dan Perusahaan Terdaftar menyatakan akan tunduk dan
mematuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini, peraturan KSEI serta ketentuan
perundang-undangan Pasar Modal yang mengatur tentang Penitipan Kolektif.
PASAL 3
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERDAFTAR
Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI,
serta ketentuan dan persyaratan PN, tugas dan kewajiban Perusahaan Terdaftar berkenaan dengan
PN yang disimpan di KSEI adalah sebagai berikut:
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 3/9
1. Mengakui dan memperlakukan setiap Pemegang Rekening sebagai Pemegang PN
sebagaimana dibuktikan dengan konfirmasi tertulis atau laporan Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, dan karenanya Pemegang PN berhak untuk menerima pelunasan
pokok dan hak-hak lain yang melekat pada PN.
2. Melaksanakan pelunasan pokok dan hak-hak lain Pemegang PN melalui KSEI sesuai
ketentuan dan persyaratan PN yang dibuat untuk penerbitan PN.
3. Menyediakan dana yang cukup untuk pelunasan pokok PN, dana mana harus telah efektif di
rekening KSEI pada Bank Pembayaran yang ditunjuk oleh KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan PN.
4. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KSEI atas setiap perubahan dari data
yang diberikan kepada KSEI dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Perubahan ketentuan dan persyaratan PN disampaikan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah mulai berlakunya perubahan tersebut.
b) perubahan pejabat atau petugas yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menangani
urusan dengan KSEI dan hasil keputusan yang berhubungan dengan perubahan alamat
atau perubahan pejabat atau petugas tersebut, perubahan disampaikan selambatlambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya perubahan, kecuali
untuk perubahan susunan direksi dan atau komisaris yang harus disampaikan 2 (dua)
Hari Kerja setelah perubahan tersebut berlaku efektif.
5. Perusahaan Terdaftar wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KSEI seluruh informasi
yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pelunasan pokok PN maupun pembagian hakhak
PN lainnya.
Pasal 4
Kewajiban KSEI
Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI,
serta ketentuan dan persyaratan PN, tugas dan kewajiban KSEI berkenaan dengan PN yang
disimpan di KSEI adalah sebagai berikut:
1. Mendistribusikan PN perpanjangan yang telah dikonversi kepada PN melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan instruksi Perusahaan Terdaftar.
2. Menyampaikan Daftar Pemegang Rekening kepada Perusahaan Terdaftar selambatlambatnya
pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan PN.
3. Menyampaikan pemberitahuan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perusahaan Terdaftar
untuk pelunasan pokok PN selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pelunasan PN.
4. Mendistribusikan pembayaran pelunasan PN kepada Pemegang PN melalui Pemegang
Rekening di KSEI pada Tanggal Pelunasan PN yang ditetapkan, dengan ketentuan KSEI
telah menerima dana yang cukup untuk pembayaran hak tersebut dari Perusahaan Terdaftar.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 4/9
5. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Terdaftar mengenai pelaksanaan
pembayaran pelunasan PN termasuk dalam hal tidak dilaksanakannya pembayaran karena
kegagalan atau keterlambatan Perusahaan Terdaftar dalam menyediakan dana yang cukup
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan atau jatuh waktu PN.
PASAL 5
PEMBERITAHUAN
Kecuali ditentukan lain oleh KSEI dan Perusahaan Terdaftar, semua pemberitahuan dan
hubungannya dengan Perusahaan Terdaftar berdasarkan Perjanjian ini harus dikirimkan dengan
surat tercatat atau faksimili yang kemudian harus disusulkan dengan konfirmasi tertulis.
Pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan atau dibuat, bilamana telah diserahkan dengan
disertai tanda penerimaan kepada alamat-alamat sebagai berikut.
KSEI:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5
Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299 1099
Faksimili : (021) 5299 1199
Untuk perhatian : Bambang Indiarto – Direktur Utama
Sulistyo Budi – Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral
Perusahaan Terdaftar:
PT ___&lt;nama perusahaan=""&gt;___
___&lt;alamat&gt;___
___&lt;alamat&gt;___
Telepon : ____________
Faksmili : ____________
Untuk perhatian : ____________
Dalam hal adanya perubahaan alamat, maka pihak yang melakukan perubahaan alamat wajib
memberitahukan kepada pihak yang lainnya dalam waktu selambat-lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut.
PASAL 6
BIAYA-BIAYA
1. Perusahaan Terdaftar wajib membayar kepada KSEI biaya pendaftaran PN awal sebesar
Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan biaya pendaftaran PN tahunan sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran biaya pendaftaran PN awal dan biaya
pendaftaran PN tahunan jasa tersebut menjadi tanggungan yang harus dibayar oleh Perusahaan
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 5/9
Terdaftar dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang
perpajakan.
3. Biaya-biaya dan PPN tersebut wajib dibayar Perusahaan Terdaftar kepaa KSEI selambatlambatnya
15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penagihan
(invoice) yang lengkap oleh Perusahaan Terdaftar dari KSEI.
4. Apabila pada tanggal pembayaran biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1
Perjanjian ini, Perusahaan Terdaftar lalai melaksanakan kewajibannya, kelalaian mana cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu seperti tersebut diatas, sehingga tidak diperlukan surat
tegoran juru sita atau surat-surat lain yang sejenis maka tiap-tiap hari kelalaian Perusahaan
Terdaftar dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari kalender yang
dihitung dari jumlah biaya yang terlambat dibayar, terhitung 1 (satu) hari kalender setelah
tanggal jatuh temponya pembayaran, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 7
JAMINAN DAN GANTI RUGI
1. Para Pihak dengan ini saling memberikan jaminan kepada pihak lainnya bahwa selama
berlangsungnya Perjanjian ini:
a) Para Pihak (pejabat yang mewakili Para Pihak) memiliki kewenangan untuk
menandatangani Perjanjian ini.
b) Para Pihak (pegawai atau agen yang ditunjuk) memiliki kewenangan untuk
melaksanakan Perjanjian ini dan menandatangani dokumen-dokumen pelaksanaannya.
c) Telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan (termasuk tetapi tidak
terbatas pemenuhan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan atau perizinan
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian ini.
d) Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini tidak bertentangan dan
melanggar setiap kewajiban yang mengikat Para Pihak baik yang diatur dalam
anggaran dasar perusahaan, perjanjian, maupun ketentuan hukum yang berlaku bagi
Para Pihak.
2. KSEI dengan ini memberikan jaminan kepada Perusahaan Terdaftar bahwa selama
berlangsungnya Perjanjian ini mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun
prosedur operasional yang dikeluarkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
3. Perusahaan Terdaftar dengan ini memberikan jaminan kepada KSEI bahwa selama
berlangsungnya Perjanjian ini mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur
operasional yang dikeluarkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 6/9
4. Baik Perusahaan Terdaftar maupun KSEI bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan
semua informasi dan konfirmasi yang disampaikan dan bertanggung jawab atas setiap
kerugian yang diderita pihak lain sesuai Perjanjian ini sebagai akibat dari kelalaian atau
kesalahannya berkenaan dengan informasi atau konfirmasi tersebut.
5. Perusahaan Terdaftar wajib bertanggung jawab dan membebaskan KSEI atas setiap
kerugian, tuntutan, biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan
hak-hak yang melekat pada PN sebagaimana ditetapkan dalam ___&lt;nama dokumen="" penerbitan=""&gt;___ yang dibuat dalam rangka penerbitan PN, kecuali hal-hal tersebut sebagai
akibat dari kelalaian atau kesalahan KSEI.
6. KSEI bertanggung jawab dan membebaskan Perusahaan Terdaftar atas setiap kerugian,
tuntutan, biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban sebagaimana
ditetapkan dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas dengan Daftar Pemegang
Rekening yang disampaikan kepada Perusahaan Terdaftar dalam rangka pelaksanaan hakhak
yang melekat pada PN, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau
kesalahan Perusahaan Terdaftar.
7. Baik KSEI maupun Perusahaan Terdaftar dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi
apabila terjadinya kelalaian atau keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini
disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Perjanjian ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memberi pengaruh tidak
baik terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi kewajibannya.
PASAL 8
PEMBATALAN PENDAFTARAN PN
1. KSEI, atas permohonan Perusahaan Terdaftar dapat membatalkan pendaftaran PN
Perusahaan Terdaftar sesuai ketentuan peraturan KSEI.
2. Perusahaan Terdaftar yang bermaksud membatalkan pendaftaran PN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat 1 Perjanjian ini harus menyampaikan permohonan pembatalan kepada
KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sebelum tanggal
berlakunya pembatalan pendaftaran PN.
3. Apabila PN Perusahaan Terdaftar dibatalkan pendaftarannya di KSEI, Perusahaan Terdaftar
atas biayanya sendiri, setuju untuk menerbitkan sertifikat PN yang dibatalkan dan
menyerahkan sertifikat PN tersebut kepada KSEI untuk didistribusikan kepada Pemegang
PN melalui Pemegang Rekening dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal
pembatalan.
4. Segera setelah KSEI menerima sertifikat PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3
Perjanjian ini, KSEI wajib mengembalikan Sertifikat Jumbo PN kepada Perusahaan
Terdaftar.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 7/9
PASAL 9
HUKUM YANG BERLAKU
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
1. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara
musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut (“Masa
Tenggang”), maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui
Badan Arbitrase Pasar Modal ("BAPMI") dengan menggunakan Peraturan dan Acara
BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang
terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter
tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam selaku profesi
penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing-masing pihak yang berselisih
harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan
kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan
memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e) Apabila jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat 3 d) Perjanjian ini
telah lewat dan tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut,
maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua
BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum
tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak
setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis
Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh
masing-masing pihak; dan
i) Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku
selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 8/9
PASAL 11
PENGALIHAN
1. Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana di atur
dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh KSEI atau Perusahaan
Terdaftar kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
2. Dalam hal terjadi merger oleh KSEI atau Perusahaan Terdaftar dengan pihak lain, maka
Perjanjian in i tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun
penggantinya.
PASAL 12
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian,
kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan
Perjanjian ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang
berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure),
termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang,
pemogokan, bencana nuklir atau radio aktif, atau huru hara di Indonesia, perdagangan efek
di bursa efek di Indonesia pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh
instansi yang berwenang, perubahan di bidang politik, pasar modal, ekonomi dan moneter,
perubahan dibidang yang terkait dengan usaha Perusahaan Terdaftar, terjadinya kegagalan
sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional (namun tidak termasuk kejadian yang
berkaitan dengan kegagalan sistem KSEI).
2. Dalam hal terjadi peristiwa keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah terjadinya peristiwa force majeure tersebut.
PASAL 13
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan akan berakhir dengan
sendirinya apabila:
a) Perusahaan Terdaftar batal melakukan penawaran PN; atau
b) Pendaftaran PN telah dibatalkan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 Perjanjian ini; atau
c) Seluruh pokok PN telah dilunasi oleh Perusahaan Terdaftar.
2. Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini
ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka
ketentuan tersebut tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dan ketentuan-ketentuan
lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
3. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan KSEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 9/9
memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Perjanjian ini.
4. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan
KSEI dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Perusahaan Terdaftar.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan
mengikat Para Pihak beserta para penggantinya dan atau penerusnya pada tanggal, bulan dan tahun
sebagaimana yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini setelah ditandatangani oleh Para Pihak
atau wakil-wakil yang ditunjuk secara sah oleh Para Pihak di bawah ini.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT ___&lt;nama perusahaan=""&gt;___
meterai
Nama : Bambang Indiarto Nama : ____________
Jabatan : Direktur Utama Jabatan : _____________

&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/jenis&gt;&lt;/pihak&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/terbilang&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/akhir&gt;&lt;/dimulainya&gt;&lt;/jangka&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tahun&gt;&lt;/bulan&gt;&lt;/tanggal&gt;&lt;/hari&gt;&lt;/span&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/akhir&gt;&lt;/dimulainya&gt;&lt;/jangka&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tahun&gt;&lt;/bulan&gt;&lt;/tanggal&gt;&lt;/hari&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-2188760530707342162?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/2188760530707342162/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/perjanjian-pendaftaran-pn-di-ksei-19.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2188760530707342162'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2188760530707342162'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/perjanjian-pendaftaran-pn-di-ksei-19.html' title=''/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-1824416551190333139</id><published>2007-07-18T10:49:00.000+07:00</published><updated>2007-07-18T10:52:31.290+07:00</updated><title type='text'>Perjanjian</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;" class="fullpost"&gt;PERJANJIAN&lt;/span&gt;
&lt;span style="font-weight: bold;" class="fullpost"&gt;PENDAFTARAN PN DI KSEI&lt;/span&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy&lt;/span&gt;

&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ___&lt;hari&gt;___, tanggal ___&lt;tanggal&gt;___, bulan___&lt;bulan&gt;___ tahun ___&lt;tahun&gt;___ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ___&lt;nama perusahaan=""&gt;___, ___&lt;alamat&gt;___ (selanjutnya disebut “Perusahaan
Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut "Para Pihak."
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya
sebesar Rp ___&lt;jumlah pokok=""&gt;___, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak
tanggal ___&lt;tgl penerbitan=""&gt;___ sampai dengan ___&lt;tgl jatuh="" tempo=""&gt;___, selanjutnya
disebut "PN Awal".
3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat
__&lt;nama dokumen="" penerbitan="" pn=""&gt;___ tertanggal __&lt;tgl dokumen="" diterbitkan="" 4="" bahwa="" untuk="" keperluan="" perpanjangan="" jatuh="" tempo="" pn="" _=""&gt;&lt;nama pn=""&gt;__, Perusahaan
Terdaftar telah membuat dan menandatangani ___&lt;nama dokumen="" perpanjangan="" tsb=""&gt;___pada tanggal __&lt;tgl dokumen="" diterbitkan=""&gt;___.
5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh
tempo PN selama __&lt;jangka wkt="" perpjgan=""&gt;__ (___) tahun terhitung sejak tanggal
__&lt;dimulainya perpanjangan=""&gt;__ sampai dengan tanggal __&lt;akhir perpjgan=""&gt;__.
6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN __&lt;nama pn=""&gt;__ tersebut, Perusahaan
Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN __&lt;nama pn=""&gt;__ secara tanpa warkat
(scripless) dan didaftarkan di KSEI.


&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/akhir&gt;&lt;/dimulainya&gt;&lt;/jangka&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tahun&gt;&lt;/bulan&gt;&lt;/tanggal&gt;&lt;/hari&gt;&lt;/span&gt;
tessss&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-1824416551190333139?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/1824416551190333139/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/perjanjian-pendaftaran-pn-di-ksei-nomor.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/1824416551190333139'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/1824416551190333139'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/perjanjian-pendaftaran-pn-di-ksei-nomor.html' title='Perjanjian'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-8150527286806287746</id><published>2007-05-25T14:29:00.000+07:00</published><updated>2007-05-25T14:34:05.403+07:00</updated><title type='text'>kesimpulan</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;No. Perkara&lt;span style=""&gt;         &lt;/span&gt;: 004/PUU-V/2007&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;Perihal&lt;span style=""&gt;        &lt;/span&gt;: Kesimpulan Pengujian UU Nomor 29 &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;&lt;span style=""&gt;                      &lt;/span&gt;Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Terhadap &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;UUD RI 1945&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;Lamp&lt;span style=""&gt;          &lt;/span&gt;iran&lt;span style=""&gt;   &lt;/span&gt;: 1 (satu) berkas&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;Kepada Yth:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;Di_&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;Jakarta&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style=";font-family:Garamond;font-size:14;"  lang="IN" &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;Dengan Hormat,&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;1.&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:7;"  &gt;     &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;Nama&lt;span style=""&gt;           &lt;/span&gt;: dr. Anny Isfandyarie Sarwono, Sp.An; SH&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 90pt; text-align: justify; text-indent: -90pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;Profesi&lt;span style=""&gt;        &lt;/span&gt;: Dokter&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;Alamat&lt;span style=""&gt;         &lt;/span&gt;: Jalan Panglima Sudirman E-14 RT/RW 08/09 &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;                      &lt;/span&gt;Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing, &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;                      &lt;/span&gt;Malang Jawa Timur. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon I&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;2.&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:7;"  &gt;     &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;Nama&lt;span style=""&gt;           &lt;/span&gt;: dr. Pranawa SP.PD&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;Profesi&lt;span style=""&gt;         &lt;/span&gt;: Dokter &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;Alamat&lt;span style=""&gt;         &lt;/span&gt;: Rungkut Harapan Blok G/47 Kalirungkut &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;               &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;         &lt;/span&gt;Surabaya-Jawa Timur&lt;span style=""&gt;   &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:14;"&gt;&lt;span style=""&gt;     &lt;/span&gt;Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon II&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;

3. Nama : Prof. Dr. R.M. Padmo Santjojo, Sp B
 Profesi      : Dokter
 Alamat : Jl. Cimahi No. 14 Atas,  Menteng- Jakarta Pusat

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon III

4. Nama : dr. Bambang Tutuko
 Profesi         : Dokter
 Alamat         : Jatipadang – Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon IV

5. Nama       : dr.Chamim
 Profesi     : Dokter
 Alamat        : Jl. Bangka IX/60 Mampang Pela, Mampang Prapatan
                         Jakarta Selatan
  Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon V

6. Nama : dr. Rama Tjandra SPOG
Profesi : Dokter
 Alama : Jl. Gatot Subroto Komp. Timah / 7  Menteng Tebet
                        Jakarta Selatan  

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon VI

7. Nama : H. Chanada Achsani, SH
Profesi : Purnawirawan TNI-AD/Hakim Mahkamah Militer
 Alamat : Jl. Panglima Sudirman H-12 Malang, Jawa Timur 

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon VII
Bahwa para Pemohon dalam hal ini memberi kuasa kepada: Sumali, SH., MH; Sumardhan, SH; Ekkum, SH;  Aries B. Cahyono, SH,  Advokat dan Staf pada kantor hukum EDAN LAW,  yang dengan ini memilih domisili hukum di Jalan Raya Tlogomas No. 246 Malang, Phone: (0341) 464318 ps. 193; HP. 081334551457 Malang  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Januari 2007.

Bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan dan pembuktian, serta setelah mendengar keterangan pihak terkait dan keterangan dari pihak Pemerintah RI in casu Menteri Kesehatan RI pada persidangan perkara permohonan pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran terhadap UUD 1945 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Maka bersama ini perkenankanlah Kami Kuasa Hukum Pemohon untuk menyampaikan kesimpulan atas pengujian UU aquo, yakni sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PERMOHONAN
1. Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,  yang berbunyi :”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang  terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Pasal 28 C ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi :
(1) ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
3. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
4. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
5. Pasal 28 H ayat (1), (2)   UUD 1945 yang berbunyi:
(1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
(2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
6. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. 

B. KONSTITUSIONALITAS LEGAL STANDING  PEMOHON
1. Bahwa Pemohon I s/d VI adalah perorangan warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis, yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini;
2. Bahwa Pemohon VII adalah perorangan warga Negara Indonesia,  pasien penderita hipertensi,  yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini;

3. Bahwa hak konstitusional para Pemohon   sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 C ayat (1) dan (2); Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (1), ayat (2) UUD 1945 sungguh-sungguh telah dirugikan dengan berlakunya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, khususnya berkenaan dengan ketentuan yang termuat di dalam Pasal  37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;  Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c. 
4. Bahwa Pemohon I s/d VI sebagai warga Negara Indonesia yang berprofesi  sebagai dokter, secara konstitusional telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh Pas al 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;  Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c UU aquo secara. Pasal-pasal aquo menurut Pemohon sungguh-sungguh cacat hukum dan bertentangan secara diametral dengan sumpah dokter. Tegasnya UU aquo secara obyektif empiris telah memasung hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum serta terbebas dari rasa cemas dan ketakutan untuk menjalankan profesinya di bidang praktik kedokteran. 
5. Bahwa bentuk kerugian konstitusional yang secara obyektif   empiris  dialami Pemohon I s/d VI adalah tereduksinya atau terbatasnya ruang gerak profesi Pemohon untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat  akibat dibatasinya tempat praktik kedokteran maksimal 3 (tiga) tempat tersebut, sebagaimana diatur oleh Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 76 UU aquo. Bagi Pemohon pembatasan tempat praktik kedokteran tersebut pada satu sisi menimbulkan beban moral sekaligus dilema profesi akibat bertentangan dengan sumpah dokter (sumpah hipokrates) yang telah dikrarkan dan wajib dipegang teguh oleh Pemohon, yakni    nobeles oblige (responsibility of profession)  profesi dokter, yang antara lain berbunyi: “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan; Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat”. Tegasnya dengan adanya pembatasan tempat praktik --Pasal 37 ayat (2)-- yang disertai sanksi berupa ancaman pidana tiga tahun penjara atau denda maksimal seratus juta rupiah (Pasal 76),  Pemohon tidak mungkin lagi melayani pasien di luar tiga tempat praktik yang diizinkan oleh Dinas Kesehatan setempat, kendati pasien sangat berharap untuk mendapatkan layanan medis dari Pemohon.    Akhirnya Pemohon dengan terpaksa harus menolak pasien dengan alasan tidak memiliki izin praktik di rumah sakit yang dipilih atau dikehendaki pasien.  Sementara itu di sisi lain, ketentuan pembatasan tempat praktek tersebut menjadikan akses masyarakat untuk memperoleh dan memilih layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas bagi dirinya secara otonom dan seluas-luasnya menjadi tidak mungkin lagi diaktualisasikan secara wajar. Hal yang demikian ini, sekali lagi menimbulkan beban moral dan sekaligus dilema profesi bagi Pemohon, oleh karena bertentangan dengan sumpah yang pernah diikrarkannya yakni berkhidmat untuk kepentingan kemanusiaan;
5. Bahwa  kerugian konstitusional lainnya yang dialami Pemohon  I s/d VI adalah munculnya perasaan cemas dan ketidak tenangan di dalam menjalankan profesinya terutama sejak diberlakukannya UU aquo. Tegasnya sanksi yang tercantum di dalam Pasal 75 ayat (1); Pasal 76; Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c     UU aquo secara demonstratif dan masif telah menebar teror   berupa ancaman pidana penjara atau denda yang jumlahnya cukup fantastis untuk ukuran profesi dokter. Padahal perbuatan yang dianggap kejahatan oleh pasal-pasal aquo, menurut Pemohon bukanlah perbuatan pidana, melainkan pelanggaran administratif belaka. Dengan adanya ketentuan yang tidak wajar atau lebih tepat disebut ”naif” tersebut, tak pelak Pemohon merasa tidak nyaman, tidak aman dan timbul rasa takut  untuk menjalankan profesinya;

6. Bahwa selanjutnya Pemohon VII  secara obyektif  mengalami kerugian materi atau finansial, yaitu Pemohon harus menanggung biaya layanan kesehatan yang relatif lebih mahal ketimbang sebelum diberlakukannya UU a quo. Di samping itu Pemohon telah dirugikan haknya untuk memperoleh layanan kesehatan secara otonom  berdasarkan pilihan dan kebutuhannya. Jelasnya akibat diberlakukannya Pasal 37 ayat (2) UU a quo, yakni  tentang pembatasan tempat praktek maksimal tiga tempat. Pemohon yang notabene adalah pasien rutin dari seorang dokter Ahli Penyakit Dalam yang mempunyai Surat Izin Praktik di Rumah Sakit Saiful Anwar. Pada saat Pemohon mengalami krisis hipertensi, Pemohon menginginkan dirawat di Rumah Sakit Angkatan Darat dr. Soepraoen dengan fasilitas Pavilyun Anggrek sesuai jatah Perum Husada Bhakti yang menjadi haknya. Namun Dokter keberatan, karena tidak memiliki Surat Izin Praktik di Rumah Sakit dr. Soepraoen dan menyarankan untuk memilih Rumah Sakit Saiful Anwar atau Rumah Sakit Lavalet. Karena pasien menganggap bahwa kartu Askesnya juga berlaku di Rumah Sakit Saiful Anwar. Akhirnya dengan terpaksa  Pemohon memilih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar. Ternyata kelas yang sesuai dengan fasilitas Askes yang dimilikinya penuh, sehingga Pemohon memilih Paviliun Mawar dengan konsekuensi harus menambah biaya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perawatan selama 2 hari tersebut yang jumlah ini hampir sama dengan gaji pensiun Pemohon untuk satu bulan;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum atau legal standing  Pemohon I s/d VII di dalam permohonan uji materiil 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;   Pasal 79 huruf a; dan  Pasal 79 huruf c    UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  terhadap UUD 1945 adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 jo Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi  No. 06/PMK/2005;
C. KONSTITUSIONALITAS  PASAL 37 AYAT (2) UU No. 29 TAHUN 2004

1.  Bahwa  di dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan sebagai berikut :”Surat Izin Praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.” ;
2. Bahwa sementara itu di dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (2) UU aquo disebutkan: “Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan”;
3. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo secara yuridis tidak dapat dipertangung jawabkan validitas konstitusionalitasna. Hal ini dapat dicermati dalam UU aquo bahwa baik di dalam konsiderans maupun di bagian penjelasan, bahkan di sekujur  tubuh UU aquo tidak dijumpai keterangan tentang legal rationing atau  ratio legis pembatasan tiga tempat praktek tersebut. Sementara itu fakta yang terungkap di persidangan (pemeriksaan ke III pada tanggal 11 April 2007), pihak pemerintah menegaskan bahwa tidak ada dasar pemikiran atau referensi yang pasti tentang munculnya pembatasan tempat praktik kedokteran tersebut. Yang terjadi adalah pada saat pembahasan rumusan materi Pasal 37 ayat (2) di lembaga legislatif, ide pembatasan tempat praktik  itu lebih didasarkan pada “konsensus” semata. 
4.  Bahwa dengan terungkapnya fakta hukum yang demikian ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa secara formil pembentukan Pasal aquo jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil pembentukan suatu undang-undang yang baik, sebagaimana didaulat (conditio sine quanon) oleh Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan: “Dalam  membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: (a) kejelasan tujuan; (b) kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; (c) kesesuaian antara jenis dan materi muatan; (d) dapat dilaksanakan; (e) kedayagunaan dan kehasilgunaan; (f) kejelasan rumusan; dan (g) keterbukaan.
5. Bahwa perumusan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo ini ternyata tidak di dasarkan pada realitas obyektif kondisi geografis dan demografis negara republik Indonesia   yang sangat beragam tingkat ketersediaan jumlah sumber daya manusia maupun sebaran jumlah penduduknya. Bahwa realitasnya ketersediaan tenaga dokter di Indonesia hingga saat ini masih belum memadai dan jauh dari jumlah ideal. Menurut Dr.dr.Fahmi Idris M.Kes, (Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia / PB IDI), Idealnya ratio dokter dan pasien adalah 1 dokter melayani 2.500 pasien.  Saat ini di Indonesia rasionya diperkirakan satu dokter melayani 4000 pasien (Jawa Pos, 3 Maret 2007 ). Apalagi menurut Ketua Majelis Pendidikan IDI Biran Affandi, dari 4500-5000 dokter umum yang dihasilkan oleh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia setiap tahunnya, hanya separuh yang benar-benar bekerja sebagai dokter (Jawa Pos, 3 Maret 2007 ). Berpijak dari disparitas ratio dokter dengan jumlah pasien yang demikian ini, maka adalah tidak tepat sama sekali jika kemudian   praktek kedokteran oleh profesi dokter justru dibatasi hanya pada tiga tempat saja. Kondisi yang demikian ini ibarat kalau bagian dengkul yang  gatal akan tetapi malah kening yang digaruk.  
6. Bahwa di dalam persidangan juga terungkap, bahwa menurut keterangan Ahli yang diajukan Pemohon, yakni J. Guwandi, SH menegaskan bahwa model pembatasan tempat praktik kedokteran sebagaimana di Indonesia,  pada umumnya tidak dikenal di negara mana pun. Oleh karena itu menurut Pemohon (I s/d VI) yang menekuni profesi kedokteran, ketentuan aquo jelas-jelas telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dokter.  Adalah tidaklah terlalu berlebihan jika profesi dokter menyandang predikat honorable profession (officum nobile) seperti halnya profesi advokat dan guru. Untuk membuktikan bahwa profesi dokter sesungguhnya mengemban misi kebajikan dan kemaslahatan bagi kemanusiaan. Dalam kesempatan ini   ada baiknya kita simak bunyi Lafal Sumpah Dokter, yakni :”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji, bahwa :
i. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
ii. saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
iii. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter;
iv. Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;
v. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter;
vi. Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekali-pun diancam;
vii. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita;
viii. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita;
ix. Saya akan menghormati setiap hidup insani melai dari saat pembuahan;
x. Saya akan memberikan kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
xi. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan;
xii. Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia;
xiii. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya

Dari Lafal Sumpah yang diikrarkan dokter saat akan menjalankan profesi tersebut, jelaslah bahwa profesi dokter memang dipersiapkan melalui pendidikan yang legal, berkesinambungan dan berjenjang dengan perilaku yang siap mengabdi bagi kepentingan perikemanusiaan dan senantiasa mengutamakan kepentingan penderita yang harus ditolongnya, tanpa terkait dengan ada atau tidaknya Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik. Apalagi kemudian dibatasi tempat praktiknya maksimal tiga tempat        
7. Bahwa dampak dari pembatasan tempat praktek maksimal hanya untuk tiga tempat praktek tersebut, sungguh-sungguh telah    merugikan hak-hak konstitusional Pemohon (I s/d VI) yang dijamin Pasal  28 C ayat (1)   UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Artinya pengetahuan dan keilmuan yang diperoleh Pemohon sebagai dokter, di dalamnya terdapat dimensi kewajiban profesi untuk mengamalkan sumpah dokter yang pernah diikrarkannya. Namun dengan adanya Pasal 37 ayat (2) UU aquo, kewajiban profesi dokter tersebut yang sekaligus hak konstitusional para Pemohon menjadi terhalang untuk mengaktualisasikannya, yaitu Pemohon tidak leluasa lagi di dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat luas oleh karena terbatasnya tempat praktek, walaupun secara obyektif empiris jelas-jelas terdapat pasien yang sangat membutuhkan pertolongan Pemohon.
8. Bahwa secara lebih jauh pasal aquo setidaknya telah menimbulkan dilema profesi bagi Pemohon, yakni serving patient (client) or obey the law. Melayani pasien di luar tiga tempat yang diperbolehkan UU aquo adalah melanggar hukum, akan tetapi yang demikan justru merupakan tuntutan profesi. Kondisi dilematis yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan aquo, maka tak pelak hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh   Pasal 28 C ayat   (2) UUD 1945 yang berbunyi : ” Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya” secara obyektif empiris menjadi terhambat untuk diaktualisasikan;
9. Bahwa ekses pembatasan tiga tempat praktik kedokteran yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya oleh pembentuk UU aquo antra lain: Pertama  ketika para dokter hanya diperbolehkan praktek di tiga tempat, maka mereka diyakini akan memilih tempat-tempat praktek atau rumah sakit yang sudah ”established” dalam arti sarana dan prasarana, dan ujung-ujungnya sesuai dengan logika ekonomi ”good serving, good payment”. Jika hal ini benar, maka pasien miskin harus bersiap-siap menerima layanan kesehatan kelas dua atau bahkan kelas tiga, atau dengan kata lain proses diskriminasi di bidang kesehatan pasti akan terjadi; Kedua, bahwa  ketentuan aquo bukan tidak mungkin akan menjadi faktor pendorong terjadinya liberalisasi bidang kesehatan utamanya masuknya dokter-dokter asing ke rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, akibat langkanya jumlah dokter terutama dokter spesialis. Implikasi yang demikian ini justru terungkap di dalam persidangan yang ke IV (Kami, 3 Mei 2007), yang mana ahli dari Pemerintah, yaitu Prof. dr. Samsu Hidayat, Sp B menegaskan bahwa way out dari kelangkaan dokter di Indonesia adalah dengan mempersilahkan dokter asing masuk ke Indonesia sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 30 ayat (1, 2, 3) UU aquo. Terhadap usulan yang demikian ini, Pemohon menganggapnya kurang tepat, oleh karena di samping tidak menjawab dan memberi solusi persoalan pembatasan tiga tempat praktek, tetapi juga persoalannya justru dialihkan menjadi isu lain. Lebih jauh Pemohon kurang sependapat dengan usulan Ahli dari Pemerintah itu, oleh karena hal demikian justru akan menciptakan ketergantungan akan tenaga asing di bidang kedokteran. Mengapa bukannya membereskan dan memperbaiki sistim pendidikan kedokteran Indonesia sehingga mendorong tersedianya jumlah dokter yang banyak dan memadai.
10. Bahwa sementara itu,  ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo  seolah-olah menutup mata terhadap realitas sosial-kultural masyarakat Indonesia, yang di dalam memilih tempat layanan pengobatan atau rumah sakit cenderung mempertimbangkan dan mengedepankan aspek simbolik, --misalnya simbol agama--  di samping aspek profesionalisme, bahkan mungkin untuk banyak hal aspek simbolik ini boleh jadi faktor penting non medis yang mendorong sugesti pasien untuk cepat recovery  selain faktor obat maupun peran dokter tentunya. Berdasarkan hal demikian, maka sejatinya Pasal aquo secara langsung atau potensial untuk melanggar hak konstitusional pasien maupun Pemohon ke VII, sebagaimana ditubuhkan pada Pasal 28 H ayat (2)   UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
11. Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta adanya kelangkaan profesi dokter di Indonesia, maka pembatasan tempat praktek oleh Pasal 37 ayat (2) UU aquo jelas telah merugikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas atau pasien di Republik Indonesia untuk   memperoleh akses layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter maupun memilih rumah sakit yang sesuai dengan  kemampuan dan kehendaknya yang otonom sebagaimana dijamin konstitusi  Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
12. Bahwa secara konstitusional negara Republik Indonesia adalah penganut paradigma negara kesejahteraan (welfare state), yaitu negara secara proaktif dan imperatif ikut mengusahakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk dalam hal ini adalah tersedianya dan kemudahan akses layanan kesehatan sebagaimana diabadikan di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Berdasarkan paradigma welfare state tersebut, keberadaan Pasal 37 ayat (2) UU aquo yang secara empirik justru menghalangi dan mereduksi hak-hak masyarakat untuk memilih dan memperoleh seluas-luasnya pelayanan  kesehatan yang memadai dan berkualitas bagi dirinya.  Oleh karena itu tak pelak materi muatan Pasal 37 ayat (2) UU aquo dapat dikatagorikan sebagai materi yang  kontradiktif dengan   konstitusi alias inskonstitusional;
13.Berdasarkan keterangan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa  Pasal 37 ayat (2) UU aquo baik secara formil maupun secara materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas konstitusionalnya. Secara formil perumusan Pasal aquo bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Sedangkan secara materiil pasal aquo bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo secara jelas telah melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 C ayat (1) (2); dan Pasal 28 H ayat (1) (2) UUD 1945;

D. KONSTITUSIONALITAS PASAL 75 AYAT (1); PASAL 76; PASAL 79 HURUF (a), PASAL 79 HURUF (c) UU No. 29 TAHUN 2004

I. KONSTITUSIONALITAS PASAL 75 AYAT (1)
1.  Bahwa materi ketentuan Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;  Pasal 79 huruf a dan Pasal 79 huruf c  UU aquo,  pada intinya berisi tentang kriminalisasi – bahkan cenderung over criminalized-- atas tindakan dokter yang berpraktik kedokteran namun tidak dilengkapi surat tanda registrasi (STR); dan surat izin praktik (SIP); dan  tidak memasang papan nama; serta tidak menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, yang dibarengi  dengan ancaman pidana cukup berat dan juga denda yang kelewat mahal akibat melanggar pasal-pasal aquo; 
2.  Bahwa di dalam persidangan, ternyata tidak terungkap secara valid dan obyektif, mengapa  dan atas dasar apa (ratio legis) perbuatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal aquo, atau lebih tepatnya pelanggaran administratif tersebut harus diancam dengan pidana badan dan pidana denda. Bahkan justru yang terungkap di dalam persidangan adalah keinginan semua pihak, --termasuk Menteri Kesehatan yang secara jujur mengatakan kepada kuasa hukum Pemohon di sela-sela persidangan tentang persetujuannya— untuk menghapus ketentuan pidana tersebut. Sebagaimana dinyatakan  Prof dr. Samsuhidayat, Sp B, Ahli yang diajukan Pemerintah,  bahwa UU aquo pada dasarnya adalah UU Profesi, oleh karena itu seharusnya cukuplah mencantumkan sanksi profesi saja. Sementara itu menurut dr. Shofwan Dahlan, Ahli dari Pemohon, yang membandingkan dengan kebijakan kriminal di negara-negara common law,  menyatakan bahwa di negara-negara tersebut ”professional negligence” atau pelanggaran etika profesi masuk wilayah tort, sehingga oleh karena itu tidak dipidana melainkan cukup membayar ganti rugi.  Selanjutnya Dr.dr Fahmi Idris, M Kes,  ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berbicara sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian UU aquo, dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa ancaman pidana terhadap pelanggaran administratif sebagaimana diatur di dalam pasal-pasal aquo dianggap tidak adil dan diskriminatif, maka oleh karena itu ancaman pidana yang tercantum pada pasal-pasal aquo harus dihapuskan. Berdasarkan fakta hukum yang  demikian ini, maka tak pelak konstitusionalitas pasal-pasal aquo patut dipertanyakan dan diragukan validitasnya;
3. Bahwa untuk membuktikan apakah pasal-pasal aquo inkonstitusional, berikut ini penjelasannya. Bahwa Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi: “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”;
4. Bahwa Pemohon secara tegas menolak kriminalisasi praktek kedokteran yang tidak mengantungi surat tanda registrasi (STR)   dengan dua alasan, yaitu: Pertama,  Bertentangan dengan tanggung jawab profesi kedokteran; dan Kedua, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. Penjelasannya adalah sebagai berikut: Bahwa sebagaimana dikemukakan terdahulu, setiap dokter terikat dengan sumpah yang pernah diikrarkannya sebelum menjalankan profesi kedokteran serta wajib mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari bahkan bila perlu dengan mempertaruhkan kehormatan dirinya sekalipun. Dalam konteks yang lebih radikal, dokter tetap harus mengkhidmatkan pengetahuannya demi kepentingan kemanusian secara terhormat dan bersusila dan pantang menggunakan profesinya untuk sesuatu yang bertentangan dengan kemanusiaan, sekalipun diancam. Sembari itu pula dokter bersikokoh untuk menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Berangkat dari perspektif ini, maka adalah sangat absurd jika dokter di dalam melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan masyarakat melalui praktik kedokteran, ternyata harus direduksi otonomi profesinya oleh hal-hal yang sifatnya teknis administratif – antara lain harus memiliki STR--  apatah lagi kemudian ditakut-takuti dengan ancaman pidana segala.
5. Bahwa konklusi yang demikian ini  diperoleh ketika merujuk pada pengertian tentang  STR yang menurut Pasal 1 ayat (8) UU aquo, adalah: ”bukti tertulis yang diberikan Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter  dan dokter gigi yang telah diregistrasi” Selanjutnya untuk memperoleh STR, Pasal 29 ayat (3) UU aquo mensyaratkan: ”a. Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis; b. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpa/janji dokter atau dokter gigi; c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. Memiliki sertifikat kompetensi; dan e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi”. Berdasarkan rumusan STR serta syarat-syarat untuk memperolehnya itu, Pemohon berkesimpulan bahwa ketentuan tersebut sesungguhnya formalisasi belaka dari lafal sumpah dokter itu sendiri atau birokratisasi profesi. Kalau demikian ini benar adanya, maka di negeri ini telah terjadi upaya atau proses degradasi profesi atau deprofesi secara sistematis oleh negara melalui instrumen undang-undang. Apa artinya fenomena ini, tak lain dan tak bukan telah terjadi ketidak pecayaan terhadap profesi kedokteran baik oleh negara, bahkan asosiasi profesinya sendiri. Profesi dokter tidak lagi sebuah okupasi yang mencerminkan nilai-nilai profesionalisme, kebajikan, ketaatan memegang kode etik. Profesi kedokteran melalui UU aquo tidak lebih dan tidak ada bedanya dengan okupasi atau pekerjaan biasa lainnya. Bahwa untuk mendapatkan pengakuan sebagai profesi dokter yang legal dan oleh karenanya legitimate untuk melakukan praktik kedokteran,  harus dibuktikan dengan adanya selembar surat berupa STR;
6. Bahwa fenomena formalisasi atau birokratisasi profesi ini, sesunguhnya mirip dengan gejala formalisasi atau birokratisasi ”manusia yang baik”. Maksudnya di republik ini untuk menjadi manusia baik tidak cukup hanya dengan berperilaku baik –sepertirajin beribadah, bersedekah, jujur, tidak korup, dll.-- di dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih diperlukan pengakuan dari aparatur negara, yakni berupa Surat Tanda Berkelakuan Baik.  Apakah yang demikian ini sudah benar dan tepat, jawabnya jelas tidak benar alias salah kaprah, oleh karena profesi dokter bukanlah sebagaimana okupasi umumnya, yaitu: dokter telah melalui proses pendidikan profesi yang sudah terji kompetensiinya, yang dilanjutkan dengan ikrar sumpah hipokrates, wajib menjadi anggota organisasi profesi (IDI) yang memiliki mekanisme internal untuk meningkatkan kemampuan dan sekaligus mengontrol para anggotanya untuk mematuhi kode etik. Hal demikian sejalan dengan konsep profesi kedokteran yang dirumuskan di dalam Pasal 1 ayat (11) UU aquo, yang berbunyi: ”Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kose etik yang bersifat melayani masyarakat”. Berdasarkan rumusan ini, adanya pengakuan suatu profesi berupa  bukti formal dari negara atau lembaga di luar asosiasi profesi dokter –KKI--  jelas bertentangan dengan atribut profesi dokter itu sendiri;
7. Selanjutnya Pemohon akan membuktikan bahwa praktik kedokteran yang tidak dilengkapi  STR   bukanlah perbuatan pidana. Pertama-tama perlu kita simak bersama apakah yang dimaksud dengan praktik kedokteran itu? Menurut Pasal 1 ayat (1) UU aquo: ”Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan” . Sementara itu menurut Pasal 1 ayat (10) UU aquo menjelaskan siapakah pasien itu, yaitu: ”setiap orang yang melakukan konsultasi kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi”.  Selanjutnya mengenai hal-hal apa saja yang dikatagorikan praktik kedokteran itu, jawabannya dapat kita temui di dalam Pasal 35 UU aquo antara lain: ”........a. mewancarai pasien; b. Memeriksa fisik dan mental pasien; c. Menentukan pemeriksaan penunjang; d. Menegakkan diagnosis; e. Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; f. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; g. Menulis resep obat dan alat kesehatan; h. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; i. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan j. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek”. Bahwa berdasarkan rumusan  di atas, Pemohon menjadi prihatin alias nelangsa, masak gara-gara tidak memiliki  STR, seorang dokter tidak boleh melayani pasien, hatta sekedar menjawab pertanyaan pasien yang ingin berkonsultasi masalah kesehatannya, ataupun tanya jawab dengan pasien. Ini sungguh sebuah ironi, masak dokter yang sudah lulus pendidikan profesi kedokteran dan terikat dengan sumpahnya tetapi tidak atau belum ber-STR, ternyata oleh undang-undang aquo wajib menghindar manakala ada pasien yang berkonsultasi. Kalau hal demikian tidak diindahkan alias tidak taat hukum maka siap-siap saja jadi pesakitan dan bahkan menjadi penghuni hotel prodeo untuk waktu yang cukup lama. Sementara itu jika dibandingkan dengan tukang obat tradisional atau pengobat alternatif tidak ada larangan yang demikian ini. Inilah tragedi kelam yang tengah menimpa kaum profesi terhormat  yakni dokter;
8. Bahwa berkenaan dengan ancaman pidana penjara maupun pidana denda yang ditujukan kepada setiap dokter/dokter gigi yang melakukan praktek kedokteran tanpa STR, ketentuan yang demikian ini sungguh tidak memiliki basis teori hukum pidana yang valid. Kesimpulan ini diperoleh dari teori hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan untuk dapat dipidana  setidaknya harus memenuhi dua syarat yaitu: (i) kesalahan (shuld); dan (ii) melawan hukum (onrechtmatigedaad). Atau dalam bahasa Enschede: ”tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang termasuk dalam perumusan delik, melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya” (Lihat Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesa, Alumni, Bandung, 2002, h.23). Selanjutnya Hoffmann berpendapat, bahwa untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu: (i) Er moet een daad zijn verricht  (harus ada yang melakukan perbuatan); (ii)Die daad moet onrechtmatige zijn (perbuatan itu harus melawan hukum); (iii) De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht (perbuatan itu harus menimbulkan kerugian kepada orang lain; dan (iv) De daad moet aan schuld zijn te wijten (perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya). (lihat Komariah Emong Sapardjaja, ibid, h. 34). Berpijak dari pendapat Hoffman tersebut, maka perbuatan dokter yang melakukan praktik kedokteran namun tidak dilengkapi STR  jelas tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana, oleh karena perbuatan aquo tidak memenuhi unsur melawan hukum yakni unsur De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht (perbuatan itu harus menimbulkan kerugian kepada orang lain); dan unsur  De daad moet aan schuld zijn te wijten (perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya). Konsekuensi yuridis tidak terpenuhinya unsur pebuatan melawan hukum tersebut, maka ancaman pidana penjara maupun ancaman denda sudah barang tentu  menjadi tidak  tepat pula;
9. Bahwa di dalam persidangan juga tidak pernah terungkap tentang alasan maupun dasar pemikiran yang valid dan obyektif mengenai ratio legis tentang dicantumkanya ancaman pidana di dalam Pasal 75 ayat (1) UU aquo. Padahal sebagaimana diketahui bahwa aspek kejelasan tujuan, efektifitas, maupun tranparansi  suatu  peraturan merupakan syarat yang harus dipenuhi (conditio sine quanon) di dalam pembuatan  peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana didaulatkan oleh Pasal 5 UU   No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Bahwa kehadiran Pasal  75 ayat (1) UU aquo dirasakan oleh Pemohon sebagai bentuk reduksi maupun penghilangan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh jaminan dan kepastian serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 75 ayat (1) aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak ber-STR, yang sejatinya adalah merupakan pelanggaran administratif belaka.
11. Berdasarkan uraian di atas, maka tak pelak materi muatan   Pasal 75 ayat (1) UU aquo jelas tidak memiliki konstitusionalitas yang valid dan obyektif, baik dari aspek formil maupun aspek materiil. 

II. KONSTITUSIONALITAS PASAL 76
1. Bahwa Pasal 76 UU aquo  disebutkan sebagai berikut :”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 
2. Bahwa sementara itu apa yang dimaksud dengan Surat Izin Praktik (SIP) dapat dijumpai dalam Pasal 1 ayat (8) UU aquo, yaitu: ” bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan”; Adapun syarat memperoleh diatur di dalam Pasal 8 UU aquo, yakni: ”a. Memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku; b. Mempunyai tempat praktik; c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi”.
3. Bahwa menurut Pemohon, praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter tanpa memiliki SIP pada hakikatnya bukanlah perbuatan pidana atau kejahatan, dapat kita simpulkan dari penjelasan Pasal 37 ayat (2) yaitu: Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan”; Dari bunyi redaksi penjelasan tersebut, bahwa persoalan legalitas praktik kedokteran terutama di dalam situasi kondisional adalah dengan memenuhi kewajiban administratif, yakni cukup memberitahu dinas kesehatan setempat. Bahwa dari sini dapat difahami, sesungguhnya tidak ada pesoalan serius terhadap praktik kedokteran yang tidak memiliki SIP. Artinya bahwa praktik kedokteran nir- SIP tidak identik dengan malapraktek,  tidak pula identik dengan kejahatan terhadap tubuh atau subyek hukum, namun sekali lagi semata-mata persoalan adminstrasi-birokrasi pemerintah;
4. Bahwa sekali lagi di dalam persidangan Mahkamah Konstutisi juga tidak terungkap legal reasoning dicantumkannya ancaman pidana penjara dan pidana denda terhadap dokter yang berpraktik namun tidak memiliki SIP;
5. Bahwa untuk menguji konstitusionalitas Pasal 76 UU aquo, Pemohon tetap menggunakan dalil-dalil hukum sebagaimana dali-dalil hukum yang dipakai untuk menguji norma hukum ketentuan Pasal 75 ayat (1) di atas;
6. Bahwa Pemohon berkesimpulan kehadiran Pasal  76 UU aquo telah mereduksi  hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh jaminan hukum  dan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 76 UU aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak ber-SIP, yang sejatinya adalah merupakan pelanggaran administratif belaka.
7. Berdasarkan hal demikian ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa materi muatan   Pasal 76 UU aquo jelas tidak memiliki konstitusionalitas yang valid dan obyektif, baik dari aspek formil maupun aspek materiil.  Secara formil perumusan materi Pasal 76 bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan secara materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945;

III.  KONSTITUSIONALITAS PASAL 79 HURUF  (a)
1. Bahwa Pasal 79 huruf (a) UU aquo berbunyi :”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).” ;
2. Bahwa di dalam persidangan berkenaan dengan ratio legis dicantumkannya ancaman pidana terhadap kesengajaan dokter yang berpraktik namun tidak memasang papan nama, adalah dalam rangka melindungi pasien di dalam memperoleh akses atas informasi yang benar dan jujur. Begitu penjelasan Dirjen Hukum dan HAM. Terhadap argumen yang demikian ini, Pemohon jelas tidak sependapat, oleh karena berkaitan dengan perlindungan pasien terhadap informasi yang tidak jujur (misfraudelent consent) sudah diatur di dalam UU Perlindugan Konsumen, yang ancaman pidana badan maupun pidana dendanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan Pasal 79 huruf (a) UU aquo. Begitu pula dengan KUHPidana mengaturnya di dalam Pasal 378 tentang pebuatan curang (bedrog) atau lazim dikenal dengan tindak pidana penipuan, yang diancam dengan pidana maksimal empat tahun. Berdasarkan fakta yang demikian ini, Pemohon berpendapat bahwa argumen yang menyatakan Pasal 79 huruf (a) UU aquo adalah dimaksudkan untk melindungi pasien atau konsumen adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas yuridisnya. Oleh karena UU Perlindungan Konsumen maupun KUHPidana tetap dapat digunakan untuk melindungi pasen atau konsumen di bidang kesehatan, walaupun ada UU Praktik kedokteran yang justru ancaman pidana nya jauh lebih rendah ketimbang dua peraturan perundangan ang disebut terdahulu. Lebih jauh  Pasal 79 huruf (a) UU Praktik kedokteran yang sejatinya merupakan undang-undang tentang profesi ini, pada dasarnya  tidak dimaksudkan untuk menjadi ketentuan khusus dari UU Perlindungan Konsumen maupn KUHPidana, yang artinya tidak berlaku prinsip lex spesialis derogat lex generalis;
3. Bahwa di dalam persidangan terungkap, betapa implementasi Pasal 79 huruf (a) ini telah jatuh korban seorang dokter yang sekaligus saksi dari Pemohon, yakni dr. Novel Bisyir. Hanya gara-gara belum sempat memasang papan nama (naam board) –karena catnya masih basah—saksi harus berurusan dengan polisi yang menuduhnya telah melanggar Pasal 79 huruf (a) Padahal ketika kasusnya diperiksa di kepolisian, pelanggaran Pasal aquo tidak satu pun pasien yang merasa dirugikan, dan tidak pula ada pasien yang menjadi saksi pelapor. Kendati kasusnya tidak sampai dilanjutkan di pengadilan, namun peristiwa tersebut telah membuat trauma dan munculnya perasaan ketidak adilan. Perlakuan diskriminatif itu ialah  --sebagaimana  diutarakan saksi-- mengapa kalau dukun, tabib, pengobat tradisioal-alternatif tidak wajib memasang papan nama, namun untuk dokter yang sudah jelas profesinya masih juga diwajibkan, bahkan ditakut-takuti dengan ancaman pidana pula.
4. Bahwa selanjutnya untk menguji konstitusionalitas Pasal 79 huruf (a) Pemohon untuk kali kesekian tetap menggunakan dalil-dalil hukum sebagaimana digunakan untuk menguji Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76 UU aquo;
5.  Bahwa Pemohon berkesimpulan kehadiran Pasal 79 huruf (a) UU aquo telah mereduksi  hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh jaminan hukum  dan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 79 huruf (a)  UU aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak memasang papan nama, yang sejatinya adalah merupakan pelanggaran administratif belaka.
8. Berdasarkan hal demikian ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa materi muatan   Pasal 79 huruf (a) UU aquo jelas tidak memiliki konstitusionalitas yang valid dan obyektif, baik dari aspek formil maupun aspek materiil.  Secara formil perumusan materi Pasal 79 huruf (a) bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan secara materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945;

IV. KONSTITUSIONALITAS PASAL 79 HURUF  (c)
1. Bahwa Pasal 79 huruf (c) UU aquo berbunyi: ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ): ..... (c) setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e”;
2.  Bahwa isi Pasal 51 huruf (e) menyebutkan: ”Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: ...(e) menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi”;
3. Bahwa logika hukum atau ratio legis dicantumkannya ketentuan pidana bagi dokter yang tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi di dalam Pasal 79  huruf (c), tidak pernah terungkap pula di dalam persidangan. Dalam hal ini Pemohon berpendapat bahwa perumus Pasal aquo telah lupa atau mungkin karena ketidaktahuannnya bahwa dokter itu adalah sebuah profesi.  Bahwa di dalam jabatan profesi dokter  melekat di dalamnya kewajiban untuk senantiasa meningkatkan keahliannya dan pengetahuannya secara sukarela, tidak usah diancam dengan sanksi –bahkan sanksi moral pun-- dokter tetap dituntut untuk meningkatkan perfomance nya, karena yang demikian ini adalah tuntutan profesi.  Namun pernahkah perumus  Pasal 79  huruf (c) itu membayangkan dan memikirkan betapa susahnya para dokter yang bertugas di daerah terpencil atau daerah pedalaman yang    sarana maupun prasarana untuk mengakses informasi secara mudah dan murah. Adil kah dokter yang bertugas di wilayah terpencil, di mana aliran listrik pun belum pernah menjamah daerah tersebut, apalagi koran, jurnal dsb. Lantas kemudian dipidana karena tidak mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. Lalu relevansi dan signifikansinya ancaman pidana itu  untuk apa? Jawabannya perumus Pasal aquo sajalah yang tahu;
4. Bahwa selanjutnya untk menguji konstitusionalitas Pasal 79 huruf (c) Pemohon untuk kali kesekian tetap menggunakan dalil-dalil hukum sebagaimana digunakan untuk menguji Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 76 jo Pasal 79 huruf (a) UU aquo;
5.  Bahwa Pemohon berkesimpulan kehadiran Pasal 79 huruf (c) UU aquo telah mereduksi  hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh jaminan hukum  dan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 79 huruf (c)  UU aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu kedokteran;
V.  RELEVANSI SANKSI PIDANA YANG TERCANTUM DI DALAM   PASAL 75 AYAT (1); PASAL 76; PASAL 79 HURUF (a), PASAL 79 HURUF (c) UU No. 29 TAHUN 2004
1.   Bahwa sebagai penutup kesimpulan terhadapa konstitusionalitas Pasal  75 ayat (1);  Pasal 76; Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c  UU aquo, Pemohon sangat keberatan terhadap bentuk sanksi pidana yang tercantum dalam pasal-pasal aquo ini. Pasalnya perbuatan yang lebih tepat disebut pelanggaran administratif atau juga pelanggaran etika, maka tidak seharusnya diancam sanksi pidana, melainkan cukup sanksi administratif dan sanksi profesi saja. Mengenai penetapan bentuk sanksi ini, nampaknya UU aquo tidak cukup konsisten dan terkesan tidak fair, karena untuk perbuatan praktik kedokteran yang di duga ataupun yang jelas-jelas menimbulkan kerugian kepada pasien, hanya diberi sanksi administratif dan sanksi disiplin.  Sebaliknya untuk pelanggaran administratif dan pelanggaran etika yang tidak ada unsur kerugian yang ditimbulkannya, justru malah diberi sanksi pidana yang cukup berat. Penilaian Pemohon yang demikian ini didasari atas pembacaan teks Pasal 66 dan Pasal 69 ayat (1);(2) dan (3)  UU aquo. Adapun bunyi Pasal 66 UU aquo adalah: ”Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”. Sementara itu isi  Pasal 69 ayat (1); (2) dan (3) berbunyi: Ayat (1) ”Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”;Ayat (2) ”Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin”; Ayat  (3) ” Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Pemberian peringatan tertulis; rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau; c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi”. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 aquo, Pemohon berkesimpulan bahwa undang-undang praktek kedokteran ini lebih mengutamakan hal-hal sepele yang  tidak ada kaitan langsung dengan pemberdayaan profesi dokter dan kepentingan pasien. Sementara itu kepentingan dan perlindungan terhadap pasien yang menjadi ide dasar pembentukan UU aquo justru malah diabaikan. Artinya gagasan dan tujuan utama dilahirkannya UU aquo sebagaimana tercantum pada Pasal 3 yang berbunyi: ”Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk: a. Memberikan perlindungan kepada pasien; b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan  oleh dokter dan dokter gigi; dan c. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi” ternyata tidak diderivasikan di dalam pasal-pasal di sekujur UU aquo, oleh karena itu dalam perspektif yang lebih jauh ke depan, UU aquo tidak saja merugikan profesi kedokteran itu sendiri, namun juga masyarakat secara luas;  
2. Bahwa pencantuman sanksi pidana sebagaimana ditentukan oleh Pasal  75 ayat (1);  Pasal 76; Pasal 79 huruf a;  dan Pasal 79 huruf c UU aquo dalam perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik, adalah tidak tepat dan tidak  proporsional. Hal demikian ini dapat kita simak dari pendapat pakar hukum pidana Prof. Muladi dan Prof.Barda Nawawi Arif di dalam bukunya yang berjudul Bunga Rampai Hukum Pidana pada halaman 73, menegaskan: 
(1) Jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata;
(2) Hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;
(3) Hukum pidana jangan dipakai guna mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan dan kerugian yang lebih sedikit
(4) Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;
(5) Hukum pidana jangan digunakan apabila hasil sampingan (side effect)  yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang akan dikriminalisasikan;
(6) Jangan menggunakan hukum pidana, apabila tidak dibandingkan oleh masyarakat secara kuat;
(7) Jangan menggunakan hukum pidana, apabila penggunaannya tidak dapat efektif (unenforcetable);
(8) Hukum pidana harus uniform, unverying, dan universalistic;
(9) Hukum pidana harus rasional;
(10) Hukum pidana  harus menjaga keserasian antara order,legitimation and competence;
(11) Hukum pidana harus menjaga keselarasan antara social defence, procedural fairness and substantive justice;
(12) Hukum pidana harus menjaga keserasian antara moralitas komunal, moralitas kelembagaan dan moralitas sipil;
(13) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan korban kejahatan;
(14) Dalam hal-hal tertentu hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan;
(15) Penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan yang besifat non-penal (prevention without punisment);
(16) Penggunaan hukum pidana sebaiknya diarahkan pula untuk meredam faktor kriminogen yang menjadi kausa utama tindak pidana (Lihat , Tongat, SH, MHum, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, UMM press, Malang, 2004, hal. 31-32).
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memberanikan diri untuk berandai-andai, jika saja pembentuk UU aquo terlebih dahulu membaca advis kedua profesor hukum pidana tadi, maka pasal-pasal yang berisi sanksi pidana yang tidak ada relevansinya dengan tujuan dan  azas yang melandasi terbentuknya UU aquo,  niscaya tidak akan terjadi.  

Demikian kesimpulan kami selaku Pemohon.  Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, berkenan memutus  perkara No. 004/PUU-V/2007 dengan putusan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76; Pasal 79 huruf a;  dan Pasal 79 huruf c  UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
3. Menyatakan materi muatan pada Pasal 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76; Pasal 79 huruf a;   dan Pasal 79 huruf c  UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil kesimpulan yang kami buat, perkenankanlah  Pemohon mengajukan bukti-bukti tambahan berupa (a) keterangan tertulis dari Ahli yang diajukan Pemohon; (b) foto copy STR dan SIP pemohon I s/d VI; dan (c) foto copy surat pembaca Harian Kompas dan Jawa Pos (sebagaimana terlampir).

Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami Kuasa Hukum Pemohon mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
A.n. Kuasa Hukum Pemohon,



Sumali, SH, MH























DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN

1. Fotocopy keterangan tertulis Ahli  (bukti P-16);

2. Fotocopy STR dan SIP (bukti P-17);

3. Fotocopy kliping Surat Pembaca Harian Kompas dan Jawa Pos (bukti P-18);

&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-8150527286806287746?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/8150527286806287746/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/05/kesimpulan.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/8150527286806287746'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/8150527286806287746'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/05/kesimpulan.html' title='kesimpulan'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2441308693494781769</id><published>2007-04-30T08:55:00.000+07:00</published><updated>2007-05-24T07:51:48.666+07:00</updated><title type='text'>CONTOH PERJANJIAN NIKAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RlThC6azHoI/AAAAAAAAABk/kJ5tLkPhWg8/s1600-h/DSCN2110.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 123px; height: 91px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RlThC6azHoI/AAAAAAAAABk/kJ5tLkPhWg8/s320/DSCN2110.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5067922920856297090" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Di bawah ini ada contoh perjanjian perkawinan, contoh ini bukanlah contoh baku dan dimungkinkan untuk melakukan modifikasi terhadap contoh ini. Saya akan senang apabila modifikasi terhadap contoh ini dapat juga ditaruh pada fasilitas komentar pada tulisan ini. Sehingga akan memperkaya pengetahuan hukum saya dan juga para pembaca blog. Terima Kasih&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Nama   :....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Alamat :....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Tempat dan Tanggal Lahir :..........................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Nama   :.......................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Alamat :.......................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Tempat dan Tanggal Lahir :.....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                Prinsip Dasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                             Perkawinan Monogami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Keadaan khusus tersebut adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                     Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                      Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                      Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan Perjanjian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                 Perselisihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                     Pasal 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           Pihak Pertama                          Pihak Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          (.............. )                      (..............)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-2441308693494781769?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/2441308693494781769/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/contoh-perjanjian-nikah.html#comment-form' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2441308693494781769'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2441308693494781769'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/contoh-perjanjian-nikah.html' title='CONTOH PERJANJIAN NIKAH'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RlThC6azHoI/AAAAAAAAABk/kJ5tLkPhWg8/s72-c/DSCN2110.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2758517685741775400</id><published>2007-04-25T17:57:00.000+07:00</published><updated>2007-04-25T18:03:01.015+07:00</updated><title type='text'>PIDATO PRESIDEN</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;"&gt;PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;"&gt;SERTA KETERANGAN PEMERINTAH ATAS&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;"&gt;RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;"&gt;DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;BESERTA NOTA KEUANGANNYA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;DI DEPAN RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;REPUBLIK INDONESIA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Ri80x7DW8iI/AAAAAAAAABU/1E0khh1NLE8/s1600-h/sby.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Ri80x7DW8iI/AAAAAAAAABU/1E0khh1NLE8/s320/sby.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5057318938830369314" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Bismillahirrahmanirrahim, &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,&lt;br /&gt;Salam sejahtera bagi kita semua,&lt;br /&gt;Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat,&lt;br /&gt;Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-lembaga Negara,&lt;br /&gt;Yang Mulia para Duta Besar dan Kepala Perwakilan Badan-badan dan Organisasi Internasional,&lt;br /&gt;Hadirin yang saya muliakan,&lt;br /&gt;Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hari ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk menyampaikan pidato kenegaraan dan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2007, beserta Nota Keuangannya.&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.hadiku.blogspot.com/"&gt;&lt;span style="font-family: arial;font-size:85%;" &gt;lanjut ........&gt;&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-2758517685741775400?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/2758517685741775400/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/pidato-presiden.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2758517685741775400'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/2758517685741775400'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/pidato-presiden.html' title='PIDATO PRESIDEN'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Ri80x7DW8iI/AAAAAAAAABU/1E0khh1NLE8/s72-c/sby.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-833671465537456240</id><published>2007-04-23T19:28:00.000+07:00</published><updated>2007-04-23T19:30:57.879+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riym53giPOI/AAAAAAAAABM/qkIu0u31i2g/s1600-h/55555.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riym53giPOI/AAAAAAAAABM/qkIu0u31i2g/s320/55555.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5056599994713390306" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Istri yang paling baik adalah yang membahagiakanmu, saat kamu memandangnya, yang mematuhimu kala kamu menyuruhnya, dan memelihara kehormatan dirinya dan dirimu bila kamu tidak ada disisinya. Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, ada beberapa orang sahabat menemui Aisyah memintanya agar menceritakan perilaku Rasulullah. Aisyah sesaat tidak menjawab permintaan itu. Air matanya berderai, kemudian dengan nafas panjang ia berkata: &lt;i&gt;“Kaana Kullu Amrihi Ajaba”&lt;/i&gt;&lt;p&gt; [Aah…semua perilakunya indah]. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Diantara tanda-tanda keangungan Allah, ialah Dia ciptakan bagimu, dari jenis-jenismu sendiri, pasangan-pasangannya. Supaya kamu hidup tentram bersamanya, dan Allah jadikan bagimu cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal itu ada tanda-tanda bagi orang-orang yang mau berfikir”. [QS 30 : 21]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ayat ini ditempatkan Allah pada rangkaian ayat tentang tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta. Tentang tegaknya langit, terhamparnya bumi, gemuruh halilintar dann keajaiban penciptaan manusia. Dengan ayat ini Dia ingin mengajarkan kepada kita betapa Dia dengan sengaja menciptakan kekasih yang menjadi pasangan hidup manusia yang bersedia berdiri dengan setia disamping kita, yang mau mendengar bukan saja kata-kata yang diucapkan, melainkan juga jeritan hati yang tidak terungkapkan, yang mau menerima perasaan tanpa pura-pura, prasangka dan pamrih, yang mampu meniupkan kedamaian, mengobati luka, menopang tubuh lemah dan memperkuat hati. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu Akad Nikah, agar hubungan antara pecinta dan kekasihnya itu menyuburkan ketentraman, cinta dan kasih sayang. Dengan dua kalimat yang sederhana &lt;i&gt;“Ijab dan Qabul”&lt;/i&gt; terjadilah perubahan besar: yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadat, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang. Begitu besarnya perubahan ini sehingga Al Qur’an menyebut Akad Nikah sebagai Mitsaqon Ghalidon [perjanjian yang berat]. Hanya 3 kali kata ini disebut dalam Al Qur’an. Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan Nabi dan Rasul Ulul ‘Azmi [QS 33 : 7]. Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Tsur diatas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah [QS 4 : 154]. Dan Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan [QS 4 : 21]. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peristiwa Akad Nikah bukanlah peristiwa kecil di hadapan Allah. Akad Nikah tidak saja disaksikan oleh kedua orang tuanya, saudara dan sahabat-sahabat tetapi juga disaksikan oleh para malaikat di langit yang tinggi dan terutama sekali disaksikan oleh Allah Rabbul Izzati [Penguasa Alam Semesta]. Maka apabila kamu sia-siakan perjanjian ini, ikatan yang sudah terbuhul, janji yang terpatri, kamu bukan hanya harus bertanggung jawab kepada mereka yang hadir, tetapi juga dihadapan Allah Rabbul Alamin. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Laki-laki adalah pemimpin di tengah keluarganya, dan ia harus mempertanggung jawabkan kepemimpinannya. Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia harus mempertanggung jawabkan kepemimpinannya.” [HR Bukhori dan Muslim] &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Yang paling baik diantara kamu adalah yang paling baik dan lembut terhadap keluarganya”. [HR Bukhari]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Seorang isteri boleh memberi apa saja yang ia miliki. Tetapi, bagi seorang suami, tidak ada pemberian isteri yang paling membahagiakan selain hati yang selalu siap berbagi kesenangan dan penderitaan. Di luar rumah, sang suami boleh jadi diguncangkan oleh berbagai kesulitan, ia menemukan wajah-wajah tegar, mata-mata tajam, ucapan-ucapan kasar, dan pergumulan hidup yang berat. Ia ingin ketika pulang ke rumah, disitu ditemukan wajah yang ceria, mata yang sejuk, ucapan yang lembut dam berlindung dalam keteduhan kasih sayang sang isteri [seperti cerita puteri salju-nya Anderson]. Ia ingin mencairkan seluruh beban jiwanya dengan kehangatan air mata yang terbit dari samudera kasih sayang sang isteri. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Isteri yang terbaik adalah isteri yang, membahagiakanmu saat kamu memandangnya, yang mematuhimu kalau kamu menyuruhnya, dan memelihara kehormatan dirinya san hartamu bila kamu tidak ada disisinya.” &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda bahwa surga terletak dibawah kaki kaum Ibu. Maka apakah rumah tangga yang dibangun hari ini akan menjadi surga atau neraka, tergantung pada sang ibu rumah tangga. Rumah tangga akan menjadi surga apabila disitu dihiaskan kesabaran, kesetiaan dan kesucian. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Wahai wanita, ingatlah ayat-ayat Allah dan hikmah yang dibacakan di rumah-rumah kamu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang dan Maha Mengetahui.” [QS 33 : 34]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Suatu saat, kelak bila perahu rumah tangga bertubrukan dengan kerikil tajam, bila impian remaja menjadi kenyataan yang pahit, bila bukit-bukit harapan diguncangkan gempa cobaan, tetaplah teguh disamping sang suami, tetaplah tersenyum walau langit semakin mendung. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah SAW adalah manusia paling mulia. Dan Aisyah, ia bercerita bagaimana Rasulullah SAW memuliakannya: “Di rumah, kata Aisyah, “Rasulullah melayani keperluan isterinya, memasak, menyapu lantai, memerah sesu dan memebrsihkan pakaian. Dia memanggil isterinya dengan gelaran yang baik”. Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, ada bebarapa orang sahabat menemui Aisyah, memintanya agar menceritakan perilaku Rasulullah SAW. Aisyah sesaat tidak menjawab pertanyaan itu. Air matanya berderai kemudian dengan naafas panjang ia berkata: “Kaana Kullu Amrihi Ajaba…” [Ah…semua perilakunya indah]. Ketika didesak untuk menceritakan perilaku Rasul yang paling mempesona, Aisyah kemudian menceritakan bagaimana Rasul yang mulia di tengah malam bangun dan meminta ijin kepada Aisyah untuk shalat malam “Ijinkan aku beribadah kepada Rabb-ku” ujar Rasulullah SAW kepada Aisyah. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Seandainya aku boleh memerintahkan kepada manusia bersujud kepada manusia lain, aku akan perintahkan para isteri untuk bersujud kepada suami mereka karena besarnya hak suami yang dianugerahkan Allah atas mereka.” [HR. Tirmidzi]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Banyak isteri yang menuntut agar suaminya membahagiakan mereka. Jarang terpikir oleh mereka bagaimana membahagiakan suami. Padahal cinta dan kasih sayang akan tumbuh dan subur dalam suasana “memberi” bukan “mengambil”. Cinta adalah “sharing” saling membagi. Cinta tidak akan diperoleh kalau yang ditebarkan adalah kebencian. Kasih sayang tidak akan dapat diraih bila yang disuburkan adalah dendam dan kekecewaan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Marie von Ebner Eschebach berkata:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Bila di dunia ini ada surga, surga itu adalah pernikahan yang bahagia tetapi bila di dunia ini ada neraka, neraka adalah pernikahan yang gagal”&lt;/i&gt;. Karena itulah Islam dengan penuh perhatian mengatur urusan rumah tangga. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ribuan tahun yang silam, di Padang Arafah, saat haji wada’ Rasulullah menyampaikan khotbah perpisahannya &amp;amp; perhatikan apa yang diwasiatkannya pada waktu itu, &lt;i&gt;“Wahai manusia, takutlah kepada Allah dalam urusan wanita, Sesungguhnya kamu telah mengambil mereka sebagai isteri dengan amanat Allah. Dia halal-kan kehormatan mereka dengan kalimat-Nya. Sesungguhnya kamu mempunyai hak atas isterimu, dan isterimupun berhak atas kamu. Ketahuilah aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik terhadap isteri kalian. Mereka adalah penolong kalian. Mereka tidak memilih apa-apa untuk dirinya dan kamupun tidak memilih apa-apa dari diri mereka selain dari itu. Jika mereka patuh kepadamu, janganlah kamu berbuat aniaya kepada mereka”. [HR. Muslim dan Turmudzi]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Ada dua dosa yang akan didahulukan Allah siksanya di dunia ini juga, yaitu: Al-bagyu dan durhaka kepada orang tua”. [HR. Turmudzi, Bukhari dan Thabrani]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Al-bagyu adalah berbuat sewenang-wenang, berbuat dzalim/aniaya terhadap orang lain. Al-bagyu yang paling dimurkai Allah adalah berbuat dzalim kepada isteri sendiri, yaitu menelantarkan isteri, menyakiti hatinya, merampas kehangatan cintanya, merendahkan kehormatannya, mengabaikan dalam mengambil keputusan, dan mencabut haknya untuk memperoleh kebahagiaan hidup bersama-sama. Karena itulah Rasulullah mengukur tinggi rendahnya martabat seorang laki-laki dari cara ia bergaul dengan isterinya, Nabi yang mulia bersabda: &lt;i&gt;“Tidak akan memuliakan wanita kecualli laki-laki yang mulia, dan tidak akan merendahkan wanita kecuali laki-laki yang rendah pula”&lt;/i&gt;. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada saat perahu rumah tangga bertubrukan dengan kerikil tajam, impian remaja telah berganti menjadi kenyataan yang pahit, dan bukti-bukti harapan diguncangkan gempa cobaan, tidak ada yang paling menyejukkan sang suami selain pemandangan yang mengharukan. Ia bangun di malam hari, di dapatinya sang isteri tidak ada di sampingnya. Tetapi, kemudian ia dengar suara yang sangat dikenalnya. Diatas sajadah, diatas lantai yang dingin, ia menyaksikan seorang wanita bersujud. Suaranya bergetar. Ia memohon agar Allah menganugerahkan pertolongan bagi suaminya. Pada saat seperti itu sang suami akan mengangkat tangannya ke langit dan bersamaan tetes-tetes air matanya ia berdoa: &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Ya Allah, karuniakan kepada kami isteri dan keturunan yang menentramkan hati kami, dan jadikanlah kami penghulu orang-orang yang bertaqwa”&lt;/i&gt;. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Suatu saat Aisyah ra bercerita lama, setelah meninggalnya Khadijah ra. &lt;i&gt;“Hampir setiap kali Rasulullah akan keluar rumah, beliau meyebutkan nama Khadijah seraya memujinya. Sehingga pada suatu hari ketika beliau menyebutkan lagi, timbul rasa cemburuku dan kukatakan kepadanya, “Bukankah ia hanya seorang wanita yang sudah tua, sedangkan Allah telah memberi pengganti yang lebih baik dari dia?”&lt;/i&gt; Mendengar itu Rasulullah kelihatan sangat marah, sehingga bagian depan rambutnya bergetar karenanya. Lalu ia berkata, &lt;i&gt;“Tidak demi Allah! Aku tidak mendapat pengganti yang lebih baik dari dia…! Dia beriman kepadaku ketika orang lainn mendustakanku. Dia membantu dengan hartaku ketika tak seorangpun selain dia memberiku sesuatu dan Allah telah menganugerahkan keturunan daripadanya dan tidak dari isteri-isteriku yang lain” [Al Hadits]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Bila seorang wanita meninggal dunia, dan suaminya ridho sekali dengan tingkah lakunya semasa hidupnya, maka wanita itu masuk surga”&lt;/i&gt;. [HR. Turmudzi dan Ibnu Majah] &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa hati-hati ini telah berkumpul untuk mencurahkan cinta hanya kepada-Mu, bertemu untuk taat kepada-Mu, bersatu dalam rangka menyeru [di jalan]-Mu, dan berjanji setia untuk membela syariat-Mu maka kuatkanlah ikatan pertaliannya. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Abadikan kasih sayangnya, tunjukkanlah jalannya dan penuhilah dengan cahaya-Mu yang tidak pernah redup, lapangkanlah dadanya dengan limpahan iman dan keindahan tawakal kepada-Mu, hidupkanlah dengan ma’rifat-Mu, dan matikanlah dalam keadaan syahid di jalan-Mu. Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong. Amin. Dan semoga shalawat seta salam selalu tercurah kepada Mudammad SAW, kepada keluarganya dan kepada semua sahabatnya. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Hari ini dua hamba-Mu yang dhaif mematri janji di hadapan kebesaran-Mu. Kami tahu tidak mudah untuk memelihara ikatan suci ini dalam naungan ridha dan maghfirah-Mu. Kami tahu, amat berat bagi kami untuk mengayuh perahu rumah tangga kami menghadapi taufan godaan di hadapan kami. Karena itulah, kami datang memohon rahman dan rahim-Mu. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Tunjukilah kami jalan yang lurus, jalan orang-orang yang lebih Engkau anugerahi kenikmatan, bukan-nya jalan orang-orang yang Engkau timpai kemurkaan, bukan pula jalan orang-orang yang Engkau tenggelam dalam kesesatan. Sinarilah hati kami dengan cahaya petunjuk-Mu. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Terangilah jalan kami dengan sinar taufik-Mu. Kalau Engkau berkenan menganugerahkan nikmat-Mu atas kami, bantulah kami untuk banyak berdzikir dan bersyukur atas nikmat-Mu itu. Hindari kami dari orang-orang yang terlena dalam kemewahan dunia. Lembutkan hati kami untuk merasakan curahan rahmat-Mu. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Indahkanlah rumah kami dengan kalimat-kalimat-Mu yang suci. Suburkanlah kami dengan keturunan yang membesarkan asma-Mu. Penuhi kami dengan amal shaleh yang Engkau ridhai. Jadikan mereka Yaa…Allah teladan yang baik bagi manusia. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;YaAllah…&lt;br /&gt;Damaikanlah pertengkaran di antara kami, pertautkan hati kami, dan tunjukkan kepada kami jalan-jalan keselamatan. Selamatkan kami dari kegelapan kepada cahaya. Jauhkan kami dari kejelekan yang tampak dan tersembunyi.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Berkatilah pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, suami/isteri kami, keturunan kami dan ampunilah kami. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Amiin… &lt;/i&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-833671465537456240?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/833671465537456240/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/istri-yang-paling-baik-adalah-yang.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/833671465537456240'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/833671465537456240'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/istri-yang-paling-baik-adalah-yang.html' title=''/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riym53giPOI/AAAAAAAAABM/qkIu0u31i2g/s72-c/55555.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-550882675691053533</id><published>2007-04-23T19:07:00.000+07:00</published><updated>2007-04-23T19:10:07.415+07:00</updated><title type='text'>SURAT TERBUKA BUAT PRESIDEN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riyh_XgiPNI/AAAAAAAAABE/LqWqhTcj7bc/s1600-h/ipdn.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riyh_XgiPNI/AAAAAAAAABE/LqWqhTcj7bc/s320/ipdn.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5056594591644531922" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Soesilo B. Yudhoyono&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak agar Tuhan YME senantiasa memberikan arahan dan perlindungan kepada Bapak dalam menjalankan tugas sebagai Presiden RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bapak Presiden, kami menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas tewasnya Cliff Muntu , Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN), dikarenakan adanya tindak kekerasan yang terjadi di IPDN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia, kami berharap Bapak masih teringat akan sumpah seorang Presiden ketika dilantik di MPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD RI. Kami juga yakin bahwa Bapak akan secara teguh memegang dan melaksanakan UUD dan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bapak Presiden, Hak atas pendidikan di Indonesia telah dijamin dalam Pasal 28 C dan Pasal 31 UUD 1945 jo Pasal 5 dan Pasal 15 TAP MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan 13 Pasal Kovenan International Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005. Pendidikan di Indonesia juga secara khusus diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naisonal. Kesemua peraturan perundang-undangan tersebut menjamin hak atas pendidikan dan juga menekankan pentingnya prinsip nir kekerasan dalam setiap tahapan dan/atau jenjang pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami terkejut, sedih dan sekaligus juga menatap dengan penuh rasa takut akan terjadinya tindak kekerasan yang terus menerus terjadi di IPDN (d/h STPDN) yang bahkan berujung pada kematian beberapa Mahasiswa (Praja). Para Mahasiswa (Praja) tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang hak atas hidup dilindungi oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kematian seorang manusia, apalagi banyak manusia, bagi kami tetaplah sebuah tragedy kemanusiaan dan yang lebih menyedihkan hal ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan yang para alumnusnya diharapkan akan menjadi para pengayom di tengah-tengah masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami yakin bahwa tindak kekerasan ini tidaklah “hanya” dilakukan oleh oknum Mahasiswa (Praja) akan tetapi oleh sebuah system yang telah melembaga dengan mengadopsi secara sadar budaya kekerasan dalam sistem pendidikan di IPDN (d/h STPDN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami juga geram akan terjadinya ketidak patuhan hukum yang ditampakkan secara terbuka oleh Mahasiswa (Praja) dan juga oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terhadap berbagai putusan pengadilan yang telah menetapkan bahwa para Mahasiswa (Praja) yang melakukan tindak kekerasan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tercatat dalam ingatan kami, tujuh Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN) yang melakukan tindak kekerasan yang berujung pada kematian Ery Rahman, Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN), masih dapat bekerja dengan tenang di lingkungan Departemen Dalam Negeri hingga saat ini, meski Mahkamah Agung telah memvonis ke tujuh Mahasiswa (PRaja) tersebut bersalah. Disamping itu putusan dari PN Sumedang terhadap gugatan perdata yang dilakukan oleh keluarga Ery Rahman juga tidak dapat dieksekusi karena Departemen Dalam Negeri tidak mau memberikan keterangan dimana ke tujuh Mahasiswa (Praja) tersebut bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadopsian kekerasan cara militer ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan Pemerintah (termasuk pemerintahan anda) yang selalu memilih seorang militer untuk menjadi Menteri Dalam Negeri. Kami yakin bahwa Bapak Presiden paham, bahwa selama lebih dari 30 tahun tentara diberikan kepercayaan untuk memimpin Negara ini malah berakibat bangkrutnya seluruh sistem ketatanegaraan Indonesai dan kami melihat kebangkrutan tersebut di IPDN (d/h STPDN). Bapak Presiden, kami percaya, bahwa Bapak dan pemerintahan Bapak berusaha menjamin keselamatan dan rasa aman bagi seluuh masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, terkait dengan terjadinya tindak kekerasan di IPDN (d/h STPDN), kami menginginkan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 1. Departemen Dalam Negeri tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang berlatar belakan Militer.&lt;br /&gt; 2. Menghapuskan seragam ala Militer di lingkungan Departemen Dalam Negeri.&lt;br /&gt; 3. Menempatkan seluruh satuan pendidikan di bawah Departemen Pendidikan Nasional sehingga tidak ada lagi satuan pendidikan yang berada di bawah Departmen teknis&lt;br /&gt; 4. Mengusut dan membawa para pelaku kekerasan, baik pelaku langsung maupun tidak langsung, ke hadapan hukum&lt;br /&gt; 5. Membekukan seluruh kegiatan pendidikan di IPDN (d/h STPDN) selama lima tahun atau membubarkan IPDN (d/h STPDN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 19 April 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggara First&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelola&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-550882675691053533?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/550882675691053533/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/surat-terbuka-buat-presiden.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/550882675691053533'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/550882675691053533'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/surat-terbuka-buat-presiden.html' title='SURAT TERBUKA BUAT PRESIDEN'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riyh_XgiPNI/AAAAAAAAABE/LqWqhTcj7bc/s72-c/ipdn.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-4282494592255567829</id><published>2007-04-23T19:01:00.001+07:00</published><updated>2007-04-23T19:03:09.680+07:00</updated><title type='text'>PELUNCURAN BUKU UUD 1945 DALAM BAHASA MANDARIN-INDONESIA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiygWngiPMI/AAAAAAAAAA8/ThcF38EetFg/s1600-h/nDin_dez_mey_ra.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 231px; height: 173px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiygWngiPMI/AAAAAAAAAA8/ThcF38EetFg/s320/nDin_dez_mey_ra.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5056592792053234882" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="" lang="IT"&gt;Badan Pekerja Majelis TAO Indonesia (BP-MTI) menyelenggarakan Peluncuran Buku UUD 1945 dalam bahasa Mandarin dan Indonesia di Jakarta, (18/04). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. beserta para Hakim Konstitusi dan jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, pimpinan ormas, para tokoh agama, dan Perwakilan Pengurus dari Majelis TAO di seluruh Indonesia.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 54pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="IT"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Dalam sambutannya, Ketua MKRI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, menjelaskan bahwa negara tidak boleh membuat kebijakan yang diskriminatif yang memperlakukan orang berbeda atas dasar ras, jenis kelamin, dan keyakinan politik atau keyakinan agama. “Oleh sebab itu, diharapkan setiap warganegara ikut mempelajari UUD 1945 yang salah satunya melalui terjemahan dalam bahasa Mandarin ini guna menghapus hal-hal diskriminatif tersebut,” papar Jimly.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 54pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Makna simbolik penggunaan bahasa lokal atau bahasa khusus (Mandarin) ini adalah, untuk membuat UUD 1945 akrab dengan kesadaran dan kesukarelaan kita sebagai warganegara, karena konstitusi ini sendiri dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya UUD 1945 dalam Bahasa Mandarin ini, Jimly berharap setiap orang akan memperoleh tambahan informasi dalam rangka membangun kesadaran baru dalam bernegara khususnya setelah reformasi agar dapat merubah paradigma berpikir dari apa yang dimiliki sebelum reformasi.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 54pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Sedangkan dalam sambutan yang disampaikan Guru Besar Taosu MTI mengatakan, semoga melalui peluncuran buku UUD 1945 ini diharapkan semua warga masyarakat Tionghoa di Indonesia dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara agar lebih meningkatkan peran aktifnya membangun citra bangsa di wilayah manapun berada di seluruh tanah air &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. “Artinya, masyarakat Tionghoa sebagai Warga Negara &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; tidak lagi merasa asing di negeri sendiri,” jelasnya.&lt;/p&gt; &lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Acara sambutan diakhiri dengan penyerahan buku UUD 1945 dalam Bahasa Mandarin oleh Ketua Majelis TAO Indonesia kepada Ketua MKRI.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-4282494592255567829?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/4282494592255567829/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/peluncuran-buku-uud-1945-dalam-bahasa.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/4282494592255567829'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/4282494592255567829'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/peluncuran-buku-uud-1945-dalam-bahasa.html' title='PELUNCURAN BUKU UUD 1945 DALAM BAHASA MANDARIN-INDONESIA'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiygWngiPMI/AAAAAAAAAA8/ThcF38EetFg/s72-c/nDin_dez_mey_ra.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-8736371077428641834</id><published>2007-04-23T19:01:00.000+07:00</published><updated>2007-04-23T19:02:52.776+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiygWngiPMI/AAAAAAAAAA8/ThcF38EetFg/s1600-h/nDin_dez_mey_ra.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 231px; height: 173px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiygWngiPMI/AAAAAAAAAA8/ThcF38EetFg/s320/nDin_dez_mey_ra.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5056592792053234882" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="" lang="IT"&gt;Badan Pekerja Majelis TAO Indonesia (BP-MTI) menyelenggarakan Peluncuran Buku UUD 1945 dalam bahasa Mandarin dan Indonesia di Jakarta, (18/04). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. beserta para Hakim Konstitusi dan jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, pimpinan ormas, para tokoh agama, dan Perwakilan Pengurus dari Majelis TAO di seluruh Indonesia.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 54pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="IT"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Dalam sambutannya, Ketua MKRI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, menjelaskan bahwa negara tidak boleh membuat kebijakan yang diskriminatif yang memperlakukan orang berbeda atas dasar ras, jenis kelamin, dan keyakinan politik atau keyakinan agama. “Oleh sebab itu, diharapkan setiap warganegara ikut mempelajari UUD 1945 yang salah satunya melalui terjemahan dalam bahasa Mandarin ini guna menghapus hal-hal diskriminatif tersebut,” papar Jimly.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 54pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Makna simbolik penggunaan bahasa lokal atau bahasa khusus (Mandarin) ini adalah, untuk membuat UUD 1945 akrab dengan kesadaran dan kesukarelaan kita sebagai warganegara, karena konstitusi ini sendiri dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya UUD 1945 dalam Bahasa Mandarin ini, Jimly berharap setiap orang akan memperoleh tambahan informasi dalam rangka membangun kesadaran baru dalam bernegara khususnya setelah reformasi agar dapat merubah paradigma berpikir dari apa yang dimiliki sebelum reformasi.&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 54pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Sedangkan dalam sambutan yang disampaikan Guru Besar Taosu MTI mengatakan, semoga melalui peluncuran buku UUD 1945 ini diharapkan semua warga masyarakat Tionghoa di Indonesia dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara agar lebih meningkatkan peran aktifnya membangun citra bangsa di wilayah manapun berada di seluruh tanah air &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. “Artinya, masyarakat Tionghoa sebagai Warga Negara &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; tidak lagi merasa asing di negeri sendiri,” jelasnya.&lt;/p&gt; &lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Acara sambutan diakhiri dengan penyerahan buku UUD 1945 dalam Bahasa Mandarin oleh Ketua Majelis TAO Indonesia kepada Ketua MKRI.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-8736371077428641834?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/8736371077428641834/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/badan-pekerja-majelis-tao-indonesia-bp.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/8736371077428641834'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/8736371077428641834'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/badan-pekerja-majelis-tao-indonesia-bp.html' title=''/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiygWngiPMI/AAAAAAAAAA8/ThcF38EetFg/s72-c/nDin_dez_mey_ra.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-7792347242072559998</id><published>2007-04-23T18:57:00.000+07:00</published><updated>2007-04-23T18:59:18.977+07:00</updated><title type='text'>PRO-KONTRA ARGUMENTASI HUKUM PERIHAL HUKUMAN MATI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiyfeXgiPLI/AAAAAAAAAA0/Z458GFPVCMs/s1600-h/piofcaskiron.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiyfeXgiPLI/AAAAAAAAAA0/Z458GFPVCMs/s320/piofcaskiron.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5056591825685593266" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kejahatan narkotika tak termasuk dalam kejahatan serius yang patut dikenai sanksi hukuman mati, karena kejahatan narkoba tak secara langsung mengakibatkan kematian pada manusia. &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;Demikian keterangan melalui &lt;em&gt;video conference&lt;/em&gt; dari &lt;span  lang="IN" style="color:black;"&gt;Profesor Philip Alston, New York University School of Law, Amerika Serikat, yang diajukan sebagai Ahli oleh Pemohon pada perkara &lt;i style=""&gt;judicial review&lt;/i&gt; UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945, Rabu 18 April 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon, Pemerintah, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span  lang="IN" style="color:black;"&gt;Alston juga memaparkan bahwa hukuman mati masih banyak diberlakukan di negara-negara asia, negara-negara amerika latin sudah mulai menghapus, sedangkan negara-negara eropa telah sama sekali menghapus hukuman itu. “Namun perlu tidaknya sanksi hukuman mati pada akhirnya dikembalikan pada kebijakan hukum negara-negara yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum internasional yang ada,” jelasnya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span  lang="IN" style="color:black;"&gt;Keterangan lain, Ahli Pemohon Prof. Dr. J. E. Sahetapy, S.H., M.A. mengatakan bahwa di Belanda sendiri, hukuman mati sudah dihapus sejak Tahun 1870. Untuk itu, kenapa &lt;i style=""&gt;Wetboek van Strafrecht&lt;/i&gt; atau WvS (KUHP red.) masih harus dipertahankan. “Bila ingin mempertahankan hukuman mati, ganti saja nama Lembaga Pemasyarakatan itu yang sebenarnya berfungsi untuk memasyarakatkan kembali para narapidana,” jelas Sahetapy.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span  lang="IN" style="color:black;"&gt;Sementara itu, Ahli Pemohon lainnya, Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik mengatakan bahwa &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="IN"&gt;sebetulnya jenis dari apa yang disebut sebagai &lt;i style=""&gt;non derogable rights&lt;/i&gt; &lt;span style="color:black;"&gt;(hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun) &lt;/span&gt;itu berbeda-beda. Di dalam &lt;i style=""&gt;International Covenant on Civil and Political Rights&lt;/i&gt; (ICCPR) ada tujuh jenis &lt;i style=""&gt;non derogable rights&lt;/i&gt; yang diakui. Di &lt;i style=""&gt;European Convention on Human Rights&lt;/i&gt; cuma ada empat yang sudah dimaktubkan di dalam ICCPR&lt;i style=""&gt;.&lt;/i&gt; &lt;/span&gt;Sementara di Amerika sendiri itu ada sebelas jenis hak yang diakui sebagai &lt;i style=""&gt;non derogable rights.&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;Lanjut Rachland,&lt;i style=""&gt; &lt;/i&gt;sebenarnya&lt;i style=""&gt; The core of rights &lt;/i&gt;(hak inti) dari &lt;i style=""&gt;non derogable rights&lt;/i&gt; itu ada empat hal, antara lain, pertama, &lt;i style=""&gt;right to life&lt;/i&gt;, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Kedua, hak untuk tidak dianiaya. Ketiga, &lt;i style=""&gt;right to free from slavery &lt;/i&gt;atau hak bebas dari&lt;i style=""&gt; &lt;/i&gt;perbudakan atau diperhambakan. Keempat, hak untuk tidak diadili oleh &lt;i style=""&gt;post facto law &lt;/i&gt;atau&lt;i style=""&gt; &lt;/i&gt;hukum yang berlaku surut. &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;Di lain pihak, Ahli dari BNN KRH Henry Yosodiningrat, S.H. menyuguhkan data bahwa sekitar 40 orang mati setiap hari akibat narkoba. Dalam sehari, nominal transaksi narkoba yang terjadi mencapai Rp. 800 miliar karena 4 juta orang yang kecanduan setidaknya per hari rata-rata melakukan transaksi sebesar Rp. 200.000,00 sehingga total setahun bisa mencapai Rp. 292 triliun. &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;Tambah Henry, hampir seluruh lembaga pemasyarakatan, 70 persennya dihuni oleh pelaku kejahatan narkotika, baik itu pelaku maupun pengguna. &lt;span style="" lang="FI"&gt;“Kini, saya berani menyatakan bahwa tak ada satupun kecamatan yang bebas narkotika. Di Jakarta, masih adakah satu RT yang bebas narkoba? Masih adakah SMU yang bebas narkoba? Saya berani jawab, tidak ada!” papar Henry.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="FI"&gt;Atas alasan itu, menurut Henry keberlakuan Pasal 28I UUD 1945 yang memuat ketentuan tentang &lt;i style=""&gt;non derogable rights&lt;/i&gt;, tidak boleh dipahami secara mandiri, melainkan dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 28J UUD 1945.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="FI"&gt;Sedangkan Ahli dari BNN Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H., M.H. menyatakan bila dalam pelanggaran HAM berat dikenal adanya keadilan transisional yang di dalamnya terdapat &lt;i style=""&gt;restorative justice&lt;/i&gt; yang memungkinkan dilakukan rekonsiliasi, maka dalam kejahatan narkoba, tidak ada satupun negara yang melakukan rekonsiliasi dengan pengedar narkoba.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 72pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="FI"&gt;Menanggapi pernyataan di atas, Rachland Nashidik mengemukakan bahwa ketentuan mengenai &lt;i style=""&gt;non derogable rights&lt;/i&gt; di tiap-tiap negara memang berbeda. ”Mungkin dalam amandemen konstitusi berikutnya, diusulkan saja untuk memasukkan hak bebas dari narkotika supaya negara nanti memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negara dari kejahatan itu,” jelasnya. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="" lang="FI"&gt;Demi memperoleh putusan yang tepat, pro dan kontra argumentasi hukum mengenai hukuman mati ini masih akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya yang masih akan mendengarkan keterangan ahli lain yang diajukan oleh para pihak. ”&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="IN"&gt;Biarlah forum ini tidak menghasilkan menang kalah begitu saja, bukan &lt;i style=""&gt;by product,&lt;/i&gt; tapi prosesnya ini menjadi sesuatu yang penting untuk kita sampai kepada putusan yang tepat, di samping proses ini juga akan mempunyai fungsi pendidikan tersendiri, pendidikan hukum dan pendidikan HAM bagi kita semua,”&lt;b style=""&gt; &lt;/b&gt;jelas&lt;b style=""&gt; &lt;/b&gt;Ketua Majelis Hakim Konstitusi Prof. Dr.&lt;b style=""&gt; &lt;/b&gt;Jimly Asshiddiqie, S.H. sebelum menutup persidangan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-7792347242072559998?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/7792347242072559998/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/pro-kontra-argumentasi-hukum-perihal.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/7792347242072559998'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/7792347242072559998'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/pro-kontra-argumentasi-hukum-perihal.html' title='PRO-KONTRA ARGUMENTASI HUKUM PERIHAL HUKUMAN MATI'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiyfeXgiPLI/AAAAAAAAAA0/Z458GFPVCMs/s72-c/piofcaskiron.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-7393569899222259039</id><published>2007-04-23T18:55:00.000+07:00</published><updated>2007-04-23T18:57:15.320+07:00</updated><title type='text'>“LEGAL STANDING”</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riye6HgiPKI/AAAAAAAAAAs/kZ3aphkBjpY/s1600-h/umm.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 203px; height: 165px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riye6HgiPKI/AAAAAAAAAAs/kZ3aphkBjpY/s320/umm.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5056591202915335330" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak mempunyai kedudukan hukum (&lt;i style=""&gt;legal standing&lt;/i&gt;) untuk mengajukan permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) terhadap UUD 1945, sehingga permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima (&lt;i style=""&gt;niet ontvankelijk verklaard&lt;/i&gt;). Hal ini terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara 031/PUU-IV/2006 di Jakarta (17/4). &lt;/span&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 73.3pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Menurut MK, berlakunya UU Penyiaran tidak menimbulkan kerugian hak atau kewenangan konstitusional KPI. &lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt;UU Penyiaran sebagai sumber kewenangan KPI sekaligus sebagai undang-undang yang membentuk dan melahirkannya, tidak mungkin menimbulkan kerugian bagi kewenangannya, karena rumusan, ruang lingkup, serta isi wewenang KPI tersebut dirumuskan dalam undang-undang yang membentuk KPI sendiri. MK berpendapat bahwa KPI sebagai lembaga negara yang merupakan “produk” atau sebagai “anak kandung” UU KPI tidak mempunyai kedudukan hukum (&lt;i&gt;legal standing&lt;/i&gt;) untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang yang melahirkannya, karena hal itu sama dengan mempersoalkan eksistensi atau keberadaannya sendiri.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 73.3pt 0pt 0cm; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt;Selain itu, KPI sebagai satu lembaga yang lahir dan dibentuk dengan satu undang-undang akan menerima eksistensi dan segala wewenang, tugas, dan kewajibannya, dengan segala kelemahan atau kekurangan maupun keuntungan dan kerugiannya, sebagai hal yang melekat dalam dirinya sendiri. Menurut MK, bagaimana mungkin satu undang-undang yang melahirkan satu lembaga dengan segala kewenangan, fungsi, tugas, dan kewajibannya merugikan kewenangan yang diberikan undang-undang itu. Kalaupun ada, maka lembaga negara dimaksud adalah lembaga negara lain, bukan lembaga negara yang dilahirkan oleh UU KPI. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="" lang="DE"&gt;MK juga menyatakan bahwa KPI sebagai lembaga negara yang merupakan produk dari UU Penyiaran yang melahirkannya, tidak akan pernah dirugikan oleh UU Penyiaran itu sendiri, dengan tafsiran apapun yang akan dipakai atas Pasal 51 UU MK atas kerugian kewenangan konstitusional suatu lembaga negara. Karena, dengan kelahiran eksistensi dan kewenangan-kewenangannya, KPI semata-mata merupakan pihak yang diuntungkan (&lt;i&gt;beneficiary&lt;/i&gt;), terlepas dari kemungkinan adanya penilaian oleh sementara kalangan bahwa rumusan kebijakan yang dituangkan dalam UU Penyiaran&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;kabur atau terdapat pertentangan dalam dirinya sendiri (&lt;i style=""&gt;self-contradictory&lt;/i&gt;&lt;span style=""&gt;)&lt;/span&gt;.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-7393569899222259039?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/7393569899222259039/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/legal-standing.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/7393569899222259039'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/7393569899222259039'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/legal-standing.html' title='“LEGAL STANDING”'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Riye6HgiPKI/AAAAAAAAAAs/kZ3aphkBjpY/s72-c/umm.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-4091348558173855862</id><published>2007-04-20T19:56:00.000+07:00</published><updated>2007-04-20T20:06:16.439+07:00</updated><title type='text'>PUTUSAN HAKIM KONSTITUSI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Rii6ongiPJI/AAAAAAAAAAk/BxyHgOWrNR4/s1600-h/garuda.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 122px; height: 134px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Rii6ongiPJI/AAAAAAAAAAk/BxyHgOWrNR4/s320/garuda.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5055495788686359698" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;PUTUSAN&lt;br /&gt;Nomor 020/PUU-IV/2006&lt;br /&gt;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:&lt;br /&gt;1. Drs. Arukat Djaswadi, Jabatan Ketua Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia (CSIC) beralamat di Manukan Krajan IV/23 Mojokerto, Jawa Timur;&lt;br /&gt;Selanjutnya disebut sebagai --------------- Pemohon I;&lt;br /&gt;2. K.H. Ibrahim, Jabatan Pengurus Yayasan Kanigoro Kediri, beralamat di Jalan Banjaran I/102 Kediri, Jawa Timur;&lt;br /&gt;Selanjutnya disebut sebagai-------------- Pemohon II;&lt;br /&gt;3. K.H.M. Yusuf Hasyim, Jabatan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, beralamat di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur;&lt;br /&gt;Selanjutnya disebut sebagai--------------- Pemohon III;&lt;br /&gt;4. H. Murwanto S, Jabatan Pengurus DPP Gerakan Patriot Indonesia, beralamat di Jalan Zeni AD VII No.9 Kompleks Zeni Kalibata, Jakarta Selatan;&lt;br /&gt;Selanjutnya disebut sebagai-------------- Pemohon IV;&lt;br /&gt;5. Abdul Mun’im, S.H, Jabatan Guru, beralamat di Kerajan Wetan Rt 05 Rw 05 Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur;&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;Selanjutnya disebut sebagai--------------- Pemohon V;&lt;br /&gt;6. Drs. Moh. Said, Jabatan Ketua Paguyuban Korban Kekejaman PKI Madiun, beralamat di Desa Takeran, Kecamatan Takeran, Magetan, Jawa Timur.&lt;br /&gt;Selanjutnya disebut sebagai-------------- Pemohon VI;&lt;br /&gt;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 17 Agustus 2006 memberikan kuasanya kepada :&lt;br /&gt;− Sumali, S.H., MH;&lt;br /&gt;− Deddy Prihambudi, S.H;&lt;br /&gt;− Dr. Eggy Sudjana, S.H;&lt;br /&gt;− Aris Budi Cahyono, S.H;&lt;br /&gt;Kesemuanya adalah Advokat dan Asisten pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Malang memilih domisili hukum di Kantor Jalan Raya Tlogomas No. 246 (Masjid AR Fahrudin Lt. 1), Telp. 0341-464318 Pswt 193 Malang- 65144 Jawa Timur. Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri;&lt;br /&gt;Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PARA PEMOHON;&lt;br /&gt;Telah membaca surat permohonan Pemohon;&lt;br /&gt;Telah mendengar keterangan dari Pemohon;&lt;br /&gt;Telah membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;&lt;br /&gt;Telah mendengar dan membaca keterangan tertulis Pemerintah;&lt;br /&gt;Telah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon;&lt;br /&gt;Telah memeriksa bukti-bukti;&lt;br /&gt;DUDUK PERKARA&lt;br /&gt;Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU KKR) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Senin tanggal 06 September 2006 dan telah diregistrasi pada hari Senin tanggal 11 September 2006 dengan Nomor 020/PUU-IV/2006, yang telah diperbaiki dan disampaikan melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2006;&lt;br /&gt;Menimbang, bahwa Pemohon didalam permohonannya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;A. DASAR HUKUM PERMOHONAN&lt;br /&gt;1. Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;&lt;br /&gt;2. Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya;&lt;br /&gt;3. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;&lt;br /&gt;4. Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormartan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya; serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;&lt;br /&gt;5. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”;&lt;br /&gt;6. Tap MPRS No. XXV/MPRS/Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme, Pasal 2 berbunyi: “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang”;&lt;br /&gt;7. Pasal 107b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, yang berbunyi: “ Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”;&lt;br /&gt;8. Pasal 107d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, yang berbunyi: “Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun,menyevbarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”;&lt;br /&gt;9. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi: “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum”;&lt;br /&gt;10. Pasal 43 Aayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc”;&lt;br /&gt;11. Bahwa ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sungguh-sungguh telah bertentangan secara konstitusional dengan ketentuan Pasal 28C Ayat (2);&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;&lt;br /&gt;B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON&lt;br /&gt;1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai pelaku sejarah peristiwa pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 (G 30 S) PKI dan sekaligus pegiat dan pengurus organisasi yang berkhidmat di dalam menangkal bangkitnya kembali organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini;&lt;br /&gt;2. Bahwa Pemohon berkeyakinan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 bukannya akan menyelesaikan dan menyembuhkan luka-luka lama yang pernah ditimbulkan oleh aksi sepihak PKI pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G 30 S) PKI, akan tetapi justru akan membangkitkan kembali sentimen ideologi dan dendam antar anak bangsa yang selama ini sudah berusaha dihapuskan dari memori kolektif bangsa;&lt;br /&gt;3. Bahwa Pemohon mengalami peristiwa traumatik akibat tragedi berdarah pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan pengkhianatan G 30 S PKI tahun 1965, saat ini sungguh-sungguh merasakan ketidak amanan dan muncul rasa ketakutan yang sangat beralasan yakni bangkitnya kembali ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme di tanah air akibat diberlakukannya Undang-Undang a quo;&lt;br /&gt;4. Bahwa Pemohon menganggap dengan berlakunya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), maka hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 D Ayat (1); Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28 C Ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sungguh-sungguh dirugikan oleh berlakunya UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR;&lt;br /&gt;C. Alasan Diajukannya Permohonan&lt;br /&gt;Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini secara objektif materi muatannya nyata-nyata membawa cacad hukum yang mendasar atau prinsipiil. Bahwa Undang-Undang a quo tidak saja potensial menciptakan ketidak pastian hukum dan sulit mewujudkan rasa keadilan, namun lebih banyak mendatangkan mudharat&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;ketimbang kemaslahatan bagi banyak orang di republik ini. Sehingga jika Undang-Undang a quo diimplementasikan dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat justru akan mengalami set back, oleh karena Undang-Undang a quo sangat potensial menimbulkan konflik di antara sesama anak bangsa yang pada akhirnya akan menjerumuskan bangsa ini ke jurang perpecahan dan kerusakan yang parah;&lt;br /&gt;Bahwa bukti cacad hukum yang dikandung oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 dapat dijumpai pada bagian konsiderans baik pada bagian Menimbang dan Mengingat ternyata hanya mencantumkan landasan sosiologis dan yuridis. Sedangkan landasan filosofis yaitu Pancasila ternyata tidak tercantum baik secara tegas (explisit verbis) maupun secara tersirat. Padahal kita semua mafhum bahwa Pancasila di republik ini tidak saja memiliki makna strategis dan fundamelntal sebagai common denominator, sebagai way of life atau weltanschaung kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Bahkan lebih dari pada itu, dalam konteks juridis Pancasila merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum”. Oleh karena itu patut dipertanyakan terhadap UU a quo, yakni: Nilai-nilai atau norma-norma hukum apakah yang dipakai sebagai basis atau pijakan pembentukan Undang-Undang KKR? Mengapa Pancasila baik sebagai sumber nilai atau norma yang paling tinggi dan sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum tidak dijadikan referensi filosofis oleh Undang-Undang KKR a quo? Atas ketiadaan jawaban tersebut dalam undang-undang a quo adalah rasional jika Pemohon berkeyakinan bahwa Undang-Undang KKR ini tidak saja bertentangan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan bertentangan dengan sumber norma hukum Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri yakni Pancasila;&lt;br /&gt;Bahwa sejarah perjalanan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan Republik Indonesia yang kini telah berusia 61 tahun pernah dan kerap diwarnai konflik sosial politik baik dalam aras horizontal maupun vertikal, dengan latar belakang yang cukup beragam seperti SARA dan juga faham idiologi atau&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;bahkan ingin mengganti idiologi Pancasila sebagaimana dijumpai pada peristiwa pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan peristiwa G 30 S PKI tahun 1965;&lt;br /&gt;Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam konsiderans Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 ditegaskan: “(a) Bahwa paham atau ajaran Komunisme/ Marxisme, Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila; (b) Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme, Leninisme khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah kemerdekaan RI telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah RI yang sah dengan jalan kekerasan; (c) Bahwa berhubung dengan itu perlu mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme, Leninisme;&lt;br /&gt;Bahwa Undang-Undang KKR yang dimaksudkan sebagai instrumen extra judicial untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya peristiwa pemberontakan PKI yang terjadi pada tahun 1948 dan 1965, justru tidak mencantumkan Pancasila sebagai acuan utama mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi;&lt;br /&gt;Bahwa sebagaimana kita pahami, Pancasila sebagai staats fundamental norm bersendikan lima sila di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Maha yang Esa yang kemudian ditegaskan di dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hal demikian ini sesungguhnya menegaskan bahwa sejatinya negara, masyarakat dan peradaban bangsa Indonesia dibangun dan disandarkan atas pijakan nilai-nilai relijius keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Oleh karenanya adalah sesuatu yang niscaya dan sesuai dengan common sense apabila di bumi nusantara ini tidak dikehendaki dan ada penolakan keras terhadap segala bentuk kegiatan yang tidak merefleksikan nilai-nilai relijius sebagaimana yang tertuang di dalam Pancasila. Pasalnya setiap aktivitas baik individu maupun kelompok, organisasi yang tidak menghadirkan nilai-nilai spiritual Ketuhanan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya (the ends justified means) bahkan dengan cara yang biadab dan bertentangan dengan agama sekalipun (Lihat Taufik Ismail,&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;Katastrofi Mendunia Marxisma Leninisma Stalinisma Maoisma Narkoba, Yayasan Titik Infinitum, 2004, h.25, 300 );&lt;br /&gt;Bahwasanya Pemohon juga mengetahui secara pasti tentang ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme yang pernah dipraktekkan oleh organisasi illegal Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun oleh organisasi onderbouwnya di Indonesia adalah jelas-jelas bertentangan dengan Ideologi Pancasila. Tidak saja bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi juga dengan Sila-sila lainnya seperti Kemanusiaan yang Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kerakyatan/Keadialan; dan Keadilan Sosial.&lt;br /&gt;Bahwa Pemohon sebagai pegiat gerakan anti komunis di Indonesia dan sekaligus sebagai saksi sejarah terhadap kekejaman dan keganasan organisasi PKI di tahun 1965, dan memiliki hak-hak konstitusional berupa jaminan, pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi; demikian pula berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya; sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28C Ayat (2); Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jelas dirugikan secara konstitusional akibat kekhawatiran dan perasaan traumatik yang cukup beralasan terhadap isi materi Undang-Undang KKR yang dimaksudkan sebagai instrumen di dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lampau tersebut yang justru akan mengampuni dan melegitimasi ideologi dan organisasi yang berseberangan dengan Pancasila;&lt;br /&gt;Selanjutnya bukti bahwa Undang-Undang KKR ini jika diimplementasikan justru akan mendatangkan lebih banyak mudaharat (keburukan) nya ketimbang maslahat (manfaat) nya, dapat kita simak dari pendapat berbagai pegiat HAM dan sejarawan sebagaimana berikut ini:&lt;br /&gt;Priscillia B Hayner: “....kendati demikian, harus dikatakan bahwa adanya KKR tidak lantas secara otomatis berarti telah berlangsung pemulihan pada semua tingkatan. Menurut saya hal itu harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh kesadaran. Saya tidak berani berpikir tentang manfaat KKR tatkala kita&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;membicarakan resiko dalam usaha ini. Kita tidak bisa bersikap naif dengan mengatakan bahwa menggali masa lampau senantiasa membawa pemulihan, karena yang lebih sering terjadi dalam usaha ini adalah timbulnya rasa “sakit”. Karenanya saya lebih setuju dalam jangka panjang akan lebih baik kalau kita mendorong keterlibatan masyarakat luas guna menghadapi langsung isu-isu tersebut. Upaya ini harus dilakukan secara hati-hati karena dapat memunculkan konflik baru dalam bentuk lain, baik pada aras komunitas ataupun individu tatkala kita telah membeberkan data. Korban bisa mengalami trauma kedua kali jika setelah menceritakan pengalamannya malah tidak mendapat semestinya” (lihat Ifdhal Kasim; Eddie Riyadi T., Kebenaran vs Keadilan, Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Elsam, 2003, h.21);&lt;br /&gt;Asvi Warman Adam: “... Akan tetapi yang menjadi masalah bagi kalangan sejarawan adalah penggunaan sumber merupakan keniscayaan. Sumber itu bisa dari arsip, bisa juga dari sumber lisan. Tampaknya dalam banyak kasus persoalan arsip telah menjadi masalah yang mendasar. Bahkan saya mendengar arsip mengenai Tanjung Priok saja sudah sangat susah ditemukan..... Memang sistem kearsipan yang kita miliki sangat lemah. Secara otomatis persoalan ini akan mengganggu proses kerja KKR nantinya.... Sehingga yang harus diwaspadai jangan sampai KKR menjadi arena balas dendam. Karena saya mendengar ada suara perempuan yang menunggu kesempatan membalas sakit hatinya selama bertahun-tahun” (lihat Ifdhal Kasim; Eddie Riyadi T., Kebenaran vs Keadilan, Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Elsam, 2003, h. 149-150);&lt;br /&gt;Rachland Nasidik: “Dalam menghadapi past human rights abuses, saya sangat keberatan kalau pilihan terbaik yang diambil adalah KKR... Kalau memang pilihan kita adalah rekonsiliasi, maka pertanyaannya adalah rekonsiliasi antara siapa? Itu saya kira satu masalah besar....Kalau dibandingkan dengan situasi Afrika Selatan, kita mempunyai kebutuhan yang berbeda dengan konteks sosial politik di negara tersebut. KKR di sana dibentuk pertama-tama untuk menjawab kebutuhan meredakan tindak kekerasan yang terjadi. Dan harus diingat, proses rekonsiliasi di sana sepenuhnya adalah hasil dari politik negoisasi antara Nelson Mandela dengan rezim politik apartheid. Persetujuan yang dicapai adalah semua dilupakan dan pelakunya diberikan&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;pengampunan. Memang betul terdapat proses pencarian kebenaran, utamanya adalah court convention, guna pemberian amnesti. Sementara proses pemulihan korban dijalankan melalui testimoni.... Tetapi menurut saya di Indonesia kebutuhannya sama sekali berbeda, tidak ada kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi seperti di Afrika Selatan...Tapi yang terjadi di Indonesia menurut saya, sepenuhnya tidak hanya state violence, di sini terjadi problem rasialisme yang berhimpitan dengan kekuasaan.....Past human rights abuses di Indonesia betul-betul state violence, sehingga tidak ada kebutuhan guna meniru Afrika Selatan. Di sisi lain, kebutuhan kita bukanlah menghentikan kekerasan, tapi justru guna mencegah kejadian di masa lampau agar tidak terulang, sehingga yang dibutuhkan adalah justice ketimbang rekonsiliasi” (lihat Ifdhal Kasim; Eddie Riyadi T., Kebenaran vs Keadilan, Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Elsam, 2003, h. 52-55);&lt;br /&gt;Bahwa Pemohon dalam hal ini sangat sependapat dengan pendapat para pakar yang dikutip di atas, yakni bahwa Undang-Undang KKR ini menyimpan resiko amat dahsyat untuk menimbulkan konflik sosial politik baru di antara sesama anak bangsa, yakni Undang-Undang KKR ini dipakai sebagai ajang pelampiasan balas dendam oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, tentu saja dalam hal ini termasuk mereka-mereka para aktivis gerakan dan keturunan anggota eks organisasi terlarang PKI yang memposisikan dirinya sebagai korban;&lt;br /&gt;Bahwa menurut Pemohon keberadaan Undang-Undang KKR a quo sejatinya adalah tidak wajib, bahkan kelahirannya lebih didasarkan oleh sikap apriori dan sikap ketidak percayaan (distrust) terhadap lembaga Pengadilan HAM Ad Hoc. Padahal secara a posteriori belum ada tuntutan atau vonnis dari khalayak masyarakat bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc sudah harus masuk kotak. Oleh karena itu adalah rasional jika kemudian dipertanyakan untuk apa menambah-nambah institusi yang baru jika keberadaannya justru menambah masalah dan bukannya menyelesaikan masalah;&lt;br /&gt;Bahwa Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, berbunyi: “Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi”. Berdasarkan pasal&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;tersebut, Pemohon menilai bahwa keberadaan Undang-Undang KKR ini tidaklah urgen dan tidak obyektif, oleh karena tidak satupun produk hukum yang mewajibkan untuk lahirnya Undang-Undang KKR. Artinya keberadaan Undang-Undang KKR a quo boleh ada dan boleh juga tidak ada;&lt;br /&gt;Bahwa Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, menandaskan: “Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc”. Oleh karena itu adalah tidak beralasan sama sekali jika ada sebagian orang mengkhawatirkan jika Undang-Undang KKR di makzulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka tidak ada lagi instrumen hukum yang tersedia untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam hal ini jawabnya adalah jelas Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM lah yang digunakan;&lt;br /&gt;Bahwa berdasarkan keyakinan dan rasionalitas objektif terhadap Undang-Undang KKR ini lebih banyak mudeharatnya daripada maslahatnya, dan kehadirannya bukanlah bersifat wajib dan mendesak. Pemohon merasa bahwa sekali lagi hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana ditubuhkan dalam Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 secara potensial akan sulit diwujudkan secara optimal;&lt;br /&gt;Selanjutnya Pemohon akan membuktikan bahwa Undang-undang a quo tidak akan mampu menjamin terwujudnya dimensi kepastian hukum dan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang pernah terlibat peristiwa konflik sosial politik yang diwarnai aksi pelanggaran HAM berat di masa lalu, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, yaitu dapt dijumpai pada konsep atau definisi yang merupakan kata kunci di dalam Undang-Undang KKR, yakni: Kebenaran, Rekonsiliasi, dan Korban;&lt;br /&gt;Bahwa apa yang dimaksud dengan Kebenaran dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang KKR adalah “kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat baik mengenai korban, tempat, maupun waktu”. Namun sayangnya di dalam Undang-undang a quo tidak dijumpai pasal-pasal yang menjelaskan tentang ukuran atau norma kebenaran suatu peristiwa tersebut, apakah peristiwa pelanggaran HAM tersebut secara valid dan obyektif benar-benar terjadi atau sekedar rekayasa semata. Jelasnya Undang-undang a quo tidak menjelaskan&lt;br /&gt;12&lt;br /&gt;prosedural pembuktian dan alat-alat bukti apakah yang wajib digunakan oleh KKR dan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, untuk membenarkan legal standing dan claim nya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat terhadap dirinya (korban). Oleh karena itu Validitas dan efektifitas konsep dan pembuktian Kebenaran menurut Undang-Undang KKR ini menjadi subjektif dan tidak terukur. Tegasnya Undang-Undang KKR ini sangat susah untuk diwujudkan aspek kepastian hukum (certainty);&lt;br /&gt;Bahwa Pemohon yang merupakan pengurus Gerakan Patriot yakni salah satu komponen masyarakat yang turut serta dalam Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) dan berdialog dengan Pansus RUU KKR, pernah menyampaikan usulan tentang konsep kebenaran, yang intinya adalah bahwa pengungkapan kebenaran harus tunduk pada pertimbangan-pertimbangan: (1) Tunduk pada hukum sebab-akibat atau kelayakan, artinya suatu peristiwa jangan hanya diungkap dalam suatu momen saja tetapi dalam suatu proses dinamika; (2) Tunduk pada logika Psikologi massa artinya peristiwa perorangan tidak terlepas dari peristiwa antar kelompok yang lebih besar dimana masing-masing termasuk di dalamnya; (3) Sangat dipengaruhi anggapan atau opini masyarakat dalam memberikan penilaian/bobot kesalahan atau pelanggaran; (4) Sangat banyak sedikit kasus dan kelengkapan serta kemudahan atau kesulitan mendapat alat bukti; (5) faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan terjadinya distorsi di dalam mengungkapkan kebenaran. Namun sayangnya usulan Pemohon tersebut diabaikan oleh DPR;&lt;br /&gt;Bahwa penggunaan diksi atau kosa kata “Rekonsiliasi” sebagai titel Undang-Undang KKR bukan saja menimbulkan persoalan sosial-politis namun juga tak pelak menimbulkan problem yuridis. Sebagaimana dijumpai pada Pasal 1 Ayat (2) rekonsiliasi adalah “hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka rangka menyelesaikan pelanggaran HAM berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa”. Menurut Pemohon konsep atau batasan pengertian rekonsiliasi yang digunakan oleh Undang-undang a quo sungguh absurd dan a historis. Pasalnya Undang-undang a quo secara sengaja telah mengonstruksi sejarah dan peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau dengan sedemikian rupa sehingga seolah-olah seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau dan seluruh korban&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;pelanggaran HAM adalah orang-orang yang tidak bersalah (innocence) ataupun kalau itu berupa organisasi maka organisasi tersebut adalah legal. Padahal secara objektif terdapat peristiwa kelam di dalam sejarah peradaban Indonesia yang justru dilakukan oleh orang-orang dan atau mereka yang tergabung dalam organisasi yang dinyatakan haram untuk hidup di bumi Indonesia, yakni organisasi PKI, hal mana jelas ditegaskan oleh ketentuan Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jo Pasal 107 (b) dan (d) Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Oleh karena itu ada0lah masuk akal jika kemudian dipertanyakan: apakah mereka-mereka yang jelas-jelas menjadi anggota PKI dan antek-anteknya dan kebetulan menjadi korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu, termasuk juga dalam katagori mereka yang berhak melakukan rekonsiliasi dan bahkan berhak memperoleh restitusi dan kompensasi? Kalau jawabannya adalah boleh, maka inilah metode efektif untuk memutarbalikkan fakta sejarah. Oleh karena bisa jadi yang dulu dianggap penjahat setelah rekonsiliasi tiba-tiba menjadi pahlawan dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu ekses lain dari rekonsiliasi yang difasilitasi oleh UU KKR ini dan justru mencemaskan dan menakutkan Pemohon adalah bakal bangkitnya kembali gerakan komunis di Indonesia. Inilah lonceng kebangkitan dan era come back nya ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia. Kalau itu yang diharapkan yaitu upaya pengaburan sejarah dan upaya legalitas ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia, maka Pemohon adalah warga negara yang paling depan untuk pasang badan untuk menolak rekonsiliasi;&lt;br /&gt;Bahwa menurut Pemohon, secara teori hukum seharusnya konsep tentang Rekonsiliasi maupun pasal-pasal Undang-Undang KKR yang menyangkut ketentuan rekonsialiasi, mencantumkan klausula pengecualian atau exit clausula atau exceptional law. Oleh karena secara sosiologis peristiwa maupun pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu, ternyata tidak semuanya dapat diputihkan. Faktanya hingga saat ini realitas obyektif menunjukkan bahwa bangsa ini telah bersiteguh dan bersikokoh untuk tidak menghapus dari memori kolektifnya terhadap dosa yang pernah dilakukan oleh organisasi PKI, bahkan secara konsensus nasional pun mind set rakyat Indonesia tersebut dipositifkan di dalam produk Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 jo Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan&lt;br /&gt;14&lt;br /&gt;Terhadap Keamanan Negara Oleh karena itu menurut hemat Pemohon Undang-Undang KKR yang tidak mencantumkan produk Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 jo. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 sebagai indikator yang valid dan objektif di dalam mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi adalah Undang-undang yang improper, unwisdom dan invalid;&lt;br /&gt;Bahwa Pemohon sangat menyangsikan mekanisme rekonsiliasi di dalam Undang-Undang KKR ini bisa memenuhi aspek keadilan semua pihak serta dapat berlaku efektif. Pasalnya dalam konteks penyelenggaraan rekonsiliasi yang berkaitan dengan pelanggaran/pengkhianatan terhadap pancasila, tidak diketemukan ketentuan di dalam Undang-undang a quo yang mempersyaratkan kewajiban untuk menyatakan penyesalan atau pertobatan dan permintaan maaf atas pengkhianatan institusi/partai/golongannya yang telah terbukti melakukan tindakan pengkhianatan ataupun tindak subversi lainnya;&lt;br /&gt;Bahwa menurut Pemohon Undang-Undang KKR a quo secara objektif tidak relevan dan tidak signifikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia terutama berkenaan dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau. Bahwa kebutuhan utama Pemohon saat ini adalah keadilan bukannya rekonsiliasi. Oleh karena itu institusi Pengadilan HAM Ad Hoc dirasakan sudah cukup untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dimasa lalu, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 43 Ayat (1) UU Pengadilan HAM Ad Hoc: “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc”;&lt;br /&gt;Bahwa tiadanya dimensi kepastian dan keadilan di dalam implementasi Undang-Undang KKR nantinya, terutama berkenaan dengan konsep kebenaran dan rekonsiliasi tersebut, maka Pemohon in casu merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C Ayat (2); Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 secara potensial akan sulit untuk diwujudkan secara optimal;&lt;br /&gt;Selanjutnya mengenai rumusan tentang korban yang menurut Pemohon sangat tidak relevan oleh karena bersifat ekstentif yaitu memasukkan ahli waris dalam katagori korban. Hal demikian dapat kita simak dari rumusan korban di dalam Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang KKR yakni: “korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik,&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;mental, maupun emosional, kerugian korban atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah ahli warisnya”. Menurut hemat Pemohon perluasan subyek hukum korban yang demikian ini sangat potensial untuk terjadinya distorsi dan manipulasi terhadap proses KKR itu sendiri. Setidaknya ada dua problem mendasar yang muncul sebagai konsekuensi logis diperluasnya klasifikasi korban, yaitu: Pertama, Pembuktian jati diri atau identitas ahli waris, apakah seseorang itu betul-betul valid sebagai ahli waris korban ataukah hanya sekedar mengaku-ngaku saja dan bagaimana pembuktiannya apakah cukup dengan dokumen kartu keluarga misalnya; dan bagaimana jika tidak memiliki dokumen haruskah menghadirkan saksi-saksi; bagaimana kriteria saksi dan kekuatan kebenaran keterangan saksi tersebut. Kedua, masalah pembuktian tentang kebenaran telah terjadinya pelanggaran HAM berat atas orang tuanya. Jelasnya mana mungkin seorang ahli waris yang tidak mengalami sendiri (testimonium de auditu) dapat menjadi pihak yang mengadukan bahwa hak-hak orang tuanya telah dilanggar dan untuk selanjutnya memperoleh restitusi dan atau kompensasi. Kalau sebatas hak-hak ekonomi keperdataan hal demikian mudah dibuktikan melalui surat-surat, akan tetapi kalau pelanggaran HAM berupa kekerasan fisik sedangkan orang tuanya sudah meninggal dunia, lantas bagaimana membuktikan kebenaran pengaduan tersebut. Apalagi biasanya kekerasan fisik akibat pelanggaran HAM berat tidak mungkin dilengkapi dengan medical record atau pun visum et repertum. Jadi adalah mustahil apabila ahli waris dikatagorikan sebagai korban, kalau sebatas menerima restitusi dan atau kompensasi itu memang benar, akan tetapi kalau menjadi pihak atau subyek yang mengajukan pengaduan kepada KKR sungguh sesuatu yang musykil.&lt;br /&gt;Bahwa terhadap ekstentifnya batasan korban di dalam UU KKR ini, maka Pemohon in casu merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C Ayat (2); Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara potensial akan sulit untuk diwujudkan secara optimal;&lt;br /&gt;Bahwa sebagai penutup, Pemohon ingin menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemohon tidak menolak rekonsiliasi yang dilakukan dengan jujur, adil dan bermaslahat serta dikemas dengan mekanisme yang elegant dan fair.&lt;br /&gt;16&lt;br /&gt;Sebagaimana diajarkan oleh agama dan keyakinan kami bahwa Tuhan saja mengampuni hambanya yang pendosa dengan syarat melakukan taubat yang nasuha (murni). Dan sementara itu agama Pemohon juga menganjurkan agar menjadi manusia pemaaf dan memperkuat tali silaturrahim dengan sesama. Dalam konteks ini Pemohon sebagai manusia biasa yang dlaif dan khilaf tentunya tidak berpretensi menjadi yang paling benar dan bersikap melebihi Tuhan. Oleh karena itu dalam kesempatan ini Pemohon ingin menghadirkan satu bait puisi yang ditulis Rendra yang tercantum dalam kumpulan puisinya yang berjudul Sajak Potret Pembangunan :&lt;br /&gt;Aku mendengar jerit hewan terluka;&lt;br /&gt;Ada orang memanah rembulan;&lt;br /&gt;Ada anak burung jatuh dari sarangnya;&lt;br /&gt;Kesaksian harus diberikan;&lt;br /&gt;Agar kehidupan tetap terjaga;&lt;br /&gt;Demikian uraian dalil-dalil yang Pemohon ajukan sebagai dasar Pengajuan Pemohonan Pengujian Bagian Konsiderans; Pasal 1 Ayat (1); Pasal 1 Ayat (2); dan Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.&lt;br /&gt;Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan memutuskan sebagai berikut :&lt;br /&gt;- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;&lt;br /&gt;- Menyatakan Bagian Konsiderans; Pasal 1 Ayat (1); Pasal 1 Ayat (2); dan Pasal 1 Ayat (5) UndangUundang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.&lt;br /&gt;- Menyatakan materi muatan pada Bagian Konsiderans; Pasal 1 Ayat (1); Pasal 1 Ayat (2); dan Pasal 1 Ayat (5) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.&lt;br /&gt;17&lt;br /&gt;- Mohon keadilan yang seadil-adilnya.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat/tertulis yang di lampirkan dalam permohonan dan bukti tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 November 2006. Bukti-bukti tersebut oleh Pemohon telah dibubuhi materai dengan cukup, dan berupa tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P- 12 yaitu:&lt;br /&gt;1. Bukti P- 1. Fotokopy Surat Kuasa Pemohon;&lt;br /&gt;2. Bukti P- 2 Fotokopy Kartu Identitas Pemohon ;&lt;br /&gt;3. Bukti P- 3 Fotokopy Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun&lt;br /&gt;1945&lt;br /&gt;4. Bukti P- 4 Fotokopy Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966;&lt;br /&gt;5. Bukti P- 5 Fotokopy Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR;&lt;br /&gt;6. Bukti P- 6 Fotokopy Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara;&lt;br /&gt;7. Bukti P- 7 Fotokopy Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;&lt;br /&gt;8. Bukti P- 8 Fotokopy Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;&lt;br /&gt;9. Bukti P-9a Fotokopy kesaksian dan pesan;&lt;br /&gt;Bukti P-9b Fotokopy Kesaksian Penyerobotan Tanah (lahan) milik PG Ngadirejo oleh BTI/PKI di Jengkol Kec. Plosoklaten, Kab Kediri atas nama H. MOH. IBRAHIM.&lt;br /&gt;Bukti P-9c Kesaksian H. Masduqi Moeslim;&lt;br /&gt;Bukti P-9d Kesaksian mengenai Penyerobotan Tanah (Lahan) Milik PG. Ngadirejo oleh BTI/PKI di Jengkol Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang diajukan oleh Setiarsa, SH;&lt;br /&gt;Bukti P-9e Kesaksian mengenai Penyerobotan Tanah (Lahan) Milik PG. Ngadirejo oleh BTI/PKI di Jengkol Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang diajukan oleh Basori;&lt;br /&gt;Bukti P-9f Nama-nama Korban Umat Islam dan Para Tokoh Umat Islam Yang di Bunuh Oleh Kebiadaban Gerombolan PKI di Blitar Selatan Tahun 1965-1968;&lt;br /&gt;18&lt;br /&gt;Bukti P-9g Keterangan korban mengenai Dampak Psikologis Penyiksaan dan Pembantaian Umat Islam dan Para Tokoh Umat Islam Oleh Gerombolan PKI di Blitar Selatan 1967-1968 sebelum operasi Trisula;&lt;br /&gt;Bukti P-9h Giat Radikal Kiri;&lt;br /&gt;10. Bukti P-10 Poster Aku Bangga Jadi Anak PKI&lt;br /&gt;Bukti P-10b Fotokopy MEMORADUM Forum Koordinasi Korban Peristiwa ‘65 dalam acara Dengar pendapat dengan PANSUS RUU tentang KKR. Jakarta 19 Nopember 2003.&lt;br /&gt;11. Bukti P-11 Copy elektronik (VCD) tentang kesaksian keluarga koban dan masyarakat atas kekejaman PKI di beberapa daerah di Jawa Timur;&lt;br /&gt;12. Bukti P-12 Kliping koran dari Media cetak Kompas terbitan sabtu 4 November 2006 Mengenai KKR sudah kehilangan Momentum;&lt;br /&gt;Menimbang bahwa selain memberikan keterangan lisan di persidangan, pihak pemerintah juga memberikan keterangan tertulis, bertanggal 13 November 2006 pada persidangan hari Senin tanggal 13 November 2006, di terima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 13 November 2006, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;&lt;br /&gt;I. UMUM&lt;br /&gt;Hak asasi manusia (human rights) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, yang bersifat universal dan kekal abadi. Karena itu hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, ditegakan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun baik orang per-orang sebagai individu maupun oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;Pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violations of human rights) yang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida (crimes again humanity, genocide), yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi guna mencapai persatuan dan kesatuan&lt;br /&gt;19&lt;br /&gt;nasional. Pengungkapan kebenaran juga bertujuan untuk kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi.&lt;br /&gt;Selain amanat tersebut diatas, pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini juga didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional yang menugaskan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai lembaga ekstra yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dalam undang-undang.&lt;br /&gt;Untuk menelusuri dan mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan: Ayat (1) ”Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi”; Ayat (2) ”Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dibentuk dengan Undang-Undang”.&lt;br /&gt;Selain bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komisi ini juga melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah yang ditempuh adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Pembentukan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi antara lain didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violations of human rights) yang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida (crimes againt humanity, genocide) yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;Asasi Manusia, yang sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas, sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap korban. Selain belum mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi atas penderitaan yang mereka alami, pengabaian atas tanggung jawab ini telah menimbulkan ketidakpuasan, sinisme, apatisme, dan ketidakpercayaan yang besar terhadap institusi hukum karena negara dianggap memberikan pembebasan dari hukuman kepada para pelaku.&lt;br /&gt;2. Penyelesaian secara menyeluruh terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violations of human rights) yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sangat urgen dan mendesak untuk segera dilakukan karena masih adanya sikap sebagian masyarakat yang cenderung sinis, apatis dan tidak puas terhadap cara penanganan Pemerintah pada pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Disamping itu, faktor ketegangan politik yang terjadi di negara kesatuan Republik Indonesia juga tidak boleh diabaikan dan dibiarkan terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian penyelesaiannya.&lt;br /&gt;3. Dengan diungkapkannya kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (The truth and reconsiliation commission) diharapkan dapat diwujudkan rekonsiliasi guna menegakkan persatuan dan kesatuan nasional.&lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi secara substansial berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini tidak mengatur tentang proses penuntutan hukum (due process of law), tetapi lebih terfokus mengenai pencarian dan pengungkapan kebenaran, pertimbangan amnesti, pemberian konpensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli&lt;br /&gt;21&lt;br /&gt;warisnya, sehingga diharapkan akan membuka jalan bagi proses rekonsiliasi dan persatuan nasional.&lt;br /&gt;Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (The truth and reconsiliation commission), pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asai Manusia harus diidentifikasi. Apabila pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, maka pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.&lt;br /&gt;Apabila permohonan amnesti tersebut beralasan dan cukup memadai untuk dikabulkan, Presiden dapat menerima permohonan tersebut, dan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, harus diberikan kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi. Apabila permohonan amnesti ditolak oleh Presiden maka kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi tidak diberikan oleh negara, dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut ditindaklanjuti untuk diproses/diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;Apabila terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diperiksa dan diputus oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, maka Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc (Pengadilan HAM Ad Hoc) tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut , kecuali apabila permohonan amnesti ditolak oleh Presiden. Demikian pula sebaliknya, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc (Pengadilan HAM Ad Hoc) maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak berwenang untuk menangani penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut. Dengan demikian, putusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc bersifat final dan mengikat (final and binding).&lt;br /&gt;Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (The truth and reconsiliation commission), dibentuk berdasarkan asas-asas kemandirian, bebas dan tidak memihak;&lt;br /&gt;22&lt;br /&gt;kemaslahatan; keadilan; kejujuran; keterbukaan; perdamaian; dan persatuan bangsa. Kedepan diharapkan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violations of human rights) yang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida (crimes againt humanity, genocide) yang terjadi pada masa lalu dapat diselesaikan diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian (rekonsiliasi) sesama anak bangsa dalam rangka menegakkan persatuan dan kesatuan nasional dengan semangat saling pengertian dan saling memaafkan.&lt;br /&gt;II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu :&lt;br /&gt;a. perorangan warga negara Indonesia;&lt;br /&gt;b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;&lt;br /&gt;c. badan hukum publik atau privat; atau&lt;br /&gt;d. lembaga negara.&lt;br /&gt;Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;Lebih lanjut berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI, pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu :&lt;br /&gt;a. adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;&lt;br /&gt;b. bahwa hak konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;&lt;br /&gt;23&lt;br /&gt;c. bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;&lt;br /&gt;d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;&lt;br /&gt;e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.&lt;br /&gt;Menurut para Pemohon dalam permohonannya bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 5, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, maka hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;Karena itu, perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Juga apakah kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.&lt;br /&gt;Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon yang menyatakan dirinya sebagai perseorangan dalam permohonannya tidak secara tegas menguraikan dan menjelaskan hak dan/kewenangan konstitusional mana yang dirugikan atas keberlakuan beberapa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, karena para Pemohon hanya menguraikan tentang pengalaman pribadi yang mengerikan dan menimbulkan peristiwa traumatik akibat tragedi berdarah pemberontakan dan penghianatan G. 30 S PKI, selain itu para Pemohon juga sangat mengkhawatirkan bangkitnya kembali oganisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ideologi Komunisme, Marxisme, Leninisme yang pada gilirannya dapat menimbulkan perpecahan diantara anak bangsa di Republik Indonesia.&lt;br /&gt;24&lt;br /&gt;Kemudian jika para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, maka hal ini perlu dipertanyakan hak konstitusional para Pemohon mana yang dirugikan?, apakah para Pemohon sebagai perseorangan itu sendiri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas pondok pesantren, ataupun persatuan guru pada umumnya, karena Para Pemohon juga tidak secara tegas dan rinci menjelaskan siapa yang sebenarnya dirugikan atas keberlakuan undang-undang a quo.&lt;br /&gt;Pemerintah berpendapat para Pemohon baik yang berprofesi sebagai ketua sebuah yayasan dan/atau paguyuban, pengasuh pondok pesantren maupun guru nyata-nyata tidak terganggu, tanpa terkurangi sedikitpun dan melaksanakan aktifitas yang berjalan sebagaimana mestinya atas berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sehingga tidak terdapat hubungan spesifik (khusus) maupun hubungan sebab akibat (causal verband), juga tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan yang bersifat faktual maupun potensial antara Pemohon dengan konstitusionalitas keberlakuan undang-undang a quo.&lt;br /&gt;Karena itu Pemerintah meminta kepada para Pemohon melalui Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan secara sah terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Pemerintah beranggapan bahwa tidak terdapat dan/atau telah timbul kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon atas keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, karena itu kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan pengujian ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemerintah memohon agar Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, berikut ini disampaikan penjelasan Pemerintah atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun&lt;br /&gt;25&lt;br /&gt;2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;III. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan anggapan para Pemohon dalam permohonannya bahwa Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang menyatakan:&lt;br /&gt;Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :&lt;br /&gt;1. Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.&lt;br /&gt;2. Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.&lt;br /&gt;3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independent yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.&lt;br /&gt;4. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;5. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.&lt;br /&gt;Ketentuan tersebut diatas dianggap bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;26&lt;br /&gt;Pasal 28C Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya “.&lt;br /&gt;Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“.&lt;br /&gt;Pasal 28G Ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang meupakan hak asasi “.&lt;br /&gt;Pasal 29 Ayat (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “&lt;br /&gt;Berkaitan dengan keberatan/anggapan tersebut diatas, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut :&lt;br /&gt;A. Penjelasan sosiologis dan filosofis terbentuknya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.&lt;br /&gt;Bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Bahwa adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violations of human rights) yang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida (crimes againt humanity, genocide) yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas, sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap korban. Selain belum mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi atas penderitaan yang mereka alami, pengabaian atas tanggung jawab ini telah menimbulkan ketidakpuasan, sinisme, apatisme, dan ketidakpercayaan yang besar terhadap institusi hukum karena negara dianggap memberikan pembebasan dari hukuman kepada para pelaku.&lt;br /&gt;27&lt;br /&gt;2. Bahwa Penyelesaian secara menyeluruh terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violations of human rights) yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sangat urgen dan mendesak untuk segera dilakukan karena masih adanya sikap sebagian masyarakat yang cenderung sinis, apatis dan tidak puas terhadap cara penanganan Pemerintah pada pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Selain itu, faktor ketegangan politik yang terjadi di negara kesatuan Republik Indonesia juga tidak boleh diabaikan dan dibiarkan terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian penyelesaiannya.&lt;br /&gt;3. Bahwa dengan diungkapkannya kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (The truth and reconsiliation commission) diharapkan dapat diwujudkan rekonsiliasi guna menegakkan persatuan dan kesatuan nasional.&lt;br /&gt;4. Bahwa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (The truth and reconsiliation commission) merupakan sebuah ikhtiar kolektif yang mengedepankan ”nilai-nilai islah” dan ”saling memaafkan” dari bangsa Indonesia dalam rangka perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia, yang pada masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat (gross violations of human rights) seringkali dinisbikan bahkan dianggap tidak ada, bahkan tanpa dipermasalahkan dan diselidiki siapa pelaku, siapa korbannya dan berapa jumlah korbannya.&lt;br /&gt;5. Bahwa dengan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat kedepan diharapkan tidak terulang dan terjadi lagi, seperti pepatah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (The truth and reconsiliation commission) Argentina yang menyebutnya sebagai “Nunca Ma’as” (jangan terulang lagi), di Afrika Selatan menggunakan istilah “to forgive but not to forget”, atau&lt;br /&gt;28&lt;br /&gt;dengan sindiran yang menggelitik “Tu paux marcher sur I’Afrique, mais n’est marche pas sur I’Africain” (anda boleh berjalan diatas tanah Afrika, tetapi jangan sekali-kali berjalan diatas orang Afrika).&lt;br /&gt;Sehingga dengan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dengan mengedepankan semangat “nilai-nilai islah” dan “saling memaafkan” atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu, kedepan diharapkan segera dapat terwujud rekonsiliasi nasional dalam rangka memantapkan persatuan dan kesatuan nasional.&lt;br /&gt;B. Penjelasan atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dimohonkan untuk diuji, yaitu sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 5 Undang-Undang a quo terdapat pada Ketentuan Umum (Bab I) yang memuat tentang batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan dan hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan (Lampiran C.1.74. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).&lt;br /&gt;2. Bahwa karena Ketentuan Umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim yang berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberikan penjelasan, karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa, secara utuh dan bulat sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda (multy interpretation), yang pada gilirannya dapat menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid).&lt;br /&gt;3. Bahwa Ketentuan Umum juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan istilah-istilah yang belum dikenal oleh masyarakat, selain itu ketentuan umum juga dapat dikatakan sebagai roh/jantungnya suatu undang-undang, karena digunakan untuk merumuskan pengertian dalam pasal-pasal berikutnya.&lt;br /&gt;29&lt;br /&gt;Dari uraian diatas, maka jikalaupun anggapan para Pemohon itu benar adanya, dimana materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dimohonkan untuk diuji dianggap tidak sesuai dengan implementasi dilapangan, karena dianggap potensial dapat menimbulkan konflik sosial politik diantara sesama anak bangsa yang pada akhirnya akan menjerumuskan bangsa ini kejurang perpecahan dan kerusakan yang parah, maka hal tersebut tidak berkaitan dengan konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang, tetapi berkaitan dengan penerapan norma undang-undang itu sendiri.&lt;br /&gt;Selain itu, Pemerintah juga tidak sependapat dengan anggapan para Pemohon yang menganggap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, telah menimbulkan ketidakpastian hukum (onrechtszekerheid), dan lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang kemaslahatan bagi orang banyak. Justru sebaliknya dengan diberlakukannya undang-undang ini dapat menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid), antara lain :&lt;br /&gt;a. Terdapatnya kepastian model atau pilihan penyelesaian apakah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau Pengadilan HAM Ad Hoc atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;b. Terdapatnya kepastian diketahuinya pelaku dan korban atas kejahatan pelangaran hak asas manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu.&lt;br /&gt;c. Terdapatnya kepastian untuk memperoleh amnesti bagi pelaku kejahatan pelangaran hak asasi manusia yang berat, disisi lain terdapatnya kepastian korban dan/atau ahli warisnya untuk memperoleh kompensasi dan restitusi.&lt;br /&gt;Dari uraian tersebut diatas, Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tidak merugikan hak dan/atau&lt;br /&gt;30&lt;br /&gt;kewenangan konstitusional para Pemohon, dan tidak bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;IV. KESIMPULAN&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut diatas, Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);&lt;br /&gt;2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon (void) seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);&lt;br /&gt;3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;&lt;br /&gt;4. Menyatakan: Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;5. Menyatakan Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan keterangan tertulis, bertanggal kosong November 2006 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 28 November 2006 pukul 13.20 WIB, menerangkan sebagai berikut;&lt;br /&gt;A. Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi yang Dimohonkan Uji Materiil :&lt;br /&gt;1. Bagian Konsideran, bahwa bagian konsideran menimbang dan mengingat hanya mencantumkan landasan sosiologis dan yuridis. Sedangkan&lt;br /&gt;31&lt;br /&gt;landasan filosofis yaitu Pancasila tenyata tidak tercantum baik secara tegas maupun secara tersirat.&lt;br /&gt;2. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.&lt;br /&gt;3. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.&lt;br /&gt;4. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.&lt;br /&gt;Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:&lt;br /&gt;1. Pasal 28C Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;&lt;br /&gt;2. Pasal 28D Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;&lt;br /&gt;3. Pasal 28G Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.&lt;br /&gt;32&lt;br /&gt;4. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.&lt;br /&gt;B. Hak-hak Konstitusional Pemohon yang Dilanggar :&lt;br /&gt;1. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu. Dalam undang-undang a quo tidak ditemui pasal-pasal yang menjelaskan tentang ukuran atau norma kebenaran suatu peristiwa tersebut. Undang-undang a quo tidak menjelaskan prosedural pembuktian dan alat-alat bukti apakah yang wajib digunakan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan para korban HAM berat di masa lalu untuk membenarkan legal standing dan tuntutannya. Validitas dan efektivitas konsep dan pembuktian kebenaran menurut undang-undang a quo menjadi subjektif dan tidak terukur.&lt;br /&gt;2. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.&lt;br /&gt;Menurut Pemohon pengertian Rekonsiliasi dianggap absurd dan a historis. Hal ini karena undang-undang a quo secara sengaja telah mengkonstruksi sejarah dan peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau sedemikian rupa sehingga seolah-olah seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lampau dan seluruh korban adalah orang yang tidak bersalah. Konsep Rekonsiliasi dalam Undang-Undang a quo seharusnya mencantumkan klausula pengecualian karena ternyata tidak semuanya dapat diputihkan. Selain itu konsep rekonsiliasi secara obyektif tidak relevan dengan kebutuhan saat ini yaitu keadilan bukan rekonsiliasi, sehingga Pengadilan HAM Ad Hoc danggap sudah cukup.&lt;br /&gt;3. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian,&lt;br /&gt;33&lt;br /&gt;pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.&lt;br /&gt;Oleh Pemohon pengertian korban dianggap tidak relevan karena bersifat ekstensif dengan memasukkan ahli waris termasuk dalam kategori korban khususnya berkenaan dengan masalah pembuktian jati diri ahli waris dan pembuktian kebenaran telah terjadinya pelanggaran HAM berat atas keluarga korban mengingat ahli waris tidak mengalami sendiri (testimonium de auditu) sehingga tidak mungkin menjadi pihak yang mengadukan kejadian yang telah melanggar hak-hak keluarganya.&lt;br /&gt;4. Berdasarkan uraian pasal-pasal yang diajukan judicial review tersebut Pemohon merasa telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak adanya dimensi kepastian dan keadilan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.&lt;br /&gt;C. Keterangan DPR RI Terhadap Permohonan Pemohon :&lt;br /&gt;1. bahwa dalam konsiderans Menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (selanjutnya disebut UU KKR) sudah memuat nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalam Pancasila sebagai sumber nilai atau norma yang paling tinggi (grundnorm) dan sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Secara tegas di dalam konsideran huruf a tersebut dinyatakan keharusan untuk pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertujuan mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional. Dalam hal ini, menegakkan keadilan, budaya menghargai hak asasi manusia, dan persatuan nasional merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, konsiderans UU KKR mengandung pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis yang menjadi latar&lt;br /&gt;34&lt;br /&gt;belakang pembuatannya, sebagaimana diatur di dalam lampiran angka 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.&lt;br /&gt;2. bahwa dalam konsiderans Mengingat tidak ada keharusan mencantumkan Pancasila sebagai dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa dasar hukum itu adalah yang memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Peraturan Perundang-undangan tersebut (lampiran angka 26). Pancasila yang juga sebagai staatsfundamentalnorm maka secara otomatis menjadi sumber rujukan pengaturan negara dan dalam bentuk apapun peraturan yang dilahirkan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sangatlah jelas menyebutkan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.&lt;br /&gt;3. bahwa mengenai definisi Kebenaran dalam Pasal 1 angka 1 yang menurut Pemohon dalam Undang-Undang a quo tidak ditemui pasal-pasal yang menjelaskan tentang ukuran atau norma kebenaran suatu peristiwa dan tidak menjelaskan prosedural pembuktian dan alat-alat bukti yang wajib digunakan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu untuk membenarkan legal standing dan tuntutannya. Validitas dan efektivitas konsep dan pembuktian kebenaran menurut Undang-Undang a quo menjadi subjektif dan tidak terukur.&lt;br /&gt;Terhadap dalil yang diuraikan Pemohon tersebut dapat dijelaskan bahwa pada awalnya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (selanjutnya disebut KKR) dimaksudkan sebagai usaha bersama seluruh komponen bangsa untuk mengedepankan nilai-nilai ’islah’ bagi bangsa Indonesia dalam rangka perlindungan dan penegakan HAM yang pada masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM) banyak terjadi pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights)&lt;br /&gt;35&lt;br /&gt;dan seringkali tidak dipermasalahkan bahkan tidak diselidiki siapa yang menjadi pelaku dan korban sebenarnya. Dengan dibentuknya KKR, kita secara bersama-sama mencoba mengurai peristiwa-peristiwa pahit berupa pelanggaran HAM berat di masa lalu sehingga jelas duduk perkara yang sebenarnya dan jelas pula siapa pelaku dan korbannya yang kemudian diharapkan adanya upaya ke arah penyelesaian yang baik yang dapat diterima semua pihak.&lt;br /&gt;Adapun pernyataan Pemohon yang menganggap tidak adanya ukuran kebenaran suatu peristiwa dan prosedur pembuktian yang jelas dan alat-alat bukti yang digunakan, tidak sepenuhnya benar. Di dalam UU KKR khususnya dalam Pasal 7 Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya komisi mempunyai wewenang antara lain melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku dan atau pihak lain, meminta dan mendapatkan dokumen resmi serta memanggil orang-orang terkait guna memberikan keterangan. Kewenangan–kewenangan yang dimiliki KKR tersebut tentunya dilaksanakan dalam rangka mengungkap kebenaran suatu peristiwa pelanggaran HAM. Sebagai lembaga ekstra yudisial, KKR tentunya tidak dapat disamakan dengan lembaga peradilan biasa menyangkut prosedur pembuktian dan alat-alat bukti yang digunakan. Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b yaitu bahwa yang dimaksud penyelidikan adalah adalah tindakan mencari, mengumpulkan dokumen/bukti lain yang diperlukan, dan mengecek kebenaran fakta yang diungkapkan oleh pelaku, tetapi tidak perlu sampai pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik pro yustisia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.&lt;br /&gt;Mengenai ukuran kebenaran yang digunakan tentunya adalah kebenaran yang terungkap sebagai hasil dari suatu proses penyelidikan yang dilakukan oleh KKR yang sudah sesuai mengikuti cara-cara dan prosedur yang ditetapkan dalam UU KKR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a.&lt;br /&gt;36&lt;br /&gt;4. bahwa Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.&lt;br /&gt;Menurut Pemohon pengertian Rekonsiliasi dianggap absurd dan a historis. Hal ini karena Undang-Undang a quo secara sengaja telah mengkonstruksi sejarah dan peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau sedemikian rupa sehingga seolah-olah seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lampau dan seluruh korban adalah orang yang tidak bersalah. Konsep Rekonsiliasi dalam Undang-Undang a quo seharusnya mencantumkan klausul pengecualian karena ternyata tidak semuanya dapat diputihkan. Selain itu konsep rekonsiliasi secara objektif tidak relevan dengan kebutuhan saat ini yaitu keadilan bukan rekonsiliasi, sehingga Pengadilan HAM Ad Hoc dianggap sudah cukup.&lt;br /&gt;Terhadap dalil yang diuraikan Pemohon tersebut dapat dijelaskan bahwa pemberlakukan UU KKR dimaksudkan sebagai fokus pada penyelesaian berbagai persoalan di masa lalu yang masih menjadi beban politik dalam kehidupan bernegara. Gagasan ”rekonsiliasi” diharapkan untuk menyelesaikan persoalan balas dendam politik atas sejumlah kesalahan politik (pelanggaran HAM berat) di masa lalu yang belum terselesaikan. Penuntasan pelanggaran HAM haruslah didasari dalam bingkai rekonsiliasi nasional dan bukan atas dasar politik balas dendam, dalam pengertian bahwa pelaksanaan rekonsiliasi itu dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.&lt;br /&gt;Adapun anggapan Pemohon bahwa Pengadilan HAM sudah cukup sehingga keberadaan KKR tidak diperlukan, dapat diterangkan bahwa KKR dibentuk tidak berfungsi sebagai pengganti (substitusi) tetapi pelengkap (komplementer) terhadap Pengadilan HAM (sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), yang tidak mengatur proses penuntutan hukum tetapi hanya mengatur proses pengungkapan kebenaran, pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban dan pemberian amnesti kepada pelaku. Selain&lt;br /&gt;37&lt;br /&gt;itu kedudukan KKR sebagai lembaga yang bersifat Ad Hoc yang mendukung adanya kepastian hukum bagi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bersifat sementara dan keberadaannya dibatasi waktu, sehingga pada saat batasan waktu yang tersedia telah habis maka terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu dapat ditempuh penegakan hukum melalui Pengadilan HAM Ad Hoc.&lt;br /&gt;5. bahwa Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.&lt;br /&gt;Oleh Pemohon pengertian korban dianggap tidak relevan karena bersifat ekstensif dengan memasukkan ahli waris termasuk dalam kategori korban khususnya berkenaan dengan masalah pembuktian jati diri ahli waris dan pembuktian kebenaran telah terjadinya pelanggaran HAM berat atas keluarga korban mengingat ahli waris tidak mengalami sendiri (testimonium de auditu) sehingga tidak mungkin menjadi pihak yang mengadukan kejadian yang telah melanggar hak-hak keluarganya.&lt;br /&gt;Terhadap dalil Pemohon di atas dapat diterangkan bahwa dimasukkannya ahli waris sebagai korban adalah sudah tepat mengingat kedudukannya sangat penting sebagai mata rantai lanjutan dalam proses pengungkapan kebenaran melalui pemberian keterangan apabila korban telah meninggal dunia, karena ahli waris dimungkinkan mengetahui keadaan si korban karena kedekatan atau mengalami secara tidak langsung dampak dari pelanggaran HAM berat yang dialami korban yang telah meninggal dunia. Selain itu kedudukan ahli waris dari si korban juga sebagai pihak yang paling berhak terhadap kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi apabila terungkap di kemudian hari telah terjadi pelanggaran HAM berat yang menimpa keluarganya.&lt;br /&gt;6. Secara aktual di dalam proses pembahasan RUU KKR, gagasan mengenai kebenaran dan rekonsiliasi memang gagasan yang paling banyak menuai&lt;br /&gt;38&lt;br /&gt;perdebatan. Perdebatan menyangkut apa yang dimaksud dengan kebenaran dan rekonsiliasi, bagaimana gagasan kebenaran dijabarkan serta tindak lanjut dari pengungkapan kebenaran. Memang diakui, pemaknaan terhadap kebenaran dan rekonsiliasi meskipun telah jelas dirumuskan dalam undang-undang, kerap menciptakan pandangan-pandangan yang berbeda tentang kebenaran dan rekonsiliasi tersebut akibat kuatnya dimensi politik dan hukum yang mengikat pemaknaan banyak orang tentang kebenaran dan rekonsiliasi. Namun pada akhirnya sesungguhnya memang tidak ada kebenaran yang bersifat mutlak dan pada akhirnya rumusan ’kebenaran’ yang ada dalam UU KKR merupakan rumusan yang maksimal dihasilkan oleh pembuat undang-undang, dan rekonsiliasi adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh bangsa guna menghilangkan beban politik dalam kehidupan bernegara agar tercipta perdamaian dan persatuan bangsa.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa pada persidangan pada hari Senin, tanggal 13 November 2006, telah didengar keterangan tiga orang ahli dan tiga orang saksi dibawah sumpah yang diajukan Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:&lt;br /&gt;AHLI PROF. MUHAMMAD NOOR SYAM.&lt;br /&gt;− Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 ini ada beberapa hal yang patut dianggap sebagai suatu hal yang menyebabkan cacat hukum. Sehingga validitasnya ahli ragukan. Pertama, di dalam menimbang, tidak disebut sama sekali dasar dan sumber hukum dari UU KKR. Seharusnya dasarnya adalah dasar Negara Republik Indonesia Pancasila, demikian pula bersumber dari segala sumber hukum Pancasila kita. Kedua UUD negara yang berlaku, yaitu UUD Proklamasi seutuhnya, terutama berkaitan dengan menimbang dan mengingat tujuan dari KKR ini.&lt;br /&gt;− Tujuan rekonsiliasi. Kalau rekonsiliasi tentu harus dilandasi oleh suatu kebenaran dulu, siapa yang benar, siapa yang salah, kemudian ibaratnya bermaafan. Kebenaran kami anggap valid dan terpercaya di dalam negara Republik Indonesia ini, minimal ada tiga kebenaran yang fundamental.&lt;br /&gt;− Pertama, kebenaran dasar negara Pancasila seutuhnya dalam identitas dan integritas martabatnya sebagai bagian dari sistem filsafat timur yang berasaskan atheisme religius, bahkan monoteisme religius. Ini keunggulan&lt;br /&gt;39&lt;br /&gt;sistem filsafat Pancasila yang syukur menjadi pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia tercinta.&lt;br /&gt;− Kedua, kebenaran UUD Proklamasi seutuhnya dengan menegakkan sistem kedaulatan rakyat dan asas negara hukum dan ini adalah sesuatu yang melandasi ketatanegaraan kita. Dulu, sekarang, dan masa depan, seutuhnya. Tidak satu pasal pun dapat direduksi, apalagi disimpangi. Misalnya Pasal 29, yang dapat saja ditafsirkan sekularisme kah, apalagi atheisme, tetapi validitasnya harus diuji dengan kebenaran pertama tadi.&lt;br /&gt;− Ketiga, kebenaran cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagai tersurat dan tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 seutuhnya juga, yang telah diakui dan dimufakati oleh MPR Republik Indonesia amandemen, tidak melakukan amandemen. Berarti itu utuh sejak Proklamasi sampai sekarang.&lt;br /&gt;− Kenaran-kebenaran yang berlaku sebagai jabaran dari tiga kebenaran yang fundamenta, termasuk TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan dikembangkannya, disebarkannya paham marxisme, komunisme, atheisme. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kebenaran-kebenaran yang dimaksud, tetapi kita tidak menemukan dalam UU KKR, maka ahli digukan validitas dari UU KKR, apalagi kalau mengingat tujuannya adalah untuk rekonsiliasi, merukunkan kembali hal-hal yang telah terjadi di masa lampau. Kerukunan itu dapat mungkin terjadi kalau tujuan dari UU KKR juga tegas.&lt;br /&gt;− Ahli juga menyaksikan dalam sejarah sosial politik ketatanegaraan kita, khususnya dengan ideologi nasional Pancasila. Kewajiban warga negara itu sebagai warga negara dari negara Pancasila ialah mutlak imperatif, setia membela Pancasila. Kalau mereka itu tidak setia, mereka bukan warga negara yang baik. Berbeda dengan warga negara yang setia, membela, mengamalkan, membudayakan. Hal demikian ini menjadi ukuran dari kesetiaan warga negara, karena logika civic hukum, pusat kesetiaan dan kebanggaan nasional setiap warga negara ialah kesetiaan dan kebanggaannya kepada dua hal, dasarnya negaranya atau ideologi negaranya dan UUD negaranya, ini berlaku universal. Misalnya saya beri contoh, di negara Uni Sovyet dulu, setiap warga negaranya, sadar atau tidak sadar, sukarela atau dipaksa, setia kepada ideologi komunisme. Kalau mereka tidak setia, mereka bisa mengambil jalan, minta&lt;br /&gt;40&lt;br /&gt;suaka politik ke luar negeri dengan tuduhan mereka itu membelot, menghianati negaranya dan mereka umumnya ditampung di negara liberal.&lt;br /&gt;− Kalau di Indonesia, memang sejak pemberontakan-pemberontakan yang mereka lakukan, alhamdulillah, MPRS atas nama kedaulatan rakyat dan penjelmaan seluruh rakyat menetapkan bahwa mereka dilarang, sesungguhnya bukan hanya karena adanya pemberontakan dan kudeta, secara fundamentally intrinsically, mereka sesungguhnya tidak dapat sesuai dengan Pancasila, karena paham yang mereka anut, doktrin politik ideologi komunisme adalah marxisme, atheisme yang mempunyai elemen-elemen kolektivisme internasionalisme, etatisme, atheisme, bahkan totalitarianisme. Hal ini sama sekali secara kultural, apalagi secara konstitusional diametral, dengan tatanan budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;− Amanat itu bukan saja amanat konstitusional dan ideologis, tetapi ahli anggap amanat moral bangsa Indonesia, sesungguhnya secara kenegaraan dulu pernah diajarkan dalam buku PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Sehingga moral dan budaya politik Indonesia sesungguhnya adalah moral dan budaya politik Pancasila, karena itu juga ada predikat Demokrasi Pancasila, Ekonomi Pancasila.&lt;br /&gt;Ahli berpendapat Undang-Undang KKR maksimal harus dibatalkan demi hukum dan demi filsafat negara Pancasila seutuhnya. Kalau misalnya direvisi, menambahkan kata Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum UUD 1945, ahli menganggap kalau begitu hanya pajangan, tidak fundamentally intrinsically, sebab hakikat dari pada tujuan KKR itu juga harus jelas.&lt;br /&gt;− Pertama, yang akan rekonsiliasi itu siapa? Kalau borongan, total, ada kasus ini, kasus itu, dia tidak bisa, harus di-clearkan dulu. Sebab ada di antara golongan-golongan itu yang apriori secara ideologis tidak dapat direkonsiliasi sebelum mereka bersumpah, menyatakan kesetiaan tunggal kepada dasar negara dan ideologi negara Indonesia. Selama itu tidak terjadi, salaman itu hanya formalitas dan ini berbahaya ke depan. Bahaya ke depan itu patut diantisipasi bahwa mereka akan mengulangi, bahwa mereka memang melakukan perjuangan untuk merebut supremasi, ideologi mereka. Dengan kata lain juga, supremasi politik di Indonesia dan ini menjadi bencana di masa depan. Wajarlah umat beragama was-was, apalagi memperhatikan sejarah dunia,&lt;br /&gt;41&lt;br /&gt;sejarah mereka, bagaimana di berbagai belahan bumi ini melakukan coup, mengambil alih kekuasaan negara demi ideologi mereka. Dan kalau mereka berkuasa, mereka menindas, karena tadi etatisme dan totalitarianisme, atheisme. Mereka tidak saja merampas kekuasaan politik, tapi merampas keimanan kita, ketuhanan kita, na’udzubillah. Ini sangat berbahaya, wajarlah masyarakat yang membela Pancasila, khususnya umat beragama risau, was-was. Karena itu saya juga bersyukur ada kelompok yang memperjuangkan sebagai kelompok Pemohon ini.&lt;br /&gt;− Ahli secara pribadi bertanggung jawab, social cultural scientific kepada masyarakat, tetapi lebih-lebih kepada Allah Yang Maha Kuasa sebagaimana alinea Pembukaan yang ketiga yang menyatakan, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, ini negara kalau kita sebagai penanggung jawab, elemen-elemen kelembagaan ini tidak menyelamatkan amanat itu, maka bukan saja di dunia ini kita tidak bertanggung jawab, barangkali di hadapan Allah kita juga dimintai tanggung jawab.&lt;br /&gt;− Oleh karena Ahli memohon, totally-absolutely undang-undang ini dibatalkan demi kebenaran, kebenaran Pancasila, kebenaran UUD Proklamasi, yang di dalamnya kita hidup dan untuk masa depan kita merasa aman sejahtera. Di luar itu negara yang begini plural, kita akan konflik. Amandemen saja sudah menimbulkan berbagai konflik, karena tafsir yang masih kontroversial.&lt;br /&gt;− Ahli beranggapan UUD 1945 dengan berbagai pasal, khususnya Pasal 28, yang diamandemen itu cukup lengkap untuk menjamin rekonsiliasi antar warga negara yang loyal pada Pancasila dan UUD 1945. Di luar itu tetap TAP MPRS Nomor XXV berlaku dan menurut paham saya TAP MPRS Nomor XXV tidak akan pernah dapat dicabut, karena MPR sekarang bukan MPR lembaga tertinggi, MPR sekarang hanya lembaga tinggi. Ibarat ini dia tidak menjangkau. Jadi TAP MPRS itu tetap sebagai MPR lembaga tertinggi. MPR yang sekarang dengan hormat ahli nyatakan menurut hukum tata negara amandemen, mereka hanya lembaga tinggi, sehingga kewenangan untuk mencabut itu tidak pernah ada lagi, kecuali kita kembali pra amandemen.&lt;br /&gt;AHLI TAUFIK ISMAIL (Ahli dalam bidang Budayawan).&lt;br /&gt;− Kenapa orang-orang eks PKI dipercaya dapat memimpin revolusi. Di dalam revolusi 1945 mereka tidak mempunyai peran yang signifikan dan kemudian&lt;br /&gt;42&lt;br /&gt;tiga kali mereka berontak, yang mereka sebut sebagai revolusi itu gagal semua sejak tahun 1926 sampai dengan tahun 1948, sampai dengan tahun 1965. Untuk itu kemudian ahli merasa berkewajiban untuk memberikan sebuah sorotan tentang sejarah komunisme yang secara internasional&lt;br /&gt;− Mereka itu telah digariskan dalam sebuah strategi yang di dalam tiga dokumen, yaitu:&lt;br /&gt;− Pertama, manifesto komunis yang ditulis oleh Marx dan Engels yang menyatakan di sana, ultimate goal itu adalah ”merebut kekuasaan dengan kekerasan”.&lt;br /&gt;− Kedua adalah Zagladin, Zagladin dengan dua belas orang ideolog-ideolog di Moskow itu menulis sebuah buku yang judulnya, “Strategic and Tactics of Communist Movement” ini yang menjadi buku pegangan bagi mereka.&lt;br /&gt;− Zagladin di sana menyatakan mengenai butir-butir, ada enam butir di sana. Itu petunjuk-petunjuk eksplisit dengan kata-kata yang jelas, yaitu the ultimate goal itu adalah perebutan kekuasaan dengan kekerasan apabila di suatu tempat partai komunis itu sedang mendapat musibah, sedang tengkurap masuk bawah tanah itu tetap menjadi objektif yang mereka harus capai pada suatu waktu, karena selalu ditanamkan kepada kader-kader mereka bahwa kekalahan itu adalah kemenangan yang tertunda. Dan ini diktum diturunkan kepada anak-anak usia 17 tahun sampai 20, hingga 30 tahun.&lt;br /&gt;− Ketiga, jadi ada dua dokumen yang secara tertulis ada dan itu belum pernah dibatalkan oleh mereka walaupun partai-partai komunis di seluruh dunia kecuali di Kuba, Vietnam, RRC, dan Korea. Di tempat-tempat ini mereka, malah sebenarnya sudah tidak dapat disebut sebagai partai komunis, karena istilah tahun 50-an 60-an itu telah khianat. Mereka itu sudah tidak memegang marxisme dan leninisme dengan sebenarnya.&lt;br /&gt;− Di Indonesia, PKI gagal tahun 1926 karena revolusi mereka tetapkan pada tahun 1926 itu diputuskan di Konferensi Prambanan kemudian dikirim meminta persetujuan Tan Malaka yang ada pada waktu itu di Manila. Itu petani-petani tidak ada sangkut pautnya dengan marxisme-leninisme mereka itu petani-petani Islam.&lt;br /&gt;43&lt;br /&gt;− Kedua, ketika tahun 1926 gagal, Muso melarikan diri ke Moskow dua puluh tahun dia di sana kemudian dikirim lagi oleh Stalin untuk melakukan pemberontakan Madiun tahun 1948, sudah lebih siap beberapa hari sebelum tanggal 18 September itu sudah disediakan lubang yang besar untuk kemudian pada hari itu dirazia orang-orang di sekolah-sekolah pesantren itu dibawa langsung, disembelih pada waktu itu. Muso ketika datang, menyelundup masuk melalui Bukittinggi sebagai sekretaris dari perwakilan kita di salah satu negara timur pada waktu itu dan langsung bertemu dengan kawannya indekost di AMS Surabaya yang menjadi Presiden. Muso dengan Bung Karno satu indekost di rumah HOS Cokroaminoto pada waktu itu. Kemudian kata Soekarno, “aarghh, bantu dong revolusi kita!”.&lt;br /&gt;− Ketiga tentu saja PKI tidak mau lagi mengalami kegagalan seperti ini, mereka membuat skenario. Skenario itu seperti ketoprak yang sekarang ini sebenarnya tidak berlaku lagi. Itu menyebutkan bahwasanya ini masalah internal angkatan darat, betul skenario itu dibuat sedemikian rupa sehingga mereka cuci tangan. Dewan revolusi yang akan disambung dengan dewan revolusi tetapi itupun juga gagal. Ini akan dapat kita baca kalau kita melihat sejarah yang mereka lakukan. Kemudian masuklah sekarang ini setelah gagal total itu cuci tangan, mereka cuci tangan dan kemudian sekarang masuk kepada rekonsiliasi ini.&lt;br /&gt;− Kemudian bermaaf-maafan tapi di belakang itu ada buntutnya, buntutnya Konpensasi kalau dengan cara seperti ini dengan kegigihan mereka itu Insya Allah sepuluh meter dari yaumil kiamah tidak akan selesai yang akan menyelesaikan adalah perdamaian total, dari perundingan perdamaian di Malaysia itu yang dua kali alot sekali, luar biasa alotnya tetapi akhirnya terjadi perdamaian total.&lt;br /&gt;− Kemudian diadakan dua kali perundingan dengan jarak enam tahun yang sangat alot, tetapi pada perundingan yang kedua tercapai perdamaian total. Ahli ketika membaca proceeding itu ada tiga hukum:&lt;br /&gt;1. Pengakuan Cheng Peng, My Side of History&lt;br /&gt;2. Proceeding yang yang ditulis oleh Ratana Jaya seorang Kolonel angkatan darat itu.&lt;br /&gt;3. Ada sebuah seminar di Australia dan kemudian Cheng Peng membuka jalannya perundingan dan saya merasa terharu.&lt;br /&gt;44&lt;br /&gt;− Petunjuk yang sangat jelas di dalam sehari-hari partai ini bergerak itu The end justify the means. Tujuan menghalalkan cara. Apa itu tujuan menghalalkan segala cara kalau menurut dokumen yang paling baru yaitu sembilan petunjuk mengenai partai komunis di RRC. Nah itu disebutkan di sana bahwasanya sembilan itu yaitu cara kejahatan menipu, menghasut, penjahat masyarakat, memata-matai, merampok, berkelahi, memusnahkan, dan mengontrol. Ini ditulis oleh para pelarian dari daratan Tiongkok, kalau di dalam partai komunis yang sejak tahun 1917 sampai belakangan ini, itu butir-butirnya adalah pertama berdusta, memutar balik fakta, memalsukan dokumen, memfitnah, memeras, menipu, menghasut, menyuap, intimidasi, bersikap keras, berkata kasar, mencaci maki, menyiksa, memperkosa, merusak, membunuh dan membantai. Di dalam hal ini maka yang masuk di dalam sejarah yang tidak dapat yaitu pembantaian 120 juta manusia di dalam waktu 74 tahun di seluruh dunia.&lt;br /&gt;AHLI PROF. AMINUDDIN KASDI (Ahli dalam bidang Sejarah)&lt;br /&gt;− Berdasarkan pengalaman sejarah nampaknya bagi kebangkitan komunis itu akan memiliki pola yang tidak terlalu jauh berbeda jadi apabila tahun 1948 mereka gagal, kemudian mereka juga berusaha menghilangkan jejak dengan membawa satu fitnah, yaitu bahwa peristiwa Madiun itu disebabkan oleh karena provokasi Hatta dan sudah barang tentu ini sangat tidak benar, bahkan Hatta pun sampai-sampai hati karena melaksanakan persetujuan Renville yang ditandatangani oleh Amir Syarifudin pada waktu menjabat perdana menteri, kemudian Hatta itu juga dicap atau dikatakan sebagai anjing Amerika penjual bangsa dan negara. Ini PKI padahal setelah peristiwa Madiun dapat ditumpas pada akhir bulan Oktober, kemudian tidak lebih dari tiga bulan pecah perang agresi yang kedua. Semua tahanan PKI yang belum sempat diadili dibebaskan dan lainnya juga kemudian melarikan diri dan setelah pengakuan kedaulatan mereka mengajukan permohonan kepada Hatta, yaitu PKI rehabilitasi di bawah pimpinan Yusuf dan Hatta meskipun pada waktu beliau menjabat perdana menteri tahun 1948 pernah diberontak tetapi tidak sakit hati dan berdasarkan putusan pemerintah pada tahun 1950 Hatta sebagai Perdana Menteri RIS merehabilitasi PKI. Tapi pada tahun 1953 Hatta sudah disumpah serapai oleh CC PKI dalam hal ini adalah D.N. Aidit bahwasanya peristiwa Madiun&lt;br /&gt;45&lt;br /&gt;diprovokasi oleh Hatta dan inipun kemudian juga dipakai lagi untuk menghilangkan jejak pada tahun 1965.&lt;br /&gt;− Partai Komunis Indonesia mulai dari peristiwa aksi sepihak di Jengkol yaitu di perkebunan baru di daerah Pare kemudian juga aksi-aksi penyiksaan kepada Hamka terhadap tenggelamnya kapal Van Der Wijk yang menurut saya waktu itu adalah satu character assassination yang tidak pada tempatnya dilakukan oleh tokoh-tokoh intelektual, baik itu Lekra maupun PKI pada sastrawan Hamka. Kemudian juga setelah itu kami sekolah di Malang dan bertepatan dengan kami di Malang itu juga terjadi sejumlah peristiwa yang kami harus berpikir kritis, jadi misalnya peristiwa HMI. Jadi tuntutan membubarkan HMI di Jember tahun 1963 yang dikumandangkan oleh CGMI dan Utrek kemudian juga peristiwa Kanigoro 13 Januari 1965 bertepatan pada waktu itu adalah bulan puasa dan juga peristiwa aksi-aksi sepihak yang merajalela tahun 1963 sampai tahun 1965. Padi itu adalah menurut orang Jawa adalah Dewi Sri yang memberi makan orang Jawa. Kalau Dewi Sri itu dianiaya, dicabuti maka orang-orang itu nanti nyawanya itu dicabuti seperti itu dan tidak kurang dari satwal kemudian terjadi peristiwa G 30 S/PKI.&lt;br /&gt;− Yang namanya JIL (Jaringan Islam Liberal) bahwasanya dengan dalih hak asasi manusia dan demokratisasi maka PKI punya hak hidup yang sama dengan yang lain, untuk membuat bibit-bibit perpecahan, yaitu dengan mengajarkan pada siswa, pada kurikulum 2004 yaitu adanya versi baru tentang G 30 S/PKI. Hal yang sekarang ini bertepatan dengan diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi dan contextual teaching and learning dimana pembelajaran itu seyogianya diambil dari sumber-sumber yang original, yang otentik. Karena siapapun tahu bahwa tahun 1948 itu PKI melakukan satu kudeta dan pelaku sejarahnya masih ada kemudian juga situs tempat bersejarah juga masih banyak dan betapa biadabnya mereka itu di Desa Soco itu ditanam di dalam satu sumur tidak kurang dari 134 jenazah dan kereta api yang dipakai untuk bawa korban itu juga masih ada termasuk ayahanda Kharis Suhud itu ada di sana, belum lagi yang ada di Guranggareng dan belum lagi hilangnya tujuh kiai di Tagelan Madiun pada tanggal 17 September.&lt;br /&gt;− Pada waktu uji publik ada kelompok-kelompok tertentu yang memang menafikan atau meragukan keterlibatan PKI dan bahwasanya G 30 S/PKI tidak&lt;br /&gt;46&lt;br /&gt;lebih dari rekayasa Soeharto. dalam masalah ini saya dalam satu hal memang harus membela Soeharto tapi dalam hal ini berbeda, karena pada bulan November tahun 1965 di rumah tahanan Salemba itu akan diadakan upacara pelepasan bagi orang-orang yang ditangkap di pasar burung Jatinegara dua minggu sebelum itu, karena diduga mereka terlibat dalam G 30 S. Dari tokoh yang akan dilepaskan dihadiri atau diperiksa oleh petugas oditurat militer, yaitu Ali Said dengan Dormawel Ahmad pada waktu Nyono itu menuliskan nama aslinya kemudian diserahkan kepada petugas, mak gedebeg. Jadi apa dipegang ini yang dicari dan kemudian disampaikan pada Ali Said dan kemudian ditangkap dan diinterogasi. Tetapi waktu itu pimpinan pemerintah belum yakin karena itu masih keterangan pribadi. Untuk itulah kemudian pada bulan Desember tahun 1965 itu mendesak pada Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Penpres, yaitu tentang pembentukan Mahmilub. Dengan Penpres Nomor 370 diminta Mahmilub untuk mengadili mereka-mereka yang terlibat di dalam G 30 S itu. Baru pada akhir Januari, Mahkamah Militer itu bersidang dan ternyata dari keterangan Untung, Yono dan sebagainya, maka yang dibelakang itu adalah PKI dan oleh karena itu sejak itu kemudian di belakangnya ada embel-embelnya, G 30 S/PKI.&lt;br /&gt;− Oleh karena itu sangat tidak benar bagaimana cara mereka untuk memprovokasi dan menjatuhkan, menjadikan kambing hitam. Jadi misalnya orde baru itu adanya sejak mulai tahun 1965 dan ini berarti memojokkan Soeharto.&lt;br /&gt;− Para kelompok yang terlibat persengketaan dengan pemerintah, itu tidak ada yang menuntut kompensasi. Apakah itu PRRI, apakah itu DI/TII, kalah mereka ya kalah, ngakoni salah dan kemudian dalam bahasanya “bertobat”. Tapi ternyata setelah jaman reformasi, mantan eks Tapol dan Napol dan keturunannya melalui lebih kurang empat belas LSM, itu menuntut adanya rehabilitasi dan kompensasi. Hal ini nampak, yang pertama pada tahun yang lalu mereka melakukan suatu class action di pengadilan Jakarta Pusat. Kemudian juga setelah itu menuntut kepada lima orang Presiden.&lt;br /&gt;− Kalau mereka itu direhabilitasi dan diberi kompensasi, maka logikanya mereka adalah benar, yang menumpas adalah salah. Kalau mereka benar, mereka berhak mendapatkan kompensasi dan mereka mendapatkan rehabilitasi, maka TAP MPRS itu juga salah dan keputusan Mahmilub itu juga salah, itu harus&lt;br /&gt;47&lt;br /&gt;dicabut dan Bapak nanti harus mengadili mereka yang menumpas PKI tahun 1965, apa Bapak siap begitu?”. Itu satu hal yang tidak mereka duga.&lt;br /&gt;− Ahli berpendapat, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan, yaitu misalnya pada Pasal 1 ayat (1) tentang Kebenaran, kebenaran itu dinyatakan sebagai berikut: “Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu”. Persoalannya adalah yang dimaksud dengan kebenaran ini kebenaran yang menyebabkan mereka itu menjadi korban atau menderita? Atau kebenaran cara mereka mengungkapkan? Itu harus ditegaskan. Sebab kalau kebenarannya peristiwa G 30 S itu adalah masalah keilmuwan dan itu dapat diperdebatkan. Tetapi kalau kebenaran mengenai masalah mereka ditumpas, itu adalah sangat subjektif, dari mana mereka melihatnya?&lt;br /&gt;− Oleh karena itu kalau ini tidak ada ketegasan, ini maka ibaratnya adalah pendulum yang bisa bergerak ke kanan dan ke kiri, yang bisa memukul siapa saja. Kalau ini kebenaran sejarah, ada prinsip-prinsip kebenaran sejarah. Kalau mereka mengakui bahwa tahun 1965 itu mereka benar, maka kebenaran itu juga tidak hanya berasal dari pihak mereka sendiri, tetapi juga harus dari pihak mereka yang pernah berseberangan. Misalnya Nasution, Harry Tjan Silalahi, Marsilam Simanjuntak dll, tetapi karya-karya mereka tidak pernah memakai referensi ini, jadi hanya sepihak dan ini di dalam sejarah disebut dengan personal bias, berat sebelah, pribadi, ini tidak adil.&lt;br /&gt;− Kemudian yang kedua mengenai masalah korban, siapa yang jadi korban? Kita harus tahu kontekstual, peristiwa itu terjadi, mengapa? Kalau kita ingat tahun 1965, waktu itu adalah situasi revolusioner, bahkan untuk merevolusi diangkat pemimpin besar revolusi, siapa yang tidak tahu, semuanya tahu. Dan ini juga digembar-gemborkan oleh mereka.&lt;br /&gt;− Oleh karena itu kalau itu dikatakan sebagai korban, nanti dulu, karena apa? Karena ada dua pihak yang berselisih, apalagi PKI menggunakan jargon kawan dan lawan. Kawan Aidit, kawan Nyoto, Natsir musuh bebuyutan, Ahmad Dahlan lawan, Chairul Saleh juga lawan. Jadi ada pertentangan yang diametra.&lt;br /&gt;− Oleh karena itu permohonan kami jadi atas dasar apa yang ahli katakan tadi, maka hendaklah ditinjau kembali UU KKR. Jadi, kalau masalah politik diubah&lt;br /&gt;48&lt;br /&gt;menjadi masalah hukum, kemudian dari masalah politik diubah manjadi masalah individual, dan kemudian yang bersangkutan dituduh melakukan pelanggaran HAM berat, kalau ini terjadi, akan tidak mustahil akan terjadi suatu konflik horisontal dan itu akan, mengurai luka lama, rekonsiliasi sudah pernah berjalan dan masyarakat tidak mengotak–atik&lt;br /&gt;SAKSI MASRUL SIHAB:&lt;br /&gt;− Jawa Tengah adalah kota dimana jumlah anggota PKI-nya banyak, insya Allah itu benar. Saksi mendapatkan informasi dari Kesbanglimas untuk wilayah Wonosobo eks Tapol/Napol Pulau Buru sekitar 5400 sekian. Dari lima ribu yang aktif saya pantau sekitar tiga puluh orang dan itu super aktif. Kemudian Boyolali 19.000, kemudian Solo dan Klaten sekitar 20.000.&lt;br /&gt;− Undang-Undang KKR itu ada korelasinya dengan kemungkinan bangkitnya neo komunis atau tidak? Kalau saya yakin ada, karena pada tanggal 16 November 2000 di Wonosobo terjadi penggalian makam yang dikira itu adalah makam korban PKI. Pada awalnya masyarakat Wonosobo tidak tahu, dua hari setelah itu berjalan masyarakat Wonosobo tahu dan lebih tercengang lagi bupati memainkan izin sepihak tanpa koordinasi dengan Muspida dan tokoh-tokoh setempat.&lt;br /&gt;− Di Wonosobo ketika penggalian itu terjadi salah satu tokoh pemuda rakyat pada waktu itu mengatakan bahwa penggalian harus terjadi, karena ini adalah tiket serta rekonsiliasi yang nanti akan digembar gemborkan Gus Dur itu adalah alat, waktu itu saya mendengar. Selanjutnya lebih terkejut lagi satu tahun kemudian kita bisa mendapatkan penggalian mayat-mayat yang dikira itu adalah PKI, ternyata sekarang gencar digunakan oleh Karmel Budiharjo sebagai alat politik komp intern.&lt;br /&gt;− Yang ke dua, masyarakat di daerah sangat resah terutama masyarakat pesantren kyai-kyai yang sekarang alhamdulillah semakin sadar dan lima ratus yang ada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur sampai mengajukan kepada Mabes Polri tentang tingkah lakunya Gus Dur yang sampai sekarang tidak berkomunikasi aktif sebagaimana masa yang lalu, karena diresahkan satu statement Gus Dur dengan salah satu orang tokoh putra proklamator yang waktu itu dipanggil oleh PKI.&lt;br /&gt;49&lt;br /&gt;− Yang nomor tiga, beredarnya kaos-kaos yang bergambar palu arit celana yang dijual oleh Chaidir, anak SMP Jakarta kemudian beberapa poster bendera dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;SAKSI DARI PEMOHON : ZAINI&lt;br /&gt;− Saksi adalah sebagai korban keganasan PKI, tanggal 17 Oktober 1965. Pukul 23.00 malam dibacok oleh PKI. bukti kalau saya merem, ini yang satu merem yang satu tidak, karena itu saya pakai kacamata terus. Hal yang kedua bisa dilihat kuping saya yang kiri dengan yang kanan ini tidak sama karena akibat kebiadaban daripada mereka, di sini dibacok, maaf di sini kuping dulu begini Pak, sehingga akhirnya kenapa ditutup lagi akhirnya dijahit. jadi akibat kebiadaban itu saya merasakan cacat seumur hidup.&lt;br /&gt;− Dengan adanya Undang-Undang KKR ini nanti kalau itu terjadi saya hanya khawatir kalau peristiwa tiga puluh empat tahun yang lalu terulang kembali, alangkah sengsaranya bagi anak-anak cucu kita nantinya.&lt;br /&gt;− Peristiwa awalnya ada pertemuan di desa, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh partai PKI. Di dalam isi pertemuan itu, isinya mendamaikan di antara satu sama lain yang tidak terpengaruh oleh kejadiaan yang ada di Jakarta dalam arti desa Kembiritan dan Pandan itu dijaga bersama sama. Tapi setelah itu malamnya /minggu pukul 11.00 malam dengan keadaan yang mendadak terjadilah penyerbuan di kampung kami, terdengarlah suara orang berteriak siap, siap, siap sehingga dengan mendadak kami kaget, setelah kaget tiba-tiba dari utara arah utara itu ada sente/baterei itu banyak. Pak haji dan saya bingung siapa? Setelah ditanya siapa? “Kawan sendiri dari Genteng” tapi dia bicara semacam itu tapi samurai yang sudah main ini semua. Sehingga terjadilah Pak Haji Muslih (alm) ini, separuh tangannya putus. Sehingga pukul 11.00 Pak Haji lari itu menuju desa Kembiritan itu pukul 11.00 berangkat sampai Kembiritan itu pukul 05.00 pagi karena apa? Karena banyaknya keluar darah sehingga lima meter berhenti, lima meter berhenti, lima meter berhenti sehingga sampai di kimiritan itu pukul 05.00 pagi, sehingga akhirnya ada kontak hubungan dengan aparat kepolisian pada saat itu, cerita keganasan kelompok PKI.&lt;br /&gt;− Inilah kejadian-kejadian yang saya alami pada saat itu, sehingga sampai sekarang ini pun penderitaan ituyang saya alami luwih nelangsa, iku luwih nemen, dan luwih prihatin. Kalaupun toh itu nanti bangkit kembali saya khawatir&lt;br /&gt;50&lt;br /&gt;nanti kalau kejadian-kejadian itu terulang kembali. Oleh sebab itu apa yang saya sampaikan kejadian ini dengan keadaan yang sama betulnya dan tidak ada ikatan.&lt;br /&gt;SAKSI H. FIROZ FAUZAN&lt;br /&gt;− Bagi golongan wajib lapor yang jumlahnya hampir satu juta itu sudah keluar, C 1,2,3 juga sudah keluar sekitar 500 ribu itu semua sudah keluar sebelum tahun 1972, kemudiaan yang golongan B 1,B2 itu sekitar 33, 34 ribuan. Di Pulau Buru sekitar 10 ribu itu juga sudah keluar, berikutnya yang golongan semua yang sudah keluar, sampai yang dihukum mati keluar. Mendagri setelah menerima dari Kopkamtib dengan R 75, kemudian ada instruksi dari Mendagri tahun 1981 Nomor 32, bagaimana pembinaan dan pengawasan terhadap yang sudah keluar semua. golongan A, golongan B, golongan C yang sudah kembali ke tempat asalnya dapat gangguan dari masyarakat sekitarnya. Jadi ini suatu bukti bahwa rekonsiliasi secara kultural sudah berjalan dengan baik.&lt;br /&gt;− Yang jadi masalah adalah di dalam pengawasan, juknis Mendagri ini ada Lemhanas, Juknisnya Nomor 750 di sini persoalannya adalah hasil psikotes dari yang golongan B1, B2 yang jumlahnya 34 ribuan itu. Delapan puluh persen itu hardcore hanya 10-20 persen yang softcore, yang lunak.&lt;br /&gt;− Bukan sekedar dicabut omongan Mendiknas minta kepada kejaksaan untuk mengusut dan sekarang sedang diproses yang mengubah-ubah sejarah. Sehingga apa yang dikatakan Putmuinah tidak ada kaitannya dengan Pasal 60 huruf G yang boleh pilih-pilih, tapi dia ngomong soal sejarah yang sebetulnya ini aparat di daerah harus tahu semua. Bahwa mengobrak-abrik itu sudah tidak relevan lagi.&lt;br /&gt;− Yang terjadi terhadap pemutar balikan sejarah. Kemudian dibilang mereka yang katanya yang mungkin tidak terlibat akhirnya merasa selama beberapa presiden ini dia merasa dimarginalkan, didiskreditkan, dan macam-macam. Serta menuntut kepada keempat presiden mantan, dan satu presiden di Pengadilan Jakarta pusat.&lt;br /&gt;− Bu Putmuinah ini ketua Gerwani Blitar, dia sampaikan kepada para mahasiswa dengan versi dia dimana dia tidak bersalah, kemudian banyak kegiatan sosialnya mulai dari Taman Kanak-Kanak Melati, dan sebagainya. Dia ungkap semua dan sebagian omongan Putmuinah di depan anak-anak, betul Bu&lt;br /&gt;51&lt;br /&gt;Putmuinah memang dia tidak terlibat G 30 S PKI, yang terlibat G 30 S PKI itu hanya kaitannya dengan Cakrabirawa dan yang datang ke Jakarta jumlahnya tidak sampai dua, tiga, atau empat ribu. Ini yang sudah diproses melalui tim hakim sebagai narapidana, tapi selama ini kita terkontaminasi dengan narapidana G 30 S/PKI yang cuma dua, tiga ribu diproses tim hakim Mahmilub, Mahkamah Militer Subversi, dan pengadilan lainnya. Tapi yang melalui tim khusus macam Undang-Undang KKR sekarang ini yang berlaku seperti KKR dulu namanya tim khusus itu melakukan tindakan administrasi, tindakan politik, dan tindakan disiplin.&lt;br /&gt;− Bu Putmuinah tidak terlibat di dalam G 30 S/PKI, tapi dia terlibat di dalam substansi peristiwa 1965, bukan pengambilalihan pimpinan angkatan darat atau menculik Jendral. Tapi dekrit yang dibacakan nomor satu pembentukan dewan revolusi itu substansinya. Pengambilalihan kekuasaan pemerintah negara itu substansinya. Dia sudah mempersiapkan dewan revolusi sejak awal September, melalui baik Aidit sendiri. Kaitannya dengan kebangkitan-kebangkitan PKI sudah cukup jelas ancaman mendasar dan ancaman total, tapi karena kita dialihkan konsentrasi kepada ancaman internasional terorisme dan ancaman nasional separatisme. Sehingga kekhawatiran yang seharusnya muncul terhadap ancaman mendasar, kalau dulu Pancasila diperas-peras jadi eka sila tapi baru-baru ini sidang MPR pun diminta untuk bersidang tiap tahun ternyata amandemen satu, dua, tiga, empat jelas TAP MPR XXV mau dicabut.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa Pemohon telah menyerahkan kesimpulannya yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa tanggal 21 November 2006;&lt;br /&gt;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;&lt;br /&gt;PERTIMBANGAN HUKUM&lt;br /&gt;Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas.&lt;br /&gt;52&lt;br /&gt;Menimbang bahwa terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam perkara ini, yaitu:&lt;br /&gt;1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan yang diajukan oleh para Pemohon;&lt;br /&gt;2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;&lt;br /&gt;3. Pokok permohonan yang menyangkut konstitusionalitas undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.&lt;br /&gt;Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. KEWENANGAN MAHKAMAH&lt;br /&gt;Menimbang Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut UUD 1945, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus tentang hasil pemilihan umum.” Ketentuan tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK);&lt;br /&gt;Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429, selanjutnya disebut UU KKR) terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon tersebut.&lt;br /&gt;53&lt;br /&gt;2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)&lt;br /&gt;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:&lt;br /&gt;a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);&lt;br /&gt;b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;&lt;br /&gt;c. badan hukum publik atau privat; atau&lt;br /&gt;d. lembaga negara.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya, Mahkamah telah menentukan lima syarat mengenai kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK, sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;&lt;br /&gt;b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;&lt;br /&gt;c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;&lt;br /&gt;d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan&lt;br /&gt;e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa dalam menjawab persoalan apakah para Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian ini, maka harus&lt;br /&gt;54&lt;br /&gt;diperiksa (i) dalam kualifikasi apakah para Pemohon akan dikategorikan, dan (ii) hak konstitusional apa yang dimiliki dan dirugikan dengan berlakunya UU KKR;&lt;br /&gt;• para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai pelaku sejarah melawan pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 (G 30 S) PKI dan sekaligus pegiat dan pengurus organisasi yang berkhidmat di dalam menangkal bangkitnya kembali organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini;&lt;br /&gt;• para Pemohon berkeyakinan bahwa kehadiran UU KKR bukannya akan menyelesaikan dan menyembuhkan luka-luka lama yang pernah ditimbulkan oleh aksi sepihak PKI pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G 30 S) PKI, akan tetapi justru akan membangkitkan kembali sentimen ideologi dan dendam antar anak bangsa yang selama ini sudah berusaha dihapuskan dari memori kolektif bangsa;&lt;br /&gt;• para Pemohon mengalami peristiwa traumatik akibat tragedi berdarah pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan pengkhianatan G30S/PKI tahun 1965, saat ini sungguh-sungguh merasakan ketidakamanan dan muncul rasa ketakutan yang sangat beralasan yakni bangkitnya kembali ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme di tanah air akibat diberlakukannya UU a quo;&lt;br /&gt;• para Pemohon menganggap hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya UU KKR;&lt;br /&gt;Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU KKR berarti diakui bahwa sebelum diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (selanjutnya disebut UU Pengadilan HAM) tanggal 23 November 2000, telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum jelas kapan dan di mana terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut, sehingga belum jelas pula siapa-siapa pelaku dan siapa-siapa yang menjadi korbannya. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan para Pemohon adalah korban atau malah justru dapat pula disangka sebagai pelakunya. Dengan demikian para Pemohon secara potensial menurut&lt;br /&gt;55&lt;br /&gt;penalaran yang wajar dapat dipastikan akan mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya UU KKR. Atas dasar pertimbangan di atas Mahkamah berpendapat, kalau sekiranya nanti ternyata peristiwa G30S/PKI seperti yang didalilkan oleh para Pemohon ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian terhadap undang-undang a quo;&lt;br /&gt;3. POKOK PERMOHONAN&lt;br /&gt;Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan dalam permohonannya hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:&lt;br /&gt;1) UU KKR secara objektif materi muatannya nyata-nyata mengandung cacat hukum yang mendasar atau prinsipiil. Undang-undang a quo tidak saja potensial menciptakan ketidakpastian hukum dan sulit mewujudkan rasa keadilan, namun lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang kemaslahatan bagi banyak orang. Karena, sangat potensial menimbulkan konflik di antara sesama anak bangsa yang pada akhirnya akan menjerumuskan bangsa ini ke jurang perpecahan dan kerusakan yang parah. Cacat hukum yang dikandung oleh UU KKR dapat dijumpai pada bagian konsiderans baik pada bagian Menimbang dan Mengingat yang ternyata hanya mencantumkan landasan sosiologis dan yuridis. Sedangkan landasan filosofis yaitu Pancasila ternyata tidak tercantum baik secara tegas maupun secara tersirat. Padahal Pancasila di Republik ini tidak saja memiliki makna strategis dan fundamental sebagai common denominator, sebagai way of life atau weltanschaung kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat bahkan lebih dari pada itu Pancasila sebagai asas hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber hukum bagi pembentukan hukum. Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan, “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum negara”. Oleh karena itu, patut dipertanyakan nilai-nilai atau norma-norma hukum apa yang dipakai sebagai basis atau pijakan pembentukan UU KKR.&lt;br /&gt;UU KKR yang dimaksudkan sebagai instrumen extra judicial untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, yang menurut para Pemohon termasuk di dalamnya peristiwa pemberontakan PKI yang&lt;br /&gt;56&lt;br /&gt;terjadi pada tahun 1948 dan 1965, justru tidak mencantumkan Pancasila sebagai acuan utama mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi;&lt;br /&gt;2) Pasal 1 Angka 1 UU KKR menyebutkan, “kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat baik mengenai korban, tempat, maupun waktu”. Namun di dalam UU KKR tidak dijumpai pasal-pasal yang menjelaskan tetang ukuran atau norma kebenaran suatu peristiwa tersebut, apakah peristiwa pelanggaran HAM tersebut secara valid dan objektif benar-benar terjadi atau sekedar rekayasa semata. Jelasnya UU KKR tidak menjelaskan prosedural pembuktian dan alat-alat bukti apakah yang wajib digunakan oleh KKR dan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Oleh karena itu validitas dan efektifitas konsep dan pembuktian kebenaran menurut UU KKR ini menjadi subjektif dan tidak terukur, sehingga UU KKR ini tidak mewujudkan kepastian hukum (legal certainty);&lt;br /&gt;3) Pasal 1 Angka 2 UU KKR berbunyi, “hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa”. Menurut Pemohon konsep atau batasan pengertian rekonsiliasi yang digunakan oleh UU KKR sungguh absurd dan ahistoris. Pasal UU KKR secara sengaja telah mengonstruksi sejarah dan peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau dengan sedemikian rupa sehingga seolah-olah seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau dan seluruh korban pelanggaran HAM adalah orang-orang yang tidak bersalah (innocence). Pemohon sangat menyangsikan mekanisme rekonsiliasi di dalam UU KKR ini bisa memenuhi aspek keadilan semua pihak serta dapat berlaku efektif;&lt;br /&gt;4) Rumusan korban dalam Pasal 1 Angka 5 UU KKR yang berbunyi, “Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya”. Menurut Pemohon perluasan subjek hukum&lt;br /&gt;57&lt;br /&gt;korban yang demikian ini sangat potensial untuk terjadinya distorsi dan manipulasi terhadap proses KKR itu sendiri. Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.&lt;br /&gt;Para Pemohon ingin menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemohon tidak menolak rekonsiliasi yang dilakukan dengan jujur, adil, dan bermaslahat serta dikemas dengan mekanisme yang elegant dan fair.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa untuk memperkuat dalilnya, Pemohon telah mengajukan tiga orang saksi dan tiga orang ahli yang keterangan selengkapnya telah termuat dalam Duduk Perkara. Dalam keterangan ketiga orang Ahli tersebut, antara lain dinyatakan bahwa UU KKR bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, UU KKR dipandang tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan luka baru karena pengaturan yang terdapat di dalamnya justru berorientasi pada “audit dendam”. Padahal yang dibutuhkan adalah perdamaian total tanpa syarat;&lt;br /&gt;Menimbang bahwa dalam memutus permohonan ini perlu melihat dan memperhatikan putusan perkara Nomor 006/PUU-IV/2006 mengenai permohonan pengujian undang-undang yang sama terhadap UUD 1945;&lt;br /&gt;Menimbang bahwa Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada putusan perkara Nomor 006/PUU-IV/2006 yang telah diputus sebelum ini, menyatakan dalam pertimbangannya, antara lain, “bahwa semua fakta dan keadaan ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, baik dalam rumusan normanya maupun kemungkinan pelaksanaan normanya di lapangan untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan. Dengan memperhatikan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dinyatakannya UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan, tidak berarti&lt;br /&gt;58&lt;br /&gt;Mahkamah menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum (undang-undang) yang lebih serasi dengan UUD dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.”&lt;br /&gt;Menimbang bahwa amar putusan Perkara Nomor 006/PUU-IV/2006 tersebut berbunyi, “Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya”.&lt;br /&gt;Menimbang bahwa oleh karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji yaitu UU KKR telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan mana memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum (vide Pasal 47 UU MK), maka permohonan para Pemohon kehilangan objeknya (objectum litis), sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat;&lt;br /&gt;Mengingat Pasal 47 dan Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);&lt;br /&gt;MENGADILI&lt;br /&gt;- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);&lt;br /&gt;59&lt;br /&gt;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Senin, 4 Desember 2006, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, 7 Desember 2006, oleh kami Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota, H.A.S. Natabaya, Soedarsono, Harjono, H.M. Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Abdul Mukthie Fadjar, serta H. Achmad Roestandi, Maruarar Siahaan, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pemerintah atau yang mewakili.&lt;br /&gt;KETUA&lt;br /&gt;TTD.&lt;br /&gt;Jimly Asshiddiqie.&lt;br /&gt;ANGGOTA-ANGGOTA&lt;br /&gt;TTD. TTD.&lt;br /&gt;H.A.S Natabaya. Harjono.&lt;br /&gt;TTD. TTD.&lt;br /&gt;Soedarsono. H. M Laica Marzuki.&lt;br /&gt;TTD. TTD.&lt;br /&gt;Abdul Mukthie Fadjar. I Dewa Gede Palguna.&lt;br /&gt;TTD. TTD.&lt;br /&gt;H. Achmad Roestandi. Maruarar Siahaan.&lt;br /&gt;PANITERA PENGGANTI&lt;br /&gt;TTD.&lt;br /&gt;60&lt;br /&gt;Alfius Ngatrin.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-4091348558173855862?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/4091348558173855862/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/putusan-hakim-konstitusi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/4091348558173855862'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/4091348558173855862'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/putusan-hakim-konstitusi.html' title='PUTUSAN HAKIM KONSTITUSI'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/Rii6ongiPJI/AAAAAAAAAAk/BxyHgOWrNR4/s72-c/garuda.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-6122805275496619681</id><published>2007-04-20T18:50:00.000+07:00</published><updated>2007-04-20T18:58:04.900+07:00</updated><title type='text'>GUGATAN KONSTITUSIONAL</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiiqD3giPGI/AAAAAAAAAAM/4xXot3eiFxI/s1600-h/337.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 223px; height: 148px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiiqD3giPGI/AAAAAAAAAAM/4xXot3eiFxI/s320/337.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5055477565140122722" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Mekanisme gugatan konstitusional (&lt;i style=""&gt;constitutional complaint&lt;/i&gt;) sebagai salah satu alat perlindungan hak asasi manusia (HAM) tampaknya perlu dipertimbangkan menjadi bagian dari kewenangan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0pt 0pt; text-align: justify;"&gt;Inilah salah satu wacana yang mengemuka dalam acara diskusi terbatas antara para Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jerman Prof. Dr. Jutta Limbach serta rombongan dari Hanns Seidel Foundation (HSF) Jerman yang dipimpin oleh Dr. Christian Halgemer, di ruang serba guna MK, Senin 16 April 2007. &lt;span style="" lang="SV"&gt;Turut hadir pula dalam diskusi ini, jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI serta para staf ahli MK.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0pt 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Menanggapi ide &lt;i style=""&gt;constitutional complaint&lt;/i&gt;, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H. di hadapan para wartawan menyatakan bahwa proses gugatan konstitusional merupakan wujud pengaduan masyarakat atas keberatan terhadap perlakuan kinerja pemerintah terhadap masyarakat, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, yang dianggap bertentangan dengan HAM yang diatur dalam konstitusi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="" lang="SV"&gt;Dari sekitar enam ribu gugatan konstitusional yang ada di Jerman, hanya sekitar dua persen yang dikabulkan. Artinya, tidak mudah juga menentukan konstitusionalitas dari suatu gugatan. ”Bila diterapkan di Indonesia, setidaknya hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memperlakukan warganegaranya,” papar Maruarar. &lt;b style=""&gt;(Wiwik Budi Wasito)&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5196789361756593105-6122805275496619681?l=bkbhumm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bkbhumm.blogspot.com/feeds/6122805275496619681/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/mekanisme-gugatan-konstitusional.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6122805275496619681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5196789361756593105/posts/default/6122805275496619681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/mekanisme-gugatan-konstitusional.html' title='GUGATAN KONSTITUSIONAL'/><author><name>BKBH UMM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03202402212037721838</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ZFlEAJ6wRME/RiiqD3giPGI/AAAAAAAAAAM/4xXot3eiFxI/s72-c/337.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
