tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post8150527286806287746..comments2023-10-26T16:40:36.686+07:00Comments on Badan Konsultasi Bantuan Hukum UMM 0.2™: kesimpulanBKBH UMMhttp://www.blogger.com/profile/03202402212037721838noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-69626582437334508982007-06-27T12:09:00.000+07:002007-06-27T12:09:00.000+07:00eh ada yang terlupa , khan putusan MK nya kan buny...eh ada yang terlupa , khan putusan MK nya kan bunyinya gini<BR/><BR/>Menyatakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 sepanjang mengenai kata-kata “penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau” dan Pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata “kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau” serta Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata “atau huruf e” Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<BR/>Menyatakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 sepanjang mengenai kata-kata “penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau” dan Pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata “kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau” serta Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata “atau huruf e” Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;<BR/><BR/>lah terus , sanksi administratifnya dicantumin dimana ya ? tetep ada sangsinya khann?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-41356200591521138212007-06-27T11:45:00.000+07:002007-06-27T11:45:00.000+07:00wow advokatnya cadas bener ... nama kantornya EDAN...wow advokatnya cadas bener ... nama kantornya EDAN LAW<BR/>bener bener cadas...Anonymousnoreply@blogger.com